Ribuan Massa Kepung Balai Kota Sukabumi, Desak DPRD Gulirkan Hak Angket dan Pemakzulan Wali Kota

- Penulis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT || Sukabumi – Ribuan warga yang terdiri atas berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) dan organisasi kepemudaan di Kota Sukabumi kembali turun ke jalan. Mereka yang tergabung dalam Gerakan Bela Rakyat Kota Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa bertajuk Gebyar Bela Rakyat 2626 Jilid II dengan memadati kawasan Balai Kota Sukabumi sebelum melanjutkan long march menuju Gedung DPRD Kota Sukabumi, Jumat (26/6/2026).

Aksi yang mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan TNI itu kembali membawa dua tuntutan utama, yakni mendesak DPRD Kota Sukabumi menggunakan hak angket serta mendorong proses pemakzulan terhadap Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki.

Massa menegaskan akan terus menggelar aksi lanjutan apabila aspirasi yang mereka sampaikan tidak memperoleh tindak lanjut dari DPRD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator Gebyar Bela Rakyat 2626 Jilid II, Budi Adinata, mengaku kecewa terhadap Pemerintah Kota Sukabumi maupun DPRD Kota Sukabumi karena tuntutan masyarakat dinilai belum mendapatkan respons yang nyata.

Menurut Budi, sejak awal pihaknya telah menyampaikan dua persoalan yang menjadi fokus perjuangan, yakni penggunaan hak angket terkait polemik Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) serta persoalan wakaf yang sebelumnya telah disampaikan kepada DPRD.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan meminta agar Wali Kota, Wakil Wali Kota, serta 35 anggota DPRD hadir menemui massa aksi. Namun hingga aksi berlangsung tidak satu pun hadir. Tentu kami sangat kecewa,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengatakan pihaknya masih memberikan ruang bagi DPRD untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut. Namun apabila tidak ada perkembangan yang signifikan, Gerakan Bela Rakyat memastikan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.

Selain aksi lanjutan, kata Budi, pihaknya juga akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana, termasuk dugaan korupsi, dugaan pungutan liar yang berkaitan dengan persoalan wakaf, hingga dugaan keterlambatan pembayaran gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN).

” Laporan itu akan kami sampaikan kepada aparat penegak hukum maupun instansi terkait berdasarkan data dan informasi yang telah kami himpun,” katanya.

Budi juga menyoroti belum adanya perkembangan mengenai usulan hak angket di DPRD Kota Sukabumi. Berdasarkan informasi yang diterimanya, usulan tersebut disebut telah mendapat dukungan tujuh anggota DPRD dari tiga fraksi sehingga dinilai telah memenuhi syarat untuk diajukan.

“Saat audiensi kami mendapat penjelasan bahwa usulan itu akan diproses. Namun sampai hari ini belum ada tindak lanjut yang jelas. Karena itu kami akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kepastian,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menegaskan bahwa DPRD menghormati aksi penyampaian pendapat sebagai hak konstitusional warga negara.

Menurutnya, setiap aspirasi masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

READ  Wujudkan Pembangunan dan Kesejahteraan, Lantamal XIV Gelar Upacara Pembukaan Satgas Opster TNI TA. 2025

Ia menjelaskan, dari berbagai tuntutan yang disampaikan massa aksi, terdapat dua isu yang menjadi kewenangan DPRD, yakni usulan hak angket dan persoalan TKPP. Kedua hal tersebut, kata dia, sejatinya telah menjadi perhatian DPRD melalui fungsi pengawasan.

“Tanpa adanya aksi demonstrasi pun DPRD sudah melakukan pendalaman terhadap persoalan tersebut. Rekomendasi Panitia Kerja (Panja) juga telah kami sampaikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan,” ujarnya.

Wawan mengatakan, setelah menerima dokumen tambahan dari masyarakat, pimpinan DPRD bersama para ketua fraksi langsung melakukan pembahasan guna mengkaji kemungkinan peningkatan pengawasan melalui mekanisme hak angket.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pengajuan hak angket wajib memenuhi syarat administratif dan materiil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sebelum dapat dibahas dalam Badan Musyawarah (Banmus) dan dijadwalkan pada rapat paripurna.

“Berdasarkan ketentuan, hak angket harus diusulkan sedikitnya oleh lima anggota DPRD yang berasal dari lebih dari satu fraksi. Jika hanya berasal dari satu fraksi, meskipun jumlah anggotanya mencukupi, usulan tersebut tidak dapat diproses,” jelasnya.

