Ketidaksesuaian Foto dan Narasi Berita, Pemkab Meranti Klarifikasi Temuan Belanja Suku Cadang

- Penulis

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info// MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang mengangkat dugaan penyimpangan anggaran belanja suku cadang kendaraan dinas senilai Rp841 juta. Pemkab menegaskan bahwa informasi yang beredar perlu dipahami secara utuh berdasarkan mekanisme pemeriksaan dan tindak lanjut yang berlaku.

Pelaksana Tugas Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Ir. Roni Tondi, MM, menjelaskan bahwa temuan yang dimuat dalam pemberitaan tersebut merupakan hasil pemeriksaan auditor dan telah menjadi bagian dari proses tindak lanjut oleh perangkat daerah terkait.

Menurut Roni, pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi auditor sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi auditor dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa temuan audit tidak dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi maupun kerugian negara sebelum melalui tahapan klarifikasi, verifikasi, dan proses tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Temuan audit tidak dapat langsung diartikan sebagai korupsi atau kerugian negara. Proses tindak lanjut harus dilihat secara utuh sesuai ketentuan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif,” kata Roni.

Lebih lanjut, Roni menjelaskan bahwa temuan pemeriksaan merupakan bagian dari sistem pengawasan dan pembinaan dalam pengelolaan keuangan negara maupun daerah. Karena itu, setiap temuan harus melalui proses administrasi dan evaluasi sebelum ditarik kesimpulan akhir.

Selain itu, Pemkab Meranti juga menyoroti sejumlah narasi dalam pemberitaan yang dinilai mengandung dugaan bersifat spekulatif karena menyebut kemungkinan adanya pihak tertentu yang menikmati aliran dana tanpa disertai data, bukti, maupun konfirmasi kepada pihak terkait.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak objektif di tengah masyarakat dan bertentangan dengan prinsip praduga tak bersalah.

“Kami menghormati fungsi pers sebagai kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Namun pemberitaan hendaknya tetap disajikan berdasarkan data, fakta yang terverifikasi, serta konfirmasi yang berimbang agar tidak menimbulkan penggiringan opini yang dapat menyesatkan masyarakat,” ujarnya.

Dalam klarifikasi tersebut, Roni juga mempertanyakan penggunaan foto Bupati Kepulauan Meranti dalam pemberitaan yang dimaksud. Menurutnya, foto tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan substansi persoalan yang diberitakan karena bupati bukan pihak yang bertanggung jawab sebagai Pengguna Anggaran (PA) maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada kegiatan tersebut.

READ  Ratusan Alat Berat Diduga Beroperasi, PETI di Kabupaten Solok Disorot: Muncul Dugaan Peredaran Narkotika di Lokasi Tambang

“Foto yang ditampilkan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan substansi persoalan yang diberitakan sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ia mengingatkan pentingnya penerapan prinsip keberimbangan atau cover both sides sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, media perlu memberikan ruang konfirmasi yang memadai kepada pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab langsung terhadap pengelolaan anggaran yang diberitakan.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti, Rawelly Anelia, menyampaikan bahwa informasi yang beredar masih perlu diperjelas karena tidak menyebutkan secara spesifik tahun temuan yang dimaksud.

“Kalau hasil audit BPK tahun ini, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sampai saat ini belum kita terima. Jadi perlu diperjelas terlebih dahulu temuan yang dimaksud itu tahun berapa,” kata Rawelly saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2026).

Menurut Rawelly, pihak yang paling memahami secara teknis terkait temuan tersebut adalah Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran yang memiliki kewenangan langsung terhadap pelaksanaan kegiatan.

“Terkait hal ini sebetulnya yang paling tahu adalah pengguna anggaran dan KPA. Kebetulan untuk Pengguna Anggaran adalah Pak Sekda, sedangkan KPA-nya Kabag Umum,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila temuan yang dimaksud merupakan hasil pemeriksaan tahun 2025, maka proses tindak lanjut terhadap rekomendasi auditor telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Perangkat daerah terkait, kata dia, telah melakukan langkah-langkah penyelesaian atas rekomendasi tersebut, meskipun prosesnya masih berlangsung dan belum seluruhnya rampung.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berharap masyarakat memperoleh informasi yang lengkap, akurat, dan berimbang sehingga tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh. Pemkab juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : (Tls)

Editor : Redaksi SR

Sumber Berita: http://Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

POLISI CINTA PETANI: PERSONIL POLSEK BENGKALIS TURUN KE PERKEBUNAN MERAWAT HINGGA PANEN TANAMAN JAGUNG PIPIL BUMDES DARA SEMBILAN*
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Bengkalis Gelar Aksi Penanaman Jagung Pipil Serentak di Desa Kuala Alam*
Tancap Gas! Pembangunan Irigasi Desa Palasari Dikebut, Petani Berharap Hasil Maksimal
TEAM LIBAS Layangkan Teguran ke UPT KPH Bengkalis, Pertanyakan Tindak Lanjut Permohonan Informasi
DPRD Kota Sukabumi Soroti Sekolah Maung, Minta Pemprov Jabar Jangan Korbankan Akses Siswa Lokal
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Dukung Program Asta Cita Presiden, Polsek Bengkalis Pantau dan Rawat Lahan Jagung Pipil di Desa Ketam Putih
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:22 WIB

Ketidaksesuaian Foto dan Narasi Berita, Pemkab Meranti Klarifikasi Temuan Belanja Suku Cadang

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:34 WIB

POLISI CINTA PETANI: PERSONIL POLSEK BENGKALIS TURUN KE PERKEBUNAN MERAWAT HINGGA PANEN TANAMAN JAGUNG PIPIL BUMDES DARA SEMBILAN*

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:50 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Bengkalis Gelar Aksi Penanaman Jagung Pipil Serentak di Desa Kuala Alam*

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:29 WIB

Tancap Gas! Pembangunan Irigasi Desa Palasari Dikebut, Petani Berharap Hasil Maksimal

Rabu, 10 Juni 2026 - 04:56 WIB

TEAM LIBAS Layangkan Teguran ke UPT KPH Bengkalis, Pertanyakan Tindak Lanjut Permohonan Informasi

Berita Terbaru