Pelamar Kerja Laporkan Dugaan Ketidaktransparanan Rekrutmen PT Bina Mitra Artha ke Dinas Tenaga Kerja Meranti

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2026 - 05:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.Info // MERANTI – Dugaan ketidaktransparanan dalam proses penerimaan tenaga kerja di PT Bina Mitra Artha (BMA) dilaporkan ke Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Meranti. Laporan tersebut diajukan oleh Muhammad Iqbal, warga Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, yang mengaku dirugikan dalam proses seleksi administrasi penerimaan tenaga kerja untuk posisi Floorman.

Laporan pengaduan tersebut diterima langsung oleh Disnakertrans Kabupaten Kepulauan Meranti pada Rabu (17/6/2026). Iqbal menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam mekanisme seleksi administrasi yang dijalankan perusahaan jasa pengeboran dan well service tersebut.

Menurut keterangan Iqbal kepada awak media, dirinya mengikuti proses rekrutmen yang diumumkan pada Maret 2026 dengan melengkapi seluruh persyaratan yang diminta perusahaan. Berkas yang diserahkan antara lain curriculum vitae (CV), fotokopi ijazah, sertifikat kompetensi, surat pengalaman kerja, surat keterangan sehat, SKCK, KTP, Kartu Keluarga, serta pas foto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berkas lamaran tersebut diantarkan melalui Pos I Security PT BMA pada 8 Maret 2026. Namun saat hasil seleksi administrasi diumumkan, Iqbal dinyatakan tidak lulus dengan alasan tidak melampirkan sertifikat kompetensi yang menjadi salah satu syarat utama penerimaan.

“Saya sudah melengkapi seluruh persyaratan, termasuk sertifikat kompetensi. Karena itu saya merasa dirugikan dan mempertanyakan bagaimana proses verifikasi administrasi dilakukan,” ujar Iqbal.

Merasa keberatan dengan hasil tersebut, Iqbal kemudian menghubungi Hasen Januardi selaku Koordinator IPM PT BMA pada 15 Mei 2026, atau dua hari sebelum pelaksanaan tes tertulis. Dalam komunikasi melalui aplikasi WhatsApp, ia mengaku diminta mengirimkan kembali sertifikat kompetensi beserta dokumen pendukung lainnya ke alamat email HRD perusahaan.

Meski telah memenuhi permintaan tersebut, Iqbal mengaku hingga kini belum menerima kejelasan mengenai status lamaran maupun hasil evaluasi terhadap dokumen yang telah dikirim ulang.

Selain persoalan dokumen, Iqbal juga mempertanyakan konsistensi proses seleksi. Ia mengaku memperoleh informasi bahwa seorang pelamar berinisial AS yang sebelumnya tidak tercantum dalam daftar peserta yang lulus administrasi, justru dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya hingga akhirnya dinyatakan lulus.

Informasi tersebut menjadi salah satu alasan yang mendorongnya meminta klarifikasi dan evaluasi terhadap sistem rekrutmen yang diterapkan perusahaan.

Saat dikonfirmasi awak media, Hasen Januardi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dokumen sertifikat kompetensi atas nama Muhammad Iqbal memang tidak ditemukan dalam berkas yang diterima panitia administrasi.

“Saat pemeriksaan berkas oleh admin, sertifikat yang dimaksud tidak ditemukan dalam dokumen yang masuk. Karena itu yang bersangkutan dinyatakan tidak lolos administrasi. Kami kemudian menyarankan agar sertifikat tersebut dikirim langsung ke HRD untuk dilakukan penilaian lebih lanjut,” kata Hasan.

Ia menegaskan bahwa kewenangan verifikasi dan penilaian dokumen berada pada bagian Human Resources Development (HRD), sementara tim penerima berkas di lapangan hanya melakukan pemeriksaan administratif awal.

READ  Perkuat Pengawasan Jajaran Pengamananan Rutan Rengat Razia Insidentil Kamar Hunian

Hasen juga menyatakan akan berkoordinasi kembali dengan pihak HRD guna mengetahui perkembangan evaluasi terhadap dokumen yang telah dikirim ulang oleh pelamar.

