Home / TNI

Dipecat: Oknum Polisi Penusuk Adik Ipar Resmi Diberhentikan Tidak Hormat

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorong PBD (12/05/26) – Pelaksanaan Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Polda Papua Barat Daya, Bripda Muhammad Arfandi Manaf, telah dilaksanakan terkait kasus dugaan penganiayaan berat terhadap saudari Ardhalina La Nuhu. Peristiwa tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat setelah mengalami delapan luka tusukan dan harus menjalani perawatan secara intensif di ruang ICU RS Sele Be Solu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan penganiayaan tersebut dilakukan dengan cara penikaman terhadap korban. Motif pelaku diduga dilatarbelakangi rasa dendam kepada korban karena korban memperlihatkan Screenshoot isi percakapan (chat) antara pelaku dengan istrinya, yang juga merupakan kakak korban, kepada ayah korban. Percakapan tersebut diketahui berisi cekcok serta kata-kata kasar terhadap kedua orang tua.

Sidang tersebut di pimpin langsung oleh Ketua Komisi
*AKBP MATHIAS YOSIAS KREY, S.Pd.(Kabid Propam Polda Papua Barat Daya)*
Selaku Wakil Ketua Komisi
*AKBP EDDWAR MARTUA PANDJAITAN, S.I.K., M.H.*
Selaku Anggota Komisi
*AKP ARIFAL UTAMA, S.T.K., S.H., S.I.K., M.H.*
Selaku Penuntut
– AKP BRURY S.H
– BRIPKA BAHRUN RAPID
Pendamping Terduga Pelanggar
– IPTU SURYADI, S.H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang Kode Etik Profesi Polri, Bripda Muhammad Arfandi Manaf dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat yang mencederai institusi Polri dan bertentangan dengan norma hukum maupun etika kepribadian anggota Polri.

READ  Silaturahmi Pangdam XVIII/Kasuari dengan Masyarakat Adat Lapago dan Meepago : Tinjau Kondisi Nyata dan Tangkap Aspirasi Masyarakat

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang menyatakan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas Kepolisian.

Selain itu, pelaku juga dinyatakan melanggar ketentuan Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c angka 1 yang menegaskan bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum, serta Pasal 13 huruf m yang menyebutkan bahwa setiap pejabat Polri dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.

Hasil sidang memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Muhammad Arfandi Manaf sebagai bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum maupun pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota, khususnya yang mencederai rasa keadilan masyarakat dan merusak citra institusi Kepolisian.

Turut hadir dalam sidang tersebut keluarga korban dan keluarga pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI AL, Prajurit Lanal Bandung Jaga Kebugaran Dengan Lari Siang Bergembira
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Gelar Penyuluhan Kamtibmas di Kampung Tanah Rubuh
Pemasangan Instalasi Listrik RTLH TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Utamakan Keamanan
Nelius Senang Dibuatkan Senjata Kayu, Bocah Kampung Tanah Rubuh Cita-cita Jadi Tentara
Pembuatan Kolom Besi Beton Pagar Gereja Jadi Sasaran TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari
RTLH Program TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Mulai Dicat Dasar
RTLH Program TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Mulai Dicat Dasar
Dengan Penuh Antusias Warga Bantu Angkat Semen di Lokasi TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:45 WIB

TNI AL, Prajurit Lanal Bandung Jaga Kebugaran Dengan Lari Siang Bergembira

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:06 WIB

Pemasangan Instalasi Listrik RTLH TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Utamakan Keamanan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:01 WIB

Nelius Senang Dibuatkan Senjata Kayu, Bocah Kampung Tanah Rubuh Cita-cita Jadi Tentara

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:55 WIB

Pembuatan Kolom Besi Beton Pagar Gereja Jadi Sasaran TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:53 WIB

RTLH Program TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Mulai Dicat Dasar

Berita Terbaru

Badan Gizi Nasional

BGN Tegaskan Relawan SPPG Wajib Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:57 WIB