Jejak Uang Haram RAPBD Kuansing 2017: Pemberi Dipenjara, Penerima Masih Bebas?

- Penulis

Rabu, 9 April 2025 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Telukkuantan– Aroma tajam dugaan korupsi dalam pengesahan RAPBD Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2017 kembali tercium. Sebuah dokumen penting, yakni salinan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4/PID.SUS.TPK/2022/PT.PBR, menguak fakta yang selama ini terpendam—aliran dana ratusan juta rupiah diduga digunakan untuk meloloskan anggaran “gendut” tersebut.

Namun yang mencengangkan, meski pemberi suap telah dijatuhi hukuman, pihak yang disebut-sebut sebagai penerima justru belum tersentuh hukum. Kondisi ini menuai kecaman tajam dari berbagai pihak, terutama kalangan pegiat antikorupsi.

Salah satunya datang dari LSM Permata Kuansing. Ketua LSM, Junaidi Afandi, menyebut adanya ketimpangan serius dalam penegakan hukum. Ia mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau agar membuka kembali penyelidikan dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami minta penyidik Kejati Riau jangan tutup mata. Aneh, pemberi suap sudah dihukum, tapi penerima dibiarkan bebas. Putusan MA menyebut jelas ada perintah menyerahkan uang Rp500 juta kepada saksi Musliadi. Jika ini bukan indikasi korupsi, lalu apa?” ujar Junaidi saat diwawancarai.

Dalam amar putusan MA, disebut secara gamblang bahwa salah satu terdakwa memerintahkan penyerahan uang kepada seorang saksi bernama Musliadi. Dana sebesar Rp500 juta itu diduga sebagai pelicin demi memuluskan pengesahan RAPBD Kuansing tahun 2017. Ironisnya, hanya pihak pemberi yang diproses hukum, sementara nama-nama yang disebut menerima belum tersentuh sama sekali.

READ  Kodam Kasuari Sapa Generasi Muda Papua Barat Lewat Sosialisasi Penerimaan Catar Akademi TNI TA 2026

Junaidi menilai kondisi ini sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum di Riau. Ia menegaskan bahwa keadilan tidak boleh tebang pilih—baik pemberi maupun penerima suap harus sama-sama dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Ketidakjelasan status hukum penerima uang mencederai rasa keadilan masyarakat Kuansing. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kalau pemberi dihukum, penerima juga wajib diadili. Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan pada lembaga penegak hukum,” tambahnya.

Desakan ini memperkuat tuntutan agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada satu putusan. Masyarakat Kuansing, menurut Junaidi, berhak mendapatkan penjelasan yang utuh atas kasus ini, termasuk siapa saja yang bermain di balik layar pengesahan RAPBD tahun tersebut.

Kasus ini pun menjadi cerminan bagaimana praktik dugaan korupsi bisa terus hidup jika aparat penegak hukum tidak bertindak adil dan tuntas. Pertanyaannya kini: akankah Kejati Riau merespons desakan publik dan membongkar seluruh aktor di balik drama anggaran 2017?

 

(Gawaris Nusantara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jadwal Kapal Pelni Sorong Bulan Juni 2026, Kacab Jhoni Rachman: Cek Rute dan Beli Tiket Resmi Agar Pelayaran Aman Sampai Tujuan
Crosser Cilik Berprestasi, M Dylan Ramadhan Terima Penghargaan pada Upacara HJB ke-544 Tingkat Kecamatan Cijeruk
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Bengkalis Monitoring Lahan Jagung di Desa Ketamputih Kec. Bengkalis
DUKUNG KETAHANAN PANGAN, BHABINKAMTIBMAS POLSEK BENGKALIS CEK LAHAN JAGUNG PIPIL DI DESA PEMATANG DUKU
Polsek Bengkalis Optimis Hasil Panen Jagung Pipil di Bengkalis Akan Maksimal
POLSEK BENGKALIS KAWAL KETAHANAN PANGAN, TANAMAN JAGUNG PIPIL DI DESA KETAM PUTIH DIPREDIKSI PANEN AKHIR JUNI
Jelang Libur Panjang, HKA Rampungkan Pemeliharaan Aspal Tol Kayu Agung – Palembang Untuk Jaga Kenyamanan Pengguna Jalan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:17 WIB

Jadwal Kapal Pelni Sorong Bulan Juni 2026, Kacab Jhoni Rachman: Cek Rute dan Beli Tiket Resmi Agar Pelayaran Aman Sampai Tujuan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:37 WIB

Crosser Cilik Berprestasi, M Dylan Ramadhan Terima Penghargaan pada Upacara HJB ke-544 Tingkat Kecamatan Cijeruk

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:02 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Bengkalis Monitoring Lahan Jagung di Desa Ketamputih Kec. Bengkalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 03:26 WIB

DUKUNG KETAHANAN PANGAN, BHABINKAMTIBMAS POLSEK BENGKALIS CEK LAHAN JAGUNG PIPIL DI DESA PEMATANG DUKU

Selasa, 2 Juni 2026 - 03:16 WIB

Berita Terbaru