Dukungan Dari Berbagai Elemen Terus Bertambah untuk Warga Natar Korban Salah Eksekusi Lahan

- Penulis

Sabtu, 11 Januari 2025 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Lampung-Masyarakat Dusun 9 Tanjung Rejo II, RT 040, Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, terus berjuang melawan ketidakadilan. Ditemani organisasi peduli kemanusiaan, mereka mendatangi Kantor DPRD Provinsi Lampung, Jumat, 10 Januari 2025, guna meminta perhatian atas penggusuran brutal yang dilakukan oleh PTPN 1 Regional 7 pada 4 Januari 2025.

Puluhan rumah diratakan tanpa kompromi. Namun, di balik reruntuhan itu, ada harapan yang tidak pernah padam. Warga tetap bertahan di tanah yang mereka yakini sebagai milik mereka. Melalui tim hukum, mereka telah mendaftarkan bantahan atas eksekusi salah objek dengan nomor perkara: 03/Pdtg.Bth/2025/PN Kla.

“Kami hanya ingin keadilan,” ujar Umi Mery, Ketua Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT), di depan media. “Kami ini manusia, bukan hewan. Rumah kami dihancurkan tanpa alasan yang jelas. Putusan MA memang memenangkan PTPN, tapi yang harus dieksekusi adalah Desa Sidosari, bukan Desa Natar. Kami meminta DPRD mendesak BPN dan segenap pihak terkait, turun ke lokasi Konflik untuk mengukur ulang dan memastikan tidak ada lagi kesewenang-wenangan.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Habib Umar, tokoh masyarakat yang hadir, menambahkan, “Ini bukan hanya soal rumah yang digusur, ini soal kemanusiaan. Kami meminta kepada DPRD dan pemerintah untuk mencari solusi terbaik. Jangan biarkan rakyat menderita lebih lama. Mari tabayun, mari konsolidasi, dengarkan suara kami.”

Sofyan, perwakilan warga sekaligus penggiat kemanusiaan, juga angkat bicara. “Eksekusi ini bukan hanya salah, tapi merampas hak kami sebagai warga yang tidak terlibat dalam sengketa awal. Putusan MA jelas tertulis objek eksekusi ada di Desa Sidosari, tapi yang dieksekusi malah Desa Natar. Kami pihak ketiga yang dirugikan! Rumah kami dihancurkan tanpa pemberitahuan yang layak dan tanpa kehadiran pihak pengadilan. Kami sudah mengajukan gugatan, dan sidang pertama akan dilaksanakan Selasa 14 Januari 2015. Kami mohon, hentikan aktivitas PTPN di Desa Natar hingga ada keputusan hukum yang final,” ungkapnya dengan penuh harap.

READ  PJ Bupati Maybrat Hadiri Perayaan 40 Tahun Visiun Athena di Kampung Kambuwifa

Ketidakadilan yang dialami warga Desa Natar adalah potret nyata dari perjuangan rakyat kecil melawan kekuasaan besar. Rumah yang diruntuhkan bukan sekadar bangunan fisik, melainkan tempat berteduh, tempat lahirnya mimpi, dan saksi bisu dari kehidupan yang penuh perjuangan. Ketika rumah itu dihancurkan tanpa proses yang benar, yang direnggut bukan hanya hak, tapi juga martabat.

Di tengah duka dan rasa kehilangan, warga Desa Natar menunjukkan kekuatan yang luar biasa. Mereka tidak menyerah. Dukungan dari aktivis dan organisasi peduli kemanusiaan menjadi bukti bahwa perjuangan ini bukan hanya milik mereka, tetapi juga milik semua orang yang peduli akan keadilan.

Sofyan menutup dengan pesan yang menyentuh, “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan biarkan kesalahan ini terus berlanjut. Kami adalah pihak ketiga, dan sesuai dengan aturan eksekusi. Eksekutor tidak boleh melanggar hak-hak pihak ketiga, pengeksekusian yang dilaksanakan tanpa merugikan hak-hak pihak ketiga. Kami tidak meminta banyak, hanya meminta hak kami dihormati dan keadilan diberikan. Semoga perjuangan ini membuka mata semua pihak bahwa rakyat kecil juga layak diperjuangkan.”

Dukungan Anda adalah harapan mereka. Bersama, kita bisa memperjuangkan keadilan untuk Desa Natar.

Sumber: Ali Rachmansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Dyan Desmanengsih Ajak Masyarakat Lebih Melek Perda Lewat Kuis Interaktif pada Sosialisasi Perda Koperasi & UMKM
TMMD Ke-129 Gelar Penyuluhan Wasbang & Hukum, Tanamkan Kesadaran Berbangsa serta Taat Aturan di Kampung Sesor
Diduga Jadi Sarang Miras, Prostitusi hingga Judi, X Lokasi di Wates Kediri Tuai Sorotan Publik
Wakil Ketua Pemuda Adat: Sudah Saatnya Pemerintah Menata Tambang Emas Pulau Buru Demi Kemakmuran Rakyat dan Peningkatan PAD
Polda PBD Perkuat Karakter Kepemimpinan Mahasiswa melalui Latihan Dasar Kepemimpinan di Universitas Muhammadiyah Sorong
Mahasiswa ISNJ Bengkalis Teliti Strategi TikTok untuk Dongkrak Brand Awareness Kuliner Lokal Mieso Mas Ajid
Kasus HIV di Kepulauan Meranti Meningkat Juli 2026, Dinkes Kabupaten Kepulauan Meranti Gencarkan Sosialisasi dan Skrining
Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah Ke Sumsel Di Pelabuhan Tanjung Kalian
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Anggota DPRD Dyan Desmanengsih Ajak Masyarakat Lebih Melek Perda Lewat Kuis Interaktif pada Sosialisasi Perda Koperasi & UMKM

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 04:03 WIB

TMMD Ke-129 Gelar Penyuluhan Wasbang & Hukum, Tanamkan Kesadaran Berbangsa serta Taat Aturan di Kampung Sesor

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Diduga Jadi Sarang Miras, Prostitusi hingga Judi, X Lokasi di Wates Kediri Tuai Sorotan Publik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 03:21 WIB

Wakil Ketua Pemuda Adat: Sudah Saatnya Pemerintah Menata Tambang Emas Pulau Buru Demi Kemakmuran Rakyat dan Peningkatan PAD

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:55 WIB

Polda PBD Perkuat Karakter Kepemimpinan Mahasiswa melalui Latihan Dasar Kepemimpinan di Universitas Muhammadiyah Sorong

Berita Terbaru