SUARARAKYAT | SUKABUMI – Kebijakan pemberian bonus tahunan di lingkungan PT Perkebunan Nusantara IV (Persero) Regional 1 Manajemen Kebun Cibungur, menjadi sorotan setelah lima orang karyawan mengaku menerima nominal bonus yang lebih rendah dibandingkan rekan kerja lain dengan profesi dan bidang pekerjaan yang sama. Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan bonus, sekaligus memicu harapan agar perusahaan memberikan penjelasan secara terbuka demi menjaga rasa keadilan di lingkungan kerja.
Keluhan tersebut disampaikan oleh salah seorang karyawan berinisial IS saat ditemui pada Senin (14/7/2026). Ia mengaku terkejut setelah mengetahui bonus tahunan yang diterimanya pada pencairan pertengahan tahun 2026 mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut IS, bonus yang diterimanya berkurang sekitar 45 persen dibandingkan bonus tahun lalu. Yang menjadi pertanyaannya bukan hanya besaran nominal tersebut, tetapi juga karena perbedaan itu hanya dialami oleh lima orang karyawan, sementara mayoritas rekan kerja dengan profesi yang sama menerima bonus secara penuh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari total 23 orang dengan profesi yang sama, hanya lima orang yang bonusnya berbeda. Tahun lalu saya menerima bonus penuh, sekarang berkurang hampir separuh. Yang membuat saya bingung, rekan-rekan lain tetap menerima penuh. Kalau alasan berdasarkan golongan, justru saya berada pada golongan yang lebih tinggi dibanding beberapa karyawan yang menerima bonus penuh. Kami hanya ingin mengetahui dasar kebijakan tersebut,” ujar IS.
Ia menegaskan bahwa para karyawan tidak bermaksud mempersoalkan kebijakan perusahaan tanpa alasan, melainkan berharap adanya penjelasan yang jelas mengenai indikator maupun ketentuan yang digunakan dalam menentukan besaran bonus tahunan.
Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan pekerja, terlebih apabila perbedaan tersebut tidak disertai penjelasan resmi dari pihak perusahaan.
Menanggapi persoalan tersebut, Nurman, selaku perwakilan Manajemen KSO Kebun Cibungur, menjelaskan bahwa pihaknya tidak membenarkan istilah “pemotongan bonus” sebesar 45 persen sebagaimana berkembang di kalangan karyawan. Ia menegaskan bahwa yang terjadi adalah adanya perbedaan nominal bonus yang diterima oleh sebagian karyawan.
Nurman mengatakan bahwa pihak Manajemen KSO yang berkedudukan di Parakan Salak juga mempertanyakan dasar kebijakan tersebut kepada pihak yang berwenang.
“Manajemen KSO sudah mengirimkan surat kepada kantor pusat SDM Distrik Jawa Barat–Banten untuk meminta penjelasan mengenai perbedaan bonus lima orang karyawan tersebut. Kami juga akan terus mendorong agar persoalan ini memperoleh kejelasan. Dari sisi pekerjaan, semuanya dinilai baik,” ujar Nurman.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini pihak manajemen di tingkat kebun masih menunggu jawaban resmi dari kantor pusat mengenai dasar perhitungan bonus tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari SDM Distrik Jawa Barat–Banten PT Perkebunan Nusantara I (Persero) Regional I terkait alasan adanya perbedaan nominal bonus yang diterima lima orang karyawan tersebut.
Para pekerja berharap perusahaan segera menyampaikan penjelasan secara terbuka agar persoalan ini tidak berkembang menjadi kesalahpahaman di lingkungan kerja maupun menimbulkan kecemburuan sosial antarpegawai.
Sejumlah karyawan menilai bahwa kebijakan yang berkaitan dengan hak normatif maupun penghargaan atas kinerja seharusnya disampaikan secara transparan dan berdasarkan indikator yang dapat dipahami seluruh pekerja. Dengan demikian, setiap keputusan perusahaan dapat diterima secara objektif tanpa menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda.
Persoalan ini sekaligus menjadi perhatian karena menyangkut prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian dalam pengelolaan hubungan industrial. Keterbukaan perusahaan terhadap dasar pengambilan kebijakan dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan karyawan serta menciptakan iklim kerja yang harmonis.
Media ini akan terus berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak PT Perkebunan Nusantara I (Persero) Regional I khususnya SDM Distrik Jawa Barat–Banten, guna memberikan informasi yang berimbang kepada publik sesuai prinsip jurnalistik. Apabila terdapat penjelasan resmi dari perusahaan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari hak jawab dan keberimbangan pemberitaan.
Penulis : Dede B
Editor : Redaksi
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