Pernyataan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan terkait mekanisme pengelolaan dokumen pelamar, sistem pencatatan berkas masuk, serta prosedur verifikasi administrasi yang diterapkan perusahaan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak HRD PT Bina Mitra Artha belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan Muhammad Iqbal.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koprasi UMKM dan Tenaga kerja Kabupaten Kepulauan Meranti, Eko Priyono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan tersebut.

“Benar, laporan yang bersangkutan telah kami terima. Selanjutnya akan kami pelajari dan tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Eko.

Menurutnya, Disnakertrans akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, khususnya bidang pengawasan ketenagakerjaan, guna menelaah substansi laporan dan memastikan apakah terdapat indikasi pelanggaran norma ketenagakerjaan.

“Kami akan melakukan kajian terhadap laporan yang masuk untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran norma ketenagakerjaan, unsur perdata, maupun aspek hukum lainnya. Semua akan ditelaah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan instansi terkait,” jelasnya.

Dari perspektif regulasi, proses rekrutmen tenaga kerja pada prinsipnya harus dilaksanakan secara terbuka, objektif, adil, serta tidak diskriminatif sebagaimana semangat perlindungan tenaga kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya kesalahan administrasi, kelalaian dalam pengelolaan dokumen pelamar, atau prosedur yang tidak sesuai ketentuan perusahaan maupun peraturan ketenagakerjaan, maka hal tersebut dapat menjadi objek evaluasi oleh pengawas ketenagakerjaan sesuai kewenangannya.

Iqbal juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Komisi terkait di DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti apabila penyelesaian melalui jalur ketenagakerjaan tidak menghasilkan keputusan yang dianggap memenuhi rasa keadilan.

Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat hasil pemeriksaan maupun keputusan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran yang dilakukan PT Bina Mitra Artha. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu hasil klarifikasi dan pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas proses rekrutmen tenaga kerja. Evaluasi yang objektif dari instansi terkait diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penerimaan tenaga kerja yang profesional dan berkeadilan.

Penulis : Tls

Editor : Redaksi SR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Manajemen Risiko Jalan Tol: HKA Catatkan Waktu Respon Tangani Insiden 2,5 Menit
Wadir I Politeknik Negeri Bengkalis Buka dan Lepas Parade Budaya Nusantara sebagai Implementasi Projek MKWK
Apoy Apresiasi Kehadiran Iman Adinugraha, Berharap Aspirasi Petani Sukabumi Diperjuangkan di Tingkat Pusat
Kepala SMPN 1 Bengkalis Resmi Buka Projek MKWK Polbeng, Permainan Rakyat Melayu Jadi Sarana Penguatan Karakter
Diduga Langgar Hak Pekerja, Praktik Ketenagakerjaan PT DKS di Meranti Perlu Dievaluasi
Abrasi Sungai Terjang Kuala Enok, Belasan Bangunan Rusak dan Fasilitas Umum Ambruk, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Wabup Yuliantini Buka Ngobrol Pintar Bersama Dewan Pendidikan, Perkuat Sinergi Majukan Pendidikan Inhil
Ekspose Percepatan Pembangunan dan Manajemen Talenta ASN, Bupati Inhil Dorong Pengembangan Karier Berbasis Kompetensi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 06:41 WIB

Manajemen Risiko Jalan Tol: HKA Catatkan Waktu Respon Tangani Insiden 2,5 Menit

Minggu, 21 Juni 2026 - 02:15 WIB

Wadir I Politeknik Negeri Bengkalis Buka dan Lepas Parade Budaya Nusantara sebagai Implementasi Projek MKWK

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:52 WIB

Apoy Apresiasi Kehadiran Iman Adinugraha, Berharap Aspirasi Petani Sukabumi Diperjuangkan di Tingkat Pusat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 05:28 WIB

Kepala SMPN 1 Bengkalis Resmi Buka Projek MKWK Polbeng, Permainan Rakyat Melayu Jadi Sarana Penguatan Karakter

Sabtu, 20 Juni 2026 - 05:20 WIB

Diduga Langgar Hak Pekerja, Praktik Ketenagakerjaan PT DKS di Meranti Perlu Dievaluasi

Berita Terbaru