Suararakyat.info.Kuansing,Riau – Advokat Aliyus Laia, kuasa hukum dua tenaga kerja yang ditangkap oleh penyidik Polres Kuantan Singingi (Kuansing) pada 4 Februari 2025, meminta agar Polda Riau melalui Paminal Propam segera turun tangan. Ia menuntut agar pemilik kebun sawit atas nama Rian Rofizal ditangkap demi menegakkan keadilan.Selasa 25/3/2025
Menurut Aliyus Laia, pemilik kebun tersebut diduga memberikan uang jaminan kepada oknum kepolisian Polres Kuansing agar terbebas dari jeratan hukum. Sementara itu, dua kliennya yang hanya merupakan pekerja harian justru ditangkap dan kini telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.perlu diketahui bahwa ke dua pekerja itu hanya sekitar seminggu bekerja di kebun tersebut, sedangkan kebun itu sudah sekian lama berlangsung bahkan sebagian sudah ada umur tiga tahun.peristiwa ini jelas Seakan di Tumbalkan ke dua pekerja tersebut?
“Saya sangat kecewa dengan pelayanan Polres Kuansing. Mereka berjanji kepada salah satu ketua organisasi Nias bahwa kasus klien saya akan dipertimbangkan, dengan syarat tidak diviralkan. Ternyata, itu hanya trik untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Aliyus Laia dengan nada geram.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aliyus menjelaskan bahwa kedua kliennya hanyalah pekerja yang diupah untuk membersihkan kebun sawit. Mereka tidak melakukan tindakan kriminal seperti mencuri, menebang pohon, membakar lahan, atau merusak kawasan hutan. Namun, mereka tetap ditahan hingga hampir dua bulan lamanya, sementara pemilik kebun sawit tidak tersentuh hukum.
Penahanan yang Dinilai Tidak Adil
Aliyus mengungkapkan bahwa kliennya langsung ditangkap dan ditahan tanpa dipanggil sebagai saksi terlebih dahulu. Bahkan, surat perintah penahanan baru diterbitkan pada 9 Februari 2025, lima hari setelah mereka ditangkap. Selama empat hari, dari 5 hingga 8 Februari, kliennya tidak diizinkan bertemu keluarga.
“Ini perlakuan yang sangat tidak adil. Seharusnya mereka dipanggil dulu sebagai saksi, bukan langsung ditahan dan dijadikan tersangka,” kata Aliyus.
Lebih lanjut, Aliyus mempertanyakan peran Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dalam pengawasan lahan di Kuantan Singingi. Menurutnya, sebagian besar lahan di wilayah tersebut merupakan kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas yang telah lama berubah menjadi perkebunan sawit atau bahkan diperjualbelikan.
“Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup seakan tutup mata terhadap aktivitas pemodal besar di kawasan hutan lindung. Mereka justru menunggu masyarakat kecil terjebak dan kemudian dijerat hukum,” tegasnya.
Krisis Kepercayaan Terhadap Aparat Penegak Hukum
Kasus ini semakin memperkuat anggapan bahwa ada praktik tebang pilih dalam penegakan hukum di Kuantan Singingi. Selama ini, banyak lahan ilegal yang dikelola oleh pemodal besar, tetapi tidak ada tindakan tegas dari aparat. Namun, ketika dua pekerja kebun ditangkap, mereka langsung diproses hukum.
“Kami bertanya-tanya, ada permainan apa di balik semua ini? Mengapa para pemodal yang menguasai ribuan hektare kebun sawit dibiarkan bebas, sementara pekerja kecil dijadikan korban?” ujar Aliyus.
Ia menambahkan bahwa langkah Polres Kuansing ini semakin memperparah krisis kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Apalagi, dalam beberapa waktu terakhir, banyak insiden yang melibatkan oknum polisi di berbagai daerah yang mencoreng nama baik institusi tersebut.
Harapan Kuasa Hukum
Sebagai kuasa hukum, Aliyus Laia berharap Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, dapat membebaskan kliennya dari jeratan hukum. Menurutnya, kedua kliennya hanyalah pekerja yang mencari nafkah untuk keluarga mereka yang berjumlah 11 anak dan dua istri.
“Kalau pun mereka tetap harus dihukum karena ada kepentingan lain, saya berharap hukuman yang dijatuhkan benar-benar adil,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Provinsi Riau dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Masyarakat menanti tindakan tegas dari Polda Riau terhadap pemilik kebun sawit yang diduga melanggar hukum, agar keadilan dapat benar-benar ditegakkan.
(Athia)













