Kota Sorong Papua Barat Daya – Putusan Pengadilan Negeri Sorong dalam perkara perdata Nomor 110/Pdt.G/2025/PN Son menjadi penegasan penting atas prinsip keadilan dan kepastian hukum, Dalam putusan itu, Majelis Hakim secara tegas menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh penggugat terhadap pihak SD Kalam Kudus Sorong.
Kuasa hukum para tergugat, Deny Kurniawan, menyatakan bahwa putusan ini mencerminkan proses peradilan yang berjalan objektif, independen, dan berlandaskan hukum yang berlaku, Senin (4/5/2026).
Deny Menjalaskan Majelis Hakim telah menilai secara menyeluruh dan menyimpulkan bahwa dalil-dalil penggugat tidak terbukti secara hukum, hal ini menunjukkan bahwa setiap gugatan harus dibangun di atas bukti yang kuat, bukan sekadar asumsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa Hukum Deny Juga menegaskan, sejak awal perkara bergulir, pihak tergugat telah menjalankan seluruh kewajiban sesuai aturan yang berlaku serta mengedepankan itikad baik dalam setiap langkah.
Perkara ini berangkat dari gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Jonas Anggawan terhadap Kepala Sekolah SD Kalam Kudus Sorong, Maria Pujiati, serta pihak yayasan yang diwakili oleh Budi Santoso.
Dalam prosesnya, sengketa berkaitan dengan ketidakhadiran siswa dalam kegiatan belajar mengajar yang tidak disertai pemenuhan prosedur administrasi sebagaimana ketentuan sekolah. Pihak sekolah, menurut keterangan tergugat, telah melakukan komunikasi dan pendampingan, namun hingga batas waktu yang ditentukan, persyaratan tersebut tidak dipenuhi.
Meski gugatan telah ditolak di tingkat pertama, penggugat diketahui telah mengajukan upaya hukum banding pada 29 April 2026, Menyikapi hal ini, pihak tergugat memilih untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Deny Menyampaikan Kami menghargai hak setiap pihak untuk menempuh upaya hukum. Saat ini kami fokus mengikuti proses hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, perkara ini diakui memberikan dampak terhadap kepercayaan masyarakat, khususnya dalam penerimaan peserta didik baru.
Kepala Sekolah SD Kalam Kudus Sorong, Maria Pujiati, mengungkapkan bahwa terjadi penurunan signifikan jumlah pendaftar pada tahun ajaran 2026–2027.
“Penurunan berkisar antara 50 hingga 70 persen. Namun kami pastikan, kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal, dan pelayanan pendidikan kepada siswa tidak terganggu,” ujarnya.
Pihak sekolah menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga kualitas pendidikan dan profesionalitas tenaga pengajar di tengah dinamika yang terjadi.
Terkait kemungkinan langkah hukum lanjutan, termasuk gugatan balik atas dugaan kerugian, pihak kuasa hukum menyatakan belum mengambil keputusan.
“Kami masih menunggu seluruh proses hukum selesai. Setiap langkah akan dipertimbangkan secara hati-hati dan tetap mengedepankan itikad baik,” tegas Deny.
Melalui putusan ini, pihak tergugat berharap semua pihak dapat menjadikan proses hukum sebagai sarana mencari keadilan yang berlandaskan fakta dan aturan, bukan persepsi.
Siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk transparansi kepada publik agar informasi yang beredar tetap berimbang dan tidak menyesatkan.
Penulis : Leonardo
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Suara Rakyat Info














