PN Sorong Tolak Gugatan Perdata, Pihak Sekolah Kalam Kudus Tegaskan Proses Hukum Naik Tingkat Banding

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Sorong Papua Barat Daya – Putusan Pengadilan Negeri Sorong dalam perkara perdata Nomor 110/Pdt.G/2025/PN Son menjadi penegasan penting atas prinsip keadilan dan kepastian hukum, Dalam putusan itu, Majelis Hakim secara tegas menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh penggugat terhadap pihak SD Kalam Kudus Sorong.

Kuasa hukum para tergugat, Deny Kurniawan, menyatakan bahwa putusan ini mencerminkan proses peradilan yang berjalan objektif, independen, dan berlandaskan hukum yang berlaku, Senin (4/5/2026).

Deny Menjalaskan Majelis Hakim telah menilai secara menyeluruh dan menyimpulkan bahwa dalil-dalil penggugat tidak terbukti secara hukum, hal ini menunjukkan bahwa setiap gugatan harus dibangun di atas bukti yang kuat, bukan sekadar asumsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa Hukum Deny Juga menegaskan, sejak awal perkara bergulir, pihak tergugat telah menjalankan seluruh kewajiban sesuai aturan yang berlaku serta mengedepankan itikad baik dalam setiap langkah.

Perkara ini berangkat dari gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Jonas Anggawan terhadap Kepala Sekolah SD Kalam Kudus Sorong, Maria Pujiati, serta pihak yayasan yang diwakili oleh Budi Santoso.

Dalam prosesnya, sengketa berkaitan dengan ketidakhadiran siswa dalam kegiatan belajar mengajar yang tidak disertai pemenuhan prosedur administrasi sebagaimana ketentuan sekolah. Pihak sekolah, menurut keterangan tergugat, telah melakukan komunikasi dan pendampingan, namun hingga batas waktu yang ditentukan, persyaratan tersebut tidak dipenuhi.

Meski gugatan telah ditolak di tingkat pertama, penggugat diketahui telah mengajukan upaya hukum banding pada 29 April 2026, Menyikapi hal ini, pihak tergugat memilih untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

READ  Usai Tarawih, Warga Cibadak Diduga Temukan Mayat Pria Telungkup di Toilet BUMDes

Deny Menyampaikan Kami menghargai hak setiap pihak untuk menempuh upaya hukum. Saat ini kami fokus mengikuti proses hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, perkara ini diakui memberikan dampak terhadap kepercayaan masyarakat, khususnya dalam penerimaan peserta didik baru.

Kepala Sekolah SD Kalam Kudus Sorong, Maria Pujiati, mengungkapkan bahwa terjadi penurunan signifikan jumlah pendaftar pada tahun ajaran 2026–2027.

“Penurunan berkisar antara 50 hingga 70 persen. Namun kami pastikan, kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal, dan pelayanan pendidikan kepada siswa tidak terganggu,” ujarnya.

Pihak sekolah menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga kualitas pendidikan dan profesionalitas tenaga pengajar di tengah dinamika yang terjadi.

Terkait kemungkinan langkah hukum lanjutan, termasuk gugatan balik atas dugaan kerugian, pihak kuasa hukum menyatakan belum mengambil keputusan.

“Kami masih menunggu seluruh proses hukum selesai. Setiap langkah akan dipertimbangkan secara hati-hati dan tetap mengedepankan itikad baik,” tegas Deny.

Melalui putusan ini, pihak tergugat berharap semua pihak dapat menjadikan proses hukum sebagai sarana mencari keadilan yang berlandaskan fakta dan aturan, bukan persepsi.

Siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk transparansi kepada publik agar informasi yang beredar tetap berimbang dan tidak menyesatkan.

Penulis : Leonardo

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Suara Rakyat Info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Percepat Pengecoran Jalan, Satgas TMMD ke-128 Kodim 1801/Manokwari Gotong Royong Gunakan Molen
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Memasuki Tahap Pemasangan Atap Rehab Rumah Warga
Awali Tugas dengan Apel Pagi, Satgas TMMD ke-128 Kodim 1801/Manokwari Siap Kerja Maksimal
Kapal Perang TNI AL Laksanakan SAR dan Evakuasi KM Bintang Mariyos 04 di Perairan Halmahera
Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Mulai Dilaksanakan oleh Satgas TMMD ke-128 Kodim 1801/Manokwari
Dorongan Material Kembali Tiba, Satgas TMMD ke-128 Kejar Target Pembangunan Fisik
Iman dan Kerohanian Terjaga, Anggota Satgas TMMD ke-128 Kodim 1801/Manokwari Laksanakan Ibadah Minggu Bersama Warga
Iman dan Kerohanian Terjaga, Anggota Satgas TMMD ke-128 Kodim 1801/Manokwari Laksanakan Ibadah Minggu Bersama Warga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 08:36 WIB

PN Sorong Tolak Gugatan Perdata, Pihak Sekolah Kalam Kudus Tegaskan Proses Hukum Naik Tingkat Banding

Senin, 4 Mei 2026 - 04:37 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Memasuki Tahap Pemasangan Atap Rehab Rumah Warga

Senin, 4 Mei 2026 - 04:35 WIB

Awali Tugas dengan Apel Pagi, Satgas TMMD ke-128 Kodim 1801/Manokwari Siap Kerja Maksimal

Senin, 4 Mei 2026 - 02:16 WIB

Kapal Perang TNI AL Laksanakan SAR dan Evakuasi KM Bintang Mariyos 04 di Perairan Halmahera

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:54 WIB

Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Mulai Dilaksanakan oleh Satgas TMMD ke-128 Kodim 1801/Manokwari

Berita Terbaru