Suararakyat.info.Palembang-Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan. Penyerahan ini dilakukan pada Jumat, 7 Maret 2025, di Palembang, terhadap tiga orang tersangka, yakni USG selaku penjual aset, HRB selaku mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang tahun 2016, dan YHR selaku mantan Kepala Seksi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam kasus penjualan tanah seluas 3.646 meter persegi yang terletak di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bahwa prosedur penerbitan sertifikat atas tanah tersebut dilakukan dengan cara yang tidak sesuai ketentuan. Para tersangka diduga melakukan manipulasi data terkait objek tanah dan membuat surat keterangan identitas palsu demi melancarkan transaksi penjualan aset tersebut.(07/3/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah dilakukannya tahap II ini, para tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 7 Maret 2025 hingga 26 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas 1A Palembang. Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, penanganan perkara secara resmi beralih dari Tim Penyidik Kejati Sumsel kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang untuk proses lebih lanjut.
Modus Operandi dan Pasal yang Disangkakan
Dari hasil penyelidikan, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dalam kasus ini melibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan sertifikat tanah. Dengan melakukan pemalsuan dokumen dan memanipulasi data objek tanah, mereka berusaha mengesahkan kepemilikan secara tidak sah sehingga aset tersebut dapat dijual.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan sangkaan dengan dua pasal sebagai berikut:
1. Primair:
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
2. Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dengan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti ini, Kejaksaan Negeri Palembang akan segera menyusun surat dakwaan serta melengkapi berkas untuk proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen penuh dalam menindaklanjuti kasus ini dan memastikan setiap langkah hukum dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. “Kami akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan memastikan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas tindak pidana korupsi ini mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Komitmen Pemberantasan Korupsi
Kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan ini menjadi salah satu bentuk penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejati Sumsel dalam memberantas praktik korupsi di daerah. Kejati Sumsel menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menindak segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara dan masyarakat.
Dengan penanganan yang kini berada di tangan Jaksa Penuntut Umum, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar hingga persidangan di Pengadilan Tipikor. Masyarakat juga diharapkan terus mengawasi jalannya kasus ini sebagai bentuk partisipasi dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas dalam sistem hukum di Indonesia.
Sumber: Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan
(Red)














