Suararakyat.info BENGKALIS – DPD Team Light Independent Bersatu (TEAM LIBAS) Kabupaten Bengkalis mempertanyakan perbedaan pelayanan informasi publik yang diberikan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bengkalis dibandingkan dengan informasi yang pernah diberikan kepada DPD TEAM LIBAS Kabupaten Kepulauan Meranti.
Ketua DPD TEAM LIBAS Kabupaten Bengkalis, Tengku Maha Sabirin, menilai jawaban yang diberikan UPT KPH Bengkalis atas permohonan informasi titik koordinat dan status kawasan hutan belum menjawab substansi yang diminta.
Menurutnya, dalam surat balasan yang diterima, UPT KPH Bengkalis hanya menyarankan agar pemohon berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) untuk memastikan status hukum kawasan hutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang kami pertanyakan, mengapa untuk permohonan yang sama hasilnya berbeda. DPD TEAM LIBAS Kepulauan Meranti mendapatkan peta, titik koordinat, dan keterangan status kawasan, sementara kami tidak mendapatkan data yang sama,” ujar Tengku Maha Sabirin.
Ia mengaku heran dengan alasan yang disampaikan pihak KPH Bengkalis bahwa instansinya belum memiliki personel bersertifikasi untuk menentukan titik koordinat dan menerbitkan peta secara resmi.
“Kalau memang alasan teknisnya seperti itu, mengapa tidak difasilitasi atau diteruskan kepada instansi yang berwenang? Jangan sampai masyarakat dibuat berputar-putar mencari informasi yang sebenarnya merupakan hak publik,” tegasnya.
TEAM LIBAS menilai perbedaan jawaban tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, permohonan informasi yang diajukan menyangkut status kawasan hutan yang memiliki kepentingan publik dan seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami tidak ingin berprasangka. Namun perbedaan perlakuan ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya ketidakseragaman pelayanan informasi publik atau perlakuan yang berbeda terhadap pemohon,” kata Tengku.
Ia menegaskan bahwa TEAM LIBAS akan mengajukan keberatan resmi kepada Atasan PPID Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau serta meminta evaluasi terhadap pelayanan informasi yang diberikan UPT KPH Bengkalis.
“Kami meminta DLHK Provinsi Riau turun tangan untuk menjelaskan mengapa informasi yang diberikan kepada pemohon di daerah lain bisa lebih lengkap dibandingkan yang diberikan kepada masyarakat Kabupaten Bengkalis. Transparansi harus ditegakkan agar tidak menimbulkan kecurigaan dan polemik di tengah masyarakat,” ujarnya.
TEAM LIBAS berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan profesional sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai status kawasan yang dimohonkan.*(Red)
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Tengku














