SUARARAKYAT || JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (11/7/2026) dini hari. Penahanan dilakukan menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Solo Raya pada Kamis (9/7/2026).
Dengan mengenakan rompi tahanan oranye khas KPK dan tangan terborgol, Etik Suryani digiring menuju mobil tahanan untuk selanjutnya menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Penahanan tersebut menjadi babak baru dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sedikitnya 18 orang dari berbagai unsur. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Rombongan pertama yang terdiri dari empat orang, termasuk Bupati Etik Suryani, tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (10/7/2026) pagi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami konstruksi perkara, termasuk waktu kejadian, modus yang digunakan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Menurut Budi, mayoritas pihak yang diamankan merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Hal tersebut menjadi salah satu fokus penyidik dalam mengungkap dugaan adanya praktik pemerasan yang diduga dilakukan terhadap para ASN.
“KPK masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan akan menyampaikan secara lengkap kronologi, konstruksi perkara, serta pasal yang disangkakan dalam konferensi pers resmi,” ujar Budi Prasetyo.
Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya aliran dana, pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan tindak pidana tersebut, maupun keterlibatan pejabat lainnya. Sejumlah barang bukti yang diamankan dalam OTT turut dianalisis guna memperkuat pembuktian perkara.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena menambah daftar kepala daerah yang harus berhadapan dengan hukum akibat dugaan tindak pidana korupsi. Penindakan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen KPK dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi, khususnya di lingkungan pemerintahan daerah.
Masyarakat kini menantikan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK, termasuk penjelasan resmi mengenai kronologi lengkap operasi tangkap tangan, jumlah uang yang diamankan apabila ada, serta identitas para tersangka lainnya.
KPK menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Lembaga antirasuah itu juga mengajak seluruh penyelenggara negara untuk menjunjung tinggi integritas serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.
Editor : Redaksi
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














