Kota Sorong Papua Barat Daya — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Wilayah Provinsi Papua Barat Daya memusnahkan sejumlah hewan, produk pangan, dan tumbuhan ilegal yang masuk ke wilayah Papua Barat Daya tanpa dokumen karantina resmi.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit, menjaga keamanan pangan, sekaligus menekan praktik penyelundupan antara wilayah maupun dari luar negeri, Selasa (19/5/2026).
Kepala BKHIT Papua Barat Daya, I Wayan Kartanegara, dalam konferensi pers di Halaman Kantornya, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan ini terdiri dari ayam tanpa dokumen karantina berasal dari Jayapura, Bau-Bau, dan Ambon, daging anjing asal Ambon, buah mangga busuk, sayur mayur dari Hongkong, hingga pohon pisang yang berpotensi membawa penyakit tumbuhan berbahaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wayan Menegaskan Semua media pembawa hewan, ikan, tumbuhan maupun produk-produknya wajib melalui pemeriksaan karantina. Tujuannya untuk mencegah penyebaran penyakit serta menjamin keamanan pangan bagi masyarakat,” ujar I Wayan Kartanegara.
Lebih Lanjut, Wayan mengungkapkan, ayam-ayam itu ditemukan tanpa pemilik di area pelabuhan, sementara beberapa komoditas tumbuhan dibawa masyarakat yang ingin mengembangkan tanaman di Papua Barat Daya.
Namun, setelah diberikan edukasi terkait risiko penyebaran penyakit tumbuhan dan aturan karantina, masyarakat akhirnya menyerahkan barang tersebut kepada petugas untuk dilakukan tindakan pemusnahan.
Menurutnya, salah satu ancaman serius berasal dari pohon pisang yang diduga dapat membawa penyakit busuk batang darah atau blood disease yang berpotensi merusak sektor pertanian lokal apabila masuk tanpa pengawasan karantina.
Selain itu, petugas juga mengamankan daging anjing yang diduga diselundupkan dari Ambon. Meski bukan berasal dari hewan hidup, pihak karantina tetap melakukan penahanan karena keamanan pangan produk tersebut tidak dapat dijamin oleh pembawanya.
“Kami tidak hanya bicara soal penyakit rabies, tetapi juga keamanan pangan. Produk yang dibawa tanpa pemeriksaan karantina tidak bisa dipastikan aman untuk dikonsumsi masyarakat,” jelasnya.
BKHIT Papua Barat Daya menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini juga merupakan bentuk pembinaan kepada pelaku usaha dan masyarakat agar tidak lagi membawa atau memperdagangkan media pembawa hewan dan tumbuhan tanpa dokumen resmi.
Dalam kesempatan itu, I Wayan Kartanegara juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memberantas praktik penyelundupan. Ia menyebut instruksi Presiden RI terkait penguatan pencegahan penyelundupan menjadi dasar pengawasan yang kini diperketat di seluruh pintu masuk wilayah Papua Barat Daya.
“Pencegahan penyelundupan bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi, menekan potensi inflasi, dan melindungi daerah dari masuknya penyakit hewan maupun tumbuhan,” katanya.
Ia berharap keterlibatan media massa dapat membantu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya karantina dan legalitas lalu lintas komoditas pertanian, perikanan, serta peternakan.
“Ini adalah komitmen bersama untuk menjaga Papua Barat Daya tetap aman, sehat, dan produktif. Dengan pengawasan yang baik, kita dapat mencegah penyebaran penyakit sekaligus meningkatkan produksi pangan daerah,” tutupnya.
Penulis : Leonardo Alfredo Kara
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Suara Rakyat Info














