Suararakyat.info.Sumedang-Warga Desa Pajagan, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang, mengeluhkan kondisi kantor desa yang kosong pada jam kerja. Pada pukul 07.00 WIB, kantor desa tampak tidak berpenghuni, meskipun aturan pemerintah menetapkan perangkat desa harus mulai bekerja sejak pukul 06.30 WIB.(17/3/2025)
Ketua Gawaris bersama timnya segera berkoordinasi dengan masyarakat untuk memastikan pelayanan desa tetap berjalan. Beberapa warga mengungkapkan bahwa kejadian ini bukan pertama kali terjadi, sehingga menghambat berbagai keperluan administratif masyarakat.
Diduga Langgar Aturan Pemerintah
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, perangkat desa memiliki kewajiban untuk hadir dan menjalankan tugas sesuai jam operasional yang ditetapkan pemerintah daerah.
Selain itu, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/4268/SJ Tahun 2018 juga menegaskan pentingnya kedisiplinan perangkat desa dalam menjalankan tugasnya demi pelayanan publik yang optimal.
Pengawasan dan Sanksi Menanti
Kedisiplinan perangkat desa seharusnya berada di bawah pengawasan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumedang serta Camat Kecamatan Cisitu. Jika pelanggaran terus berulang, sanksi administratif bisa diberikan, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian sementara atau tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 PP Nomor 11 Tahun 2017.
Masyarakat berharap pihak Kecamatan Cisitu dan DPMD Kabupaten Sumedang segera mengambil langkah tegas agar pelayanan desa berjalan sebagaimana mestinya. Apakah pemerintah daerah akan segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini?
(Asep Suherman/Gawaris)














