Suararakyat.info.Sukabumi-Surat ini berisi ketentuan penyelenggaraan kegiatan perpisahan peserta didik di tingkat SMA/SMK/SLB se-Jawa Barat untuk tahun ajaran 2024/2025, sesuai arahan Gubernur Jawa Barat.
Poin utama dalam surat ini mencakup
1. Perpisahan/Wisuda dilakukan di lingkungan sekolah dengan memanfaatkan fasilitas yang ada untuk menghindari biaya yang tidak perlu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Kegiatan harus bersifat sederhana, menekankan kebersamaan, keakraban, serta apresiasi terhadap peserta didik.
3. Dilarang ada pungutan dana dalam bentuk apa pun untuk membiayai acara perpisahan.
4. Sekolah wajib mengawasi peserta didik setelah pengumuman kelulusan untuk menghindari tindakan yang melanggar ketertiban.
5. ASN yang tidak menjalankan kebijakan ini akan dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.
Surat ini ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-XIII serta Kepala Sekolah SMA, SMK, dan SLB Negeri dan Swasta di Jawa Barat.
Tembusan diberikan kepada:
Gubernur Jawa Barat (sebagai laporan),
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat,
Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat.
Kesimpulan:
Surat ini menegaskan bahwa kegiatan perpisahan harus sederhana, tanpa pungutan biaya, serta diawasi dengan ketat untuk menghindari potensi pelanggaran ketertiban oleh siswa.
(Red)