Menurut Wawan, hingga kini pembahasan masih berlangsung di internal DPRD. Ia mengakui mulai mendengar adanya inisiatif sejumlah anggota dewan untuk menyusun draf usulan hak angket, meski hingga saat ini belum diterima secara resmi oleh pimpinan DPRD.

Ia memperkirakan pembahasan akan kembali dilakukan dalam rapat Badan Musyawarah pada awal Juli mendatang.

“Kami berharap proses ini segera menemukan titik terang, namun tetap harus berjalan sesuai aturan. Semua keputusan berada di tangan anggota DPRD yang memiliki hak mengusulkan hak angket,” katanya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy’ari, menegaskan pimpinan DPRD siap memproses usulan hak angket apabila seluruh persyaratan formil telah dipenuhi.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada usulan resmi dari anggota DPRD sebagaimana diatur dalam tata tertib dewan. Apabila usulan telah diterima sebelum rapat Badan Musyawarah pada 1 Juli, pembahasannya akan langsung dimasukkan ke dalam agenda. Jika disampaikan setelahnya, DPRD siap menggelar rapat Badan Musyawarah tambahan agar proses tidak tertunda.

Rojab juga mengungkapkan bahwa karena hak angket belum tercantum dalam program kerja DPRD tahun berjalan, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri mengenai mekanisme pelaksanaannya sebelum dibawa ke rapat paripurna.

Ia turut meluruskan anggapan bahwa penandatanganan pakta integritas oleh sejumlah anggota DPRD otomatis menjadi usulan hak angket.

“Pakta integritas merupakan bentuk komitmen politik, tetapi tidak dapat menggantikan syarat administrasi maupun syarat formil sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD. Jika syarat formil telah terpenuhi, pimpinan DPRD tidak memiliki alasan untuk menolak. Hak angket adalah hak konstitusional DPRD yang wajib diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” Tegasnya

Penulis : Prima RK

Editor : Redaksi

Sumber Berita: SUARARAKYAT.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Waspada “Bengkel Siluman” di Jalur Mudik Pantura, Warga Imbau Pemudik Lebih Selektif Pilih Tempat Servis
Bawaslu Sukabumi Gelar Penguatan Kelembagaan dan Evaluasi Pengawasan Pemilu-Pilkada 2025
Wujudkan Pembangunan dan Kesejahteraan, Lantamal XIV Gelar Upacara Pembukaan Satgas Opster TNI TA. 2025
Kasus Sengketa Pilkada Bangka Memasuki Babak Baru Yang Krusial, Bawaslu Bangka Mengeluarkan Angin Segar
Ketua KPU Bangka: Saya dan Redi Citra Tidak Pernah Katakan Ijazah Rato Rusdianto Palsu
Kuasa Hukum Bacalon Bupati Bangka: Rato-Ramadian Akan Polisikan Ketua dan Komisioner KPU Bangka
MK Akan Putuskan Sengketa Pilkada Papua Pegunungan, Masyarakat Diminta Tetap Kondusif
KPU SBB Tetapkan Asri Arman-Selfianus Kainama Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:02 WIB

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Sukabumi, Desak DPRD Gulirkan Hak Angket dan Pemakzulan Wali Kota

Selasa, 17 Februari 2026 - 00:58 WIB

Waspada “Bengkel Siluman” di Jalur Mudik Pantura, Warga Imbau Pemudik Lebih Selektif Pilih Tempat Servis

Minggu, 14 September 2025 - 04:40 WIB

Bawaslu Sukabumi Gelar Penguatan Kelembagaan dan Evaluasi Pengawasan Pemilu-Pilkada 2025

Kamis, 7 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Wujudkan Pembangunan dan Kesejahteraan, Lantamal XIV Gelar Upacara Pembukaan Satgas Opster TNI TA. 2025

Senin, 4 Agustus 2025 - 04:57 WIB

Kasus Sengketa Pilkada Bangka Memasuki Babak Baru Yang Krusial, Bawaslu Bangka Mengeluarkan Angin Segar

Berita Terbaru

Peristiwa Terkini

Ketua KNPI Kota Sukabumi Sentil DPRD: ” Jangan Jadi Pengkhianat Rakyat

Sabtu, 27 Jun 2026 - 00:06 WIB