Suararakyat.info.Jakarta – Setelah melalui proses pembahasan selama dua tahun, pemerintah akhirnya menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan atas PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang menghasilkan kesepakatan penting terkait pengawasan dan penanganan keamanan pangan di Indonesia.(17/3/2025)
RPP ini mencakup tiga aspek utama, yaitu pengawasan keamanan pangan, penanganan kejadian luar biasa dan kedaruratan keamanan pangan, serta peran masyarakat dalam mendukung sistem keamanan pangan nasional. Menko Zulkifli Hasan menegaskan bahwa penyelesaian rancangan ini tidak terlepas dari sinergi antar kementerian dan lembaga terkait.
Rakortas tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi, di antaranya Menteri Sekretaris Negara, Wakil Menteri Pertanian, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Wakil Menteri Hukum, serta perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Perindustrian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan ini, Menko Zulkifli Hasan menekankan bahwa revisi PP No. 86 Tahun 2019 bertujuan untuk mengakomodasi peran Badan Pangan Nasional sebagai pengawas keamanan pangan segar. Selain itu, revisi ini juga memperkuat peran Kementerian Koordinator Bidang Pangan dalam koordinasi utama pengawasan keamanan pangan di Indonesia.
“Kemenko Pangan bersama kementerian dan lembaga terkait telah melakukan serangkaian pembahasan intensif. Alhamdulillah, hari ini kami telah mencapai kesepakatan, khususnya dalam hal pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan pangan untuk pangan olahan asal hewan. Pengawasan ini sangat penting untuk menjamin pangan olahan aman dikonsumsi oleh masyarakat,” ujar Menko Zulkifli Hasan.
Ia juga mengungkapkan bahwa meskipun pembahasan RPP ini berlangsung selama dua tahun, perdebatan yang ada akhirnya dapat diselesaikan dalam waktu singkat setelah mencapai kesepakatan.
“Pembahasannya sudah dua tahun, dan hari ini akhirnya selesai. Kami berhasil menghilangkan perdebatan yang ada. Prinsipnya, pembahasan yang memakan waktu dua tahun itu bisa kami selesaikan dalam satu jam setelah mencapai kesepakatan. Harapan kami, RPP ini dapat segera ditetapkan,” tutupnya.
Dengan selesainya penyusunan RPP ini, pemerintah berharap regulasi baru ini dapat segera diterapkan untuk memperkuat sistem keamanan pangan di Indonesia, sehingga masyarakat dapat memperoleh pangan yang aman dan berkualitas.
(Han)














