Kota Sorong Papua Barat Daya — Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan memastikan pengawasan lalu lintas hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha dilakukan secara ketat sesuai regulasi nasional.
Pengawasan itu dilakukan guna menjamin hewan kurban yang masuk maupun keluar wilayah Papua Barat Daya dalam kondisi sehat dan aman untuk masyarakat, Selasa (19/5/2026).
Kepala Bidang Peternakan, Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Provinsi Papua Barat Daya sekaligus Pejabat Otoritas Veteriner Papua Barat Daya, drh. M.M. Firdiana Krisnaningsih, menjelaskan bahwa pengawasan hewan kurban mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengawasan Lalu Lintas Hewan di wilayah Negara Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pengawasan dilakukan melalui koordinasi antara daerah asal dan daerah tujuan, dengan melibatkan pejabat otoritas veteriner yang bertugas menjamin kesehatan hewan yang dilalulintaskan.
Lebih Lanjut, Firdiana Menegaskan Pengawasan hewan kurban dilakukan secara terpadu antara daerah asal dan daerah tujuan. Semua hewan yang masuk wajib dipastikan dalam kondisi sehat dan memenuhi persyaratan administrasi serta kesehatan hewan,” ujar Firdiana.
Firdiana juga menjelaskan sistem pengawasan kini telah menggunakan aplikasi digital sehingga proses pemasukan dan pengeluaran hewan tidak lagi dilakukan secara manual.
Setiap pengguna jasa yang memasukkan atau mengeluarkan hewan wajib melengkapi dokumen resmi berupa surat rekomendasi pemasukan, surat rekomendasi pengeluaran, serta sertifikat veteriner.
“Jika hewan masuk antarprovinsi tanpa dokumen tersebut, maka itu termasuk ilegal karena sudah diatur dalam Permentan Nomor 17 Tahun 2023,” tegasnya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya juga berkolaborasi dengan Badan Karantina untuk memperkuat pengawasan lalu lintas hewan kurban. Kolaborasi ini dinilai penting karena Badan Karantina memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Karantina yang lebih tinggi secara hukum.
Dalam pemeriksaan kesehatan hewan kurban di lapangan, dokter hewan dan paramedik veteriner dari kabupaten dan kota di Papua Barat Daya telah melakukan pengecekan langsung terhadap calon hewan kurban.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan belum ditemukan penyakit hewan menular strategis nasional seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun bruselosis. Namun demikian, masih ditemukan beberapa kasus ringan seperti cacingan dan penyakit kulit skabies.
“Untuk penyakit strategis nasional seperti PMK dan bruselosis, sejauh ini belum ditemukan di Papua Barat Daya dan kami berharap kondisi ini tetap terjaga,” katanya.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya juga telah menyiapkan tujuh ekor sapi Banmas Presiden untuk Iduladha tahun ini. Seleksi sapi dilakukan sejak bulan lalu dengan sejumlah kriteria khusus yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Firdiana menjelaskan, sapi Banmas Presiden harus memiliki bobot minimal sekitar satu ton atau menjadi sapi dengan bobot terbesar di daerah tersebut. Selain itu, sapi wajib berasal dari wilayah Papua Barat Daya dan bukan hewan yang didatangkan dari luar daerah.
“Puji Tuhan, Papua Barat Daya berhasil mendapatkan sapi-sapi dengan bobot di atas 800 kilogram. Total ada tujuh sapi Banmas Presiden yang berasal dari enam kabupaten/kota dan satu untuk tingkat provinsi,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebagian besar sapi Banmas Presiden berasal dari Kabupaten Sorong dan Kota Sorong. Namun, jumlah peternak sapi berukuran besar di Papua Barat Daya saat ini mulai berkurang akibat kendala utama berupa ketersediaan pakan ternak.
Pemerintah berharap pengawasan yang ketat dan pemeriksaan kesehatan secara rutin dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam pelaksanaan ibadah kurban tahun ini.
Penulis : Leonardo Alfredo Kara
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Suara Rakyat Info














