Bamsoet Dukung Peralihan Pengawasan Perdagangan Aset Kripto dari Bappebti ke OJK Mulai 10 Januari 2025

- Penulis

Sabtu, 11 Januari 2025 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta– Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan peralihan tugas pengawasan perdagangan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang resmi berlaku hari ini (10/1/25), merupakan langkah strategis untuk memperkuat regulasi dan pengawasan di sektor keuangan digital, termasuk aset kripto. Proses peralihan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK yang diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih transparan, aman dan berkelanjutan.

“OJK sebagai lembaga yang bertugas untuk mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia, kini memiliki kewenangan yang luas dalam hal pengawasan aset kripto. OJK sendiri telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan kripto, serta Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 20 Tahun 2024 yang akan mulai berlaku saat peralihan tugas pengawasan kripto pada 10 Januari 2025,” ujar Bamsoet saaf menerima Direktur Utama CFX Indonesia, Subani di Jakarta, Sabtu (11/1/25).

Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, OJK memiliki berbagai kewenangan dalam pengawasan perdagangan aset kripto yang meliputi pengaturan, pembinaan, serta pemantauan aktivitas pasar. Hal ini penting untuk menciptakan sebuah kerangka kerja yang aman dan terpercaya guna melindungi kepentingan investor serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu kewenangan utama OJK adalah merumuskan regulasi dan standar yang harus diikuti oleh semua pelaku pasar. Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024, OJK menetapkan syarat dan ketentuan bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital. Termasuk tata cara pemberitahuan terkait perdagangan, mekanisme evaluasi aset kripto, dan persyaratan rencana bisnis. Ini memberikan landasan yang kuat bagi praktik perdagangan yang transparan dan berintegritas.

READ  Hadiri Syukuran HUT ke-75 Tutut Soeharto, Bamsoet Apresiasi Kiprah Sosial dan Politik Mbak Tutut

“OJK juga bertanggungjawab untuk melakukan pemantauan berkala terhadap seluruh penyelenggara, termasuk bursa kripto, lembaga kliring, dan pedagang fisik. Dengan adanya Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 20 Tahun 2024, OJK dapat menilai kinerja dan kepatuhan pelaku pasar terhadap peraturan yang telah ditetapkan. Pemantauan ini diharapkan dapat mencegah praktik curang dan melindungi investor dari risiko yang tidak perlu,” kata Bamsoet.

Ketua Komisi III DPR RI ke-7 dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menambahkan, OJK harus mampu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang aset kripto, risiko yang ada, serta cara investasi yang bijaksana. Melalui program-program edukasi dari OJK, diharapkan dapat meningkatkan literasi keuangan masyarakat, sehingga masyarakat mampu membuat keputusan investasi yang lebih tepat dan mengurangi kemungkinan terjebak dalam skema penipuan.

“Meskipun OJK memiliki kewenangan yang luas, tantangan tetap ada. Salah satunya adalah kecepatan perkembangan teknologi blockchain dan kripto yang menyajikan tantangan baru dalam pengaturan. OJK perlu proaktif dalam memperbarui regulasi untuk mengikuti dinamika pasar yang terus berkembang. Selain itu, kolaborasi dengan berbagai pihak, baik di dalam negeri maupun internasional, sangat penting untuk menciptakan standar global dalam pengawasan aset kripto di Indonesia,” pungkas Bamsoet.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tahap Akhir Pembangunan Jembatan Garuda Capai 87% wilayah Kodim Sorong
Hampir selesai, Masyarakat Senang Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV TA. 2026 Wilayah Kodim 1802/Sorong Capai 80%
Media Center Diduga Mati Suri, Kejari Kabupaten  Sukabumi Dituding Tutup Akses Informasi Publik
Made Hiroki Laporkan Dugaan KDRT ke Polisi, Minta Publik Tidak Berspekulasi
Data Korban Insiden Stasiun Bekasi Timur Beredar di Media Sosial, Belum Terverifikasi Resmi dan masih menunggu awak media masih menunggu rilis resmi dari pihak terkait untuk memastikan validitas data korban dalam insiden tersebut
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, Salurkan KPP Rp258,9 Miliar di Papua
Ditegur Menteri PKP, WaliKota Sorong Pastikan BPHTB dan PBG Gratis Mulai Besok, Ancam Copot Pejabat
Komandan Kodaeral XIV Ajak Perkuat Kolaborasi Dukung Program Ketahanan Pangan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 14:35 WIB

Tahap Akhir Pembangunan Jembatan Garuda Capai 87% wilayah Kodim Sorong

Rabu, 29 April 2026 - 14:33 WIB

Hampir selesai, Masyarakat Senang Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV TA. 2026 Wilayah Kodim 1802/Sorong Capai 80%

Rabu, 29 April 2026 - 05:30 WIB

Media Center Diduga Mati Suri, Kejari Kabupaten  Sukabumi Dituding Tutup Akses Informasi Publik

Selasa, 28 April 2026 - 01:12 WIB

Made Hiroki Laporkan Dugaan KDRT ke Polisi, Minta Publik Tidak Berspekulasi

Selasa, 28 April 2026 - 00:05 WIB

Data Korban Insiden Stasiun Bekasi Timur Beredar di Media Sosial, Belum Terverifikasi Resmi dan masih menunggu awak media masih menunggu rilis resmi dari pihak terkait untuk memastikan validitas data korban dalam insiden tersebut

Berita Terbaru