SUARARAKYAT ||TEMBILAHAN– Dugaan penahanan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) serta penerapan sanksi terhadap siswa yang memiliki tunggakan kembali mencuat di lingkungan MA Sabilal Muhtadin, Kabupaten Indragiri Hilir. Sejumlah siswa dan alumni yang baru menyelesaikan pendidikan tahun ini mengaku mengalami kesulitan mengakses bantuan PIP yang menjadi hak mereka.
Informasi tersebut mencuat setelah beredarnya tabel rekap pembayaran siswa kelas XI MA Sabilal Muhtadin yang memuat daftar nama siswa, nominal tunggakan, keterangan bantuan PIP, serta jumlah pembayaran yang telah dilakukan. Data tersebut kemudian menjadi perhatian setelah sejumlah siswa memberikan keterangan melalui rekaman video yang diterima media.
Dalam video tersebut, beberapa siswa mengaku bahwa buku tabungan dan kartu PIP mereka berada dalam penguasaan pihak sekolah atau guru. Menurut pengakuan siswa, mereka kesulitan mengambil buku tabungan maupun kartu ATM PIP dengan alasan masih memiliki kewajiban pembayaran tertentu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Buku dan tabungan PIP dipegang guru. Tidak bisa diambil. Alasannya supaya tidak perlu lagi bayar uang kas dan perpisahan,” ujar salah seorang siswa dalam rekaman video.
Siswa lainnya juga menyampaikan keluhan serupa. Mereka mengaku telah berupaya mengambil kartu PIP namun tidak diperbolehkan.
“Kami mau mengambil kartu PIP tidak bisa, kata gurunya tidak boleh,” ungkap seorang siswa.
Selain persoalan PIP, para siswa juga menyoroti adanya akumulasi tunggakan yang dibebankan hingga akhir semester. Menurut pengakuan mereka, seluruh kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan selama masa pendidikan dihitung sekaligus menjelang kelulusan.
Persoalan tersebut semakin menjadi sorotan setelah media melakukan penelusuran lapangan dan memperoleh dokumentasi video yang menunjukkan belasan siswa mengikuti ujian di luar lingkungan sekolah. Berdasarkan hasil klarifikasi langsung, salah seorang siswi mengaku tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan tertentu karena memiliki tunggakan SPP sekitar Rp300.000.
Ketika ditelusuri lebih lanjut melalui tabel rekap pembayaran yang beredar, nama siswi tersebut tercantum bersama puluhan siswa lainnya. Dari data yang diterima media, terdapat sekitar 29 siswa yang tercatat memiliki tunggakan dengan nominal yang bervariasi.
Tidak hanya itu, media juga memperoleh informasi mengenai adanya penerapan denda keterlambatan pembayaran sebesar Rp10.000 yang disebut-sebut diberlakukan kepada siswa yang terlambat memenuhi kewajiban administrasi sekolah. Informasi tersebut kini menjadi perhatian berbagai pihak karena menyangkut hak pendidikan peserta didik dan pengelolaan bantuan pemerintah.
Secara regulasi, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada siswa dari keluarga kurang mampu untuk menunjang kebutuhan pendidikan.
Dana tersebut diperuntukkan langsung kepada peserta didik dan tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan lain tanpa persetujuan pemilik hak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, sekolah memiliki tugas mengusulkan calon penerima dan membantu kelancaran proses pencairan dana. Namun sekolah tidak diberikan kewenangan untuk menahan buku tabungan, kartu ATM, ataupun mengelola dana bantuan tersebut sebagai alat untuk menyelesaikan kewajiban administrasi siswa.
Ketentuan tersebut juga diperkuat oleh berbagai pedoman pelaksanaan Program Indonesia Pintar yang menegaskan bahwa dana bantuan merupakan hak siswa dan harus dapat diakses langsung oleh siswa atau orang tua/wali yang sah.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa praktik penahanan buku tabungan maupun kartu ATM penerima PIP, apabila terbukti terjadi, berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, pemotongan dana bantuan dengan alasan pembayaran SPP, uang kas, biaya perpisahan, ataupun pungutan lainnya juga tidak dibenarkan dalam aturan pelaksanaan Program Indonesia Pintar.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebelumnya juga telah menegaskan larangan bagi satuan pendidikan untuk menyimpan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu ATM penerima bantuan tanpa persetujuan. Sekolah juga tidak diperbolehkan melakukan pemotongan dana bantuan maupun menggunakan dana tersebut untuk kepentingan lain.
Kasus yang mencuat di MA Sabilal Muhtadin ini kini menjadi perhatian masyarakat dan diharapkan mendapat klarifikasi resmi dari pihak sekolah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir, serta instansi terkait lainnya guna memastikan hak-hak siswa tetap terlindungi.
Masyarakat juga meminta agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan bantuan Program Indonesia Pintar di lingkungan sekolah tersebut.
Apabila ditemukan pelanggaran, mereka berharap pemerintah mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga integritas program bantuan pendidikan dan menjamin hak siswa memperoleh akses pendidikan tanpa diskriminasi.
Hingga berita ini ditulis, pihak MA Sabilal Muhtadin belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penahanan buku tabungan PIP, kartu ATM penerima bantuan, penerapan denda keterlambatan pembayaran, maupun dugaan pembatasan terhadap siswa yang memiliki tunggakan administrasi.
Penulis : Syw
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














