SUARARAKYAT.info || JAKARTA — Momentum peringatan Hari Kartini tahun 2026 menjadi catatan penting dalam sejarah perjuangan hak perempuan dan keadilan sosial di Indonesia. Pada tanggal 21 April 2026, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), sebuah regulasi yang telah lama diperjuangkan sejak dua dekade terakhir.
Advokat Kristianto Manullang, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengesahan UU ini bukan hanya sekadar produk hukum, melainkan simbol keberpihakan negara terhadap kelompok pekerja yang selama ini berada di pinggiran sistem perlindungan ketenagakerjaan.
“Puji syukur, di hari yang sangat bermakna ini, kita tidak hanya mengenang perjuangan Raden Ajeng Kartini dalam memperjuangkan emansipasi wanita, tetapi juga menyaksikan lahirnya regulasi yang nyata melindungi kaum yang selama ini termarjinalkan, yaitu pekerja rumah tangga,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perjalanan Panjang Sejak 2004
Perjuangan legalitas perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) sejatinya telah dimulai sejak tahun 2004. Namun, selama bertahun-tahun, upaya tersebut kerap menghadapi berbagai hambatan, baik dari sisi politik, regulasi, hingga minimnya perhatian publik.
Baru pada tahun 2015, pemerintah mengeluarkan kebijakan awal melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015, yang menjadi dasar pengakuan terhadap keberadaan pekerja domestik. Meski demikian, aturan tersebut dinilai belum cukup kuat karena belum memiliki kekuatan hukum setingkat undang-undang.
Kini, setelah penantian panjang, UU PPRT hadir sebagai payung hukum yang lebih komprehensif dan mengikat.
Definisi dan Realitas PRT di Indonesia
Pekerja Rumah Tangga (PRT) atau Asisten Rumah Tangga (ART) adalah individu yang bekerja di lingkungan rumah tangga dengan tugas seperti membersihkan rumah, memasak, mencuci, hingga mengasuh anak. Peran mereka sangat vital dalam menopang kehidupan keluarga, terutama di wilayah perkotaan.
Berdasarkan data tahun 2022, jumlah PRT di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 5 juta orang. Ironisnya, sebagian besar dari mereka bekerja tanpa kontrak yang jelas, upah yang layak, serta tanpa jaminan sosial.
Substansi Penting dalam UU PPRT
Dengan disahkannya UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, negara kini secara resmi menjamin sejumlah hak mendasar bagi PRT, antara lain:
Hak atas upah layak sesuai kesepakatan kerja yang manusiawi
Waktu kerja yang jelas dan manusiawi, termasuk hak atas waktu istirahat
Perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi
Jaminan kesehatan dan keselamatan kerja
Hak atas jaminan sosial, termasuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi kerja
Selain itu, UU ini juga menetapkan bahwa pekerja rumah tangga harus berusia minimal 18 tahun, sebagai upaya perlindungan terhadap pekerja anak.
Hukum yang Dinamis dan Berkeadilan
Kristianto menegaskan bahwa lahirnya UU ini menunjukkan bahwa hukum harus bersifat dinamis dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Dalam konteks modern, hubungan kerja tidak lagi terbatas pada sektor formal, melainkan juga mencakup sektor domestik yang selama ini luput dari perhatian negara.
“Ini adalah bentuk kehadiran negara. PRT bukan lagi dianggap ‘pembantu’ dalam arti subordinatif, tetapi pekerja yang memiliki hak dan martabat yang harus dihormati,” tegasnya.
Tantangan Implementasi
Meski telah disahkan, tantangan ke depan tidaklah ringan. Sosialisasi kepada masyarakat, pengawasan pelaksanaan, serta penegakan hukum menjadi kunci utama agar UU ini tidak hanya berhenti sebagai dokumen normatif.
Diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat untuk memastikan bahwa setiap pekerja rumah tangga benar-benar mendapatkan haknya secara utuh.
Simbol Emansipasi Modern
Pengesahan UU PPRT di Hari Kartini menjadi simbol bahwa perjuangan emansipasi tidak berhenti pada akses pendidikan dan kesetaraan gender semata, tetapi juga menyentuh aspek ekonomi dan perlindungan kerja bagi perempuan, yang mayoritas mengisi sektor PRT.
Hari ini, semangat Kartini menemukan relevansinya kembali bukan hanya dalam kata-kata, tetapi dalam kebijakan nyata.
“Habis gelap, terbitlah terang.” Kini, terang itu mulai menyinari jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Penulis : Hs
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














