Penggeledahan Kasus Korupsi Besar Dengan Temuan Aset Miliaran Rupiah, Polisi Amankan Dokumen hingga Foto Keluarga

- Penulis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT || JAKARTA – Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Polri mengungkap perkembangan penyidikan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026, dugaan korupsi pada PT Asabri, serta dugaan korupsi terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Perkembangan penyidikan disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (10/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, penyidik memaparkan hasil penggeledahan yang dilakukan di 12 lokasi berbeda sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain berbagai dokumen penting dan perangkat telepon seluler, penyidik juga membawa beberapa foto keluarga yang ditemukan di dalam rumah tersebut. Keberadaan foto-foto itu sempat menjadi perhatian publik setelah terlihat ikut diamankan dalam proses penggeledahan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan membuka isi maupun identitas yang terdapat dalam foto tersebut karena menyangkut hak privasi.

Menurutnya, foto keluarga merupakan bagian dari barang bukti yang telah diamankan penyidik, namun informasi mengenai isi foto tidak dapat dipublikasikan demi melindungi aspek privasi pihak-pihak yang berkaitan.

READ  Polres Sekadau Ungkap Kasus Pencurian Empat Ponsel dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Sebelumnya, Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan penyitaan terhadap berbagai dokumen, telepon genggam, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang ditemukan di dalam brankas.

Selain dokumen dan foto, penyidik juga menemukan aset dengan nilai yang sangat besar. Barang bukti yang diamankan meliputi sekitar 74 kilogram emas batangan, mata uang asing sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat (USD), 14.083.800 dolar Singapura (SGD), serta uang tunai sebesar Rp100 juta.

Seluruh barang tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti dan akan menjadi bagian dari proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan melakukan penelusuran terhadap asal-usul aset, kepemilikan, serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Polri menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik akan mendalami aliran dana, hubungan antar pihak yang diduga terlibat, serta kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu penyidikan besar yang tengah dilakukan aparat penegak hukum karena menyangkut dugaan korupsi pada sektor energi, pengelolaan keuangan negara, dan penyelesaian kewajiban korporasi yang diduga menimbulkan kerugian negara.

Masyarakat diharapkan menunggu penyampaian resmi dari penyidik mengenai perkembangan perkara, termasuk hasil pemeriksaan saksi, penetapan tersangka apabila telah memenuhi alat bukti yang cukup, serta penghitungan kerugian negara oleh instansi yang berwenang

Editor : Redaksi

Sumber Berita: SUARARAKYAT.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Resmi Ditahan KPK, Diduga Terlibat Kasus Pemerasan terhadap ASN
Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mundur, Kejaksaan Agung Tegaskan Penegakan Hukum Tetap Berjalan dan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Aliansi Honorer Nasional Siapkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Nilai Implementasi UU ASN 2023 Abaikan Kepastian Nasib Tenaga Honorer
OTT KPK Kembali Sasar Kepala Daerah, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Diamankan
UMKM Inhil Unjuk Gigi di Puncak HUT Dekranas ke-46, Produk Kriya, Wastra, dan Kuliner Tampil di Tingkat Nasional
Safari Jurnalistik PWI Menuai Kecaman Dari berbagai Jurnalis yang Ada di kabupaten Bogor Dinilai Ciderai Kemerdekaan Pers.
Tingkatkan Keimanan Dan Ketakwaan, Koarmada III Ikuti Kauseri Agama Terpusat Koarmada RI Oleh Kodaeral VII Melalui Virtual
65 Tahun Menanti Kepastian SHM, Warga Cirendeu Desak Pemkot Tangsel dan ATR/BPN Hadir Berikan Solusi Agraria
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:11 WIB

Penggeledahan Kasus Korupsi Besar Dengan Temuan Aset Miliaran Rupiah, Polisi Amankan Dokumen hingga Foto Keluarga

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:00 WIB

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Resmi Ditahan KPK, Diduga Terlibat Kasus Pemerasan terhadap ASN

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:52 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mundur, Kejaksaan Agung Tegaskan Penegakan Hukum Tetap Berjalan dan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:04 WIB

Aliansi Honorer Nasional Siapkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Nilai Implementasi UU ASN 2023 Abaikan Kepastian Nasib Tenaga Honorer

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:32 WIB

OTT KPK Kembali Sasar Kepala Daerah, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Diamankan

Berita Terbaru