Diduga Penyalahgunaan Data Pribadi, Warga Inhil Keluhkan Nama Tercatat Memiliki Kredit FIFGROUP Sejak 2013 Hingga 2026

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT || TEMBILAHAN– Dugaan penyalahgunaan data pribadi kembali menjadi sorotan setelah seorang warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, berinisial R, mengaku sangat dirugikan karena namanya tercatat memiliki fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor di PT Federal International Finance (FIFGROUP), padahal ia mengaku tidak pernah mengajukan maupun menandatangani perjanjian kredit tersebut.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada media, R baru mengetahui adanya catatan kredit ketika melakukan pengecekan riwayat pembiayaan. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa atas namanya tercatat pembiayaan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150 RR (CBU) dengan status kontrak masih aktif.Jumat (3/7/2026)

Data yang diterima memperlihatkan bahwa pembiayaan tersebut telah tercatat sejak tahun 2013 dan hingga tahun 2026 masih muncul dalam sistem. Dalam catatan tersebut juga disebutkan adanya sisa kewajiban (outstanding) sebesar sekitar Rp10.687.399 dengan akumulasi denda mencapai Rp221.283.416.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

R mengaku terkejut dan merasa sangat dirugikan karena tidak pernah membeli maupun mengajukan kredit kendaraan tersebut.

“Saya tidak pernah mengajukan kredit motor itu, apalagi menandatangani perjanjian pembiayaan. Tiba-tiba nama saya tercatat memiliki kredit aktif. Akibatnya saya mengalami kesulitan karena riwayat kredit saya menjadi bermasalah,” ungkapnya.

Menurut R, persoalan tersebut telah dilaporkan kepada pihak FIFGROUP sekitar satu bulan yang lalu. Namun hingga kini, menurut pengakuannya, belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum maupun pemulihan terhadap data dirinya.

Akibat masih tercatatnya pembiayaan tersebut, R mengaku mengalami hambatan ketika melakukan pemeriksaan riwayat kredit (BI Checking/SLIK), sehingga berdampak terhadap berbagai kebutuhan administrasi dan pengajuan fasilitas keuangan.

Saat dikonfirmasi oleh media, pihak FIFGROUP disebut membenarkan bahwa R memang telah datang mempertanyakan adanya kontrak pembiayaan atas namanya. Menurut keterangan yang disampaikan kepada media, pihak perusahaan menyatakan masih melakukan penelusuran terhadap dokumen atau berkas pembiayaan yang dimaksud.

READ  Dapur Program MBG di Garut Terbakar Tengah Malam, Dugaan Kelalaian Standar K3 dan Pengawasan SPPG Menguat

“Kami masih mencari berkasnya dan melakukan pengecekan terhadap data tersebut,” demikian keterangan yang disampaikan pihak FIFGROUP kepada media.

Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai validitas proses verifikasi identitas dalam pemberian pembiayaan, terutama apabila benar terjadi penggunaan data pribadi seseorang tanpa persetujuan pemiliknya.

Secara hukum, penggunaan identitas atau data pribadi milik orang lain tanpa hak untuk memperoleh fasilitas kredit dapat berpotensi melanggar ketentuan pidana. Di Indonesia, perlindungan data pribadi telah diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Penggunaan data pribadi secara melawan hukum dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan dalam undang-undang tersebut, selain kemungkinan penerapan ketentuan pidana lain apabila terdapat unsur pemalsuan dokumen, penipuan, atau tindak pidana lainnya. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Pengamat hukum menilai bahwa setiap lembaga pembiayaan memiliki kewajiban menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential principle), termasuk memastikan keaslian identitas calon debitur, keabsahan dokumen, serta persetujuan dari pihak yang namanya digunakan dalam kontrak pembiayaan.

Apabila nantinya terbukti terjadi penyalahgunaan identitas, korban memiliki hak untuk meminta pemulihan data, penghapusan catatan yang tidak sah, serta menempuh jalur hukum guna memperoleh perlindungan dan ganti kerugian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak FIFGROUP disebut masih melakukan penelusuran terhadap dokumen pembiayaan tersebut. Media juga memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait apabila terdapat informasi tambahan atau klarifikasi lebih lanjut mengenai perkara

Penulis : Syw

Editor : Redaksi

Sumber Berita: SUARARAKYAT.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Enam Bulan Jadi Sorotan, Dugaan PETI di Logas Belum Tersentuh Penindakan, Wartawan Mengaku Kembali Diintimidasi Saat Investigasi
Talkshow Legalitas Bisnis Dorong UMKM Naik Kelas, 34 Pelaku Usaha Terima NIB dan SP-PIRT
Diduga Salah Bayar Kompensasi Tapak SUTT 131, Legalitas PT BBHA Dipertanyakan, Masyarakat Minta PLN Buka Dokumen
Diduga Terjadi Ketidaksesuaian Legalitas Tapak SUTT 131, Mediasi PT PLN dan PT BBHA Digelar di Kantor Camat Bandar Laksamana
Laporan Dugaan Pemerasan Libatkan Oknum Polisi di Kuansing Jadi Sorotan, Penyelidikan Masih Berjalan dan Publik Menanti Kepastian Hukum
Mahasiswa KKN UNRI 2026 Gelar Pelatihan Pembibitan dan Edukasi Mangrove Berkelanjutan di Desa Kelapa Pati
Dukung Konektivitas Udara Nasional: HKA Rawat Infrastruktur Bandara Halim
Kafilah Kabupaten SBB Raih Peringkat Tujuh di MTQ XXXI Provinsi Maluku
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:41 WIB

Diduga Penyalahgunaan Data Pribadi, Warga Inhil Keluhkan Nama Tercatat Memiliki Kredit FIFGROUP Sejak 2013 Hingga 2026

Jumat, 3 Juli 2026 - 04:35 WIB

Enam Bulan Jadi Sorotan, Dugaan PETI di Logas Belum Tersentuh Penindakan, Wartawan Mengaku Kembali Diintimidasi Saat Investigasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 03:47 WIB

Talkshow Legalitas Bisnis Dorong UMKM Naik Kelas, 34 Pelaku Usaha Terima NIB dan SP-PIRT

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:00 WIB

Diduga Salah Bayar Kompensasi Tapak SUTT 131, Legalitas PT BBHA Dipertanyakan, Masyarakat Minta PLN Buka Dokumen

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:26 WIB

Diduga Terjadi Ketidaksesuaian Legalitas Tapak SUTT 131, Mediasi PT PLN dan PT BBHA Digelar di Kantor Camat Bandar Laksamana

Berita Terbaru

Uncategorized

Polres Ngawi Salurkan 500 Paket Sembako untuk Masyarakat di Bringin

Jumat, 3 Jul 2026 - 12:14 WIB