Dukungan Dari Berbagai Elemen Terus Bertambah untuk Warga Natar Korban Salah Eksekusi Lahan

- Penulis

Sabtu, 11 Januari 2025 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Lampung-Masyarakat Dusun 9 Tanjung Rejo II, RT 040, Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, terus berjuang melawan ketidakadilan. Ditemani organisasi peduli kemanusiaan, mereka mendatangi Kantor DPRD Provinsi Lampung, Jumat, 10 Januari 2025, guna meminta perhatian atas penggusuran brutal yang dilakukan oleh PTPN 1 Regional 7 pada 4 Januari 2025.

Puluhan rumah diratakan tanpa kompromi. Namun, di balik reruntuhan itu, ada harapan yang tidak pernah padam. Warga tetap bertahan di tanah yang mereka yakini sebagai milik mereka. Melalui tim hukum, mereka telah mendaftarkan bantahan atas eksekusi salah objek dengan nomor perkara: 03/Pdtg.Bth/2025/PN Kla.

“Kami hanya ingin keadilan,” ujar Umi Mery, Ketua Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT), di depan media. “Kami ini manusia, bukan hewan. Rumah kami dihancurkan tanpa alasan yang jelas. Putusan MA memang memenangkan PTPN, tapi yang harus dieksekusi adalah Desa Sidosari, bukan Desa Natar. Kami meminta DPRD mendesak BPN dan segenap pihak terkait, turun ke lokasi Konflik untuk mengukur ulang dan memastikan tidak ada lagi kesewenang-wenangan.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Habib Umar, tokoh masyarakat yang hadir, menambahkan, “Ini bukan hanya soal rumah yang digusur, ini soal kemanusiaan. Kami meminta kepada DPRD dan pemerintah untuk mencari solusi terbaik. Jangan biarkan rakyat menderita lebih lama. Mari tabayun, mari konsolidasi, dengarkan suara kami.”

Sofyan, perwakilan warga sekaligus penggiat kemanusiaan, juga angkat bicara. “Eksekusi ini bukan hanya salah, tapi merampas hak kami sebagai warga yang tidak terlibat dalam sengketa awal. Putusan MA jelas tertulis objek eksekusi ada di Desa Sidosari, tapi yang dieksekusi malah Desa Natar. Kami pihak ketiga yang dirugikan! Rumah kami dihancurkan tanpa pemberitahuan yang layak dan tanpa kehadiran pihak pengadilan. Kami sudah mengajukan gugatan, dan sidang pertama akan dilaksanakan Selasa 14 Januari 2015. Kami mohon, hentikan aktivitas PTPN di Desa Natar hingga ada keputusan hukum yang final,” ungkapnya dengan penuh harap.

READ  Penutupan Bintek SKP E-Kinerja: DPRK Maybrat Bagian Umum Dorong ASN Tentang Aplikasi Digital

Ketidakadilan yang dialami warga Desa Natar adalah potret nyata dari perjuangan rakyat kecil melawan kekuasaan besar. Rumah yang diruntuhkan bukan sekadar bangunan fisik, melainkan tempat berteduh, tempat lahirnya mimpi, dan saksi bisu dari kehidupan yang penuh perjuangan. Ketika rumah itu dihancurkan tanpa proses yang benar, yang direnggut bukan hanya hak, tapi juga martabat.

Di tengah duka dan rasa kehilangan, warga Desa Natar menunjukkan kekuatan yang luar biasa. Mereka tidak menyerah. Dukungan dari aktivis dan organisasi peduli kemanusiaan menjadi bukti bahwa perjuangan ini bukan hanya milik mereka, tetapi juga milik semua orang yang peduli akan keadilan.

Sofyan menutup dengan pesan yang menyentuh, “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan biarkan kesalahan ini terus berlanjut. Kami adalah pihak ketiga, dan sesuai dengan aturan eksekusi. Eksekutor tidak boleh melanggar hak-hak pihak ketiga, pengeksekusian yang dilaksanakan tanpa merugikan hak-hak pihak ketiga. Kami tidak meminta banyak, hanya meminta hak kami dihormati dan keadilan diberikan. Semoga perjuangan ini membuka mata semua pihak bahwa rakyat kecil juga layak diperjuangkan.”

Dukungan Anda adalah harapan mereka. Bersama, kita bisa memperjuangkan keadilan untuk Desa Natar.

Sumber: Ali Rachmansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KORPRI Kepulauan Meranti Dukung Pemkab Selesaikan Tunda Bayar Gaji ASN, TPP, dan PPPK April 2026
MIO Sukabumi Raya Desak Bupati Asep Japar Copot Kadis PU, Dinilai Gagal dan Tak Transparan
LSM ANNAHL Bongkar Kejanggalan: Program Air MBR Sukabumi dan Jejak Rp300 Miliar
Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi
Dandim 1801/Manokwari Cek Kelayakan Alat Berat di Lokasi TMMD Ke-128
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Warga Yang Terkena Parang Saat Kerja
Aktivis Desak Kapolri Listyo Sigit Prabowo Copot Oknum Kanit Reskrim Polsek Benai, yang Diduga Terlibat Tangkap Lepas Serta Pemerasan
Peringati HUT ke-15, GRIB Jaya Meranti Gelar Reboisasi Mangrove dan Bansos untuk Warga Pesisir
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:52 WIB

KORPRI Kepulauan Meranti Dukung Pemkab Selesaikan Tunda Bayar Gaji ASN, TPP, dan PPPK April 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:45 WIB

MIO Sukabumi Raya Desak Bupati Asep Japar Copot Kadis PU, Dinilai Gagal dan Tak Transparan

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:59 WIB

LSM ANNAHL Bongkar Kejanggalan: Program Air MBR Sukabumi dan Jejak Rp300 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:11 WIB

Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:09 WIB

Dandim 1801/Manokwari Cek Kelayakan Alat Berat di Lokasi TMMD Ke-128

Berita Terbaru

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati saat menyampaikan paparan pada Rapat Koordinasi Percepatan Perolehan SLHS dan Peningkatan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di SPPG Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan

Badan Gizi Nasional

BGN Tegaskan Relawan SPPG Wajib Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:57 WIB