SUARARAKYAT.info | JAKARTA —
Polemik pelarangan lagu oleh penciptanya sendiri kembali memantik perdebatan luas. Di tengah tarik-menarik antara hak eksklusif pencipta dan praktik industri musik modern, putusan Mahkamah Agung terbaru justru memperjelas arah: sistem kolektif melalui lembaga resmi menjadi kunci utama distribusi hak ekonomi.
Kasus yang menyeret Ahmad Dhani dengan Once Mekel serta langkah Rieka Roslan terhadap The Groove menjadi cermin nyata bahwa konflik antara pencipta dan performer bukan hal baru. Namun kini, arah penyelesaiannya mulai menemukan titik terang dari sisi hukum.
Hak Eksklusif vs Sistem Kolektif
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pencipta memiliki hak eksklusif atas karyanya—baik secara moral maupun ekonomi. Hak ini memungkinkan pencipta mengatur penggunaan ciptaannya, termasuk memberi atau menolak izin.
Namun, kehadiran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional mengubah pola lama tersebut. Dalam sistem ini, penggunaan lagu untuk kepentingan komersial tidak lagi sepenuhnya bergantung pada izin personal pencipta, melainkan melalui mekanisme lisensi kolektif dan pembayaran royalti.
Dengan kata lain, selama royalti dibayarkan melalui LMKN, penggunaan lagu tetap memiliki dasar hukum yang kuat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fakta Baru: Agnez Mo Menang di Tingkat Kasasi
Perkembangan signifikan datang dari perkara antara Agnez Mo dan Ari Bias terkait lagu Bilang Saja.
Berdasarkan keterangan Advokat Kristianto Manullang, S.H., M.H., melalui Putusan MA No. 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 tertanggal 11 Agustus 2025, Mahkamah Agung memutuskan bahwa pihak Agnez Mo tidak wajib membayar gugatan senilai Rp1,5 miliar kepada pencipta.
Padahal sebelumnya, pada tingkat awal, posisi sempat tidak menguntungkan bagi Agnez Mo. Namun setelah proses hukum berlanjut hingga kasasi, MA menilai bahwa kewajiban pembayaran royalti bukan menjadi tanggung jawab langsung penyanyi, melainkan berada dalam mekanisme yang dikelola oleh LMKN.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa selama sistem royalti berjalan melalui lembaga resmi, beban tanggung jawab tidak bisa serta-merta dialihkan kepada performer secara pribadi.
Implikasi Hukum: Yurisprudensi Baru
Putusan Mahkamah Agung tersebut kini dinilai sebagai yurisprudensi penting dalam sengketa hak cipta musik di Indonesia. Ada beberapa poin krusial yang dapat ditarik:
Royalti menjadi tanggung jawab sistem kolektif, bukan individu semata
Penyanyi atau performer tidak otomatis bersalah selama mekanisme LMKN berjalan
Izin langsung dari pencipta tidak selalu menjadi syarat mutlak dalam konteks komersial
Hal ini berpotensi mempersempit ruang pelarangan sepihak oleh pencipta, terutama jika tidak didasarkan pada pelanggaran hak moral.
Pelarangan: Masih Ada, Tapi Terbatas
Meski demikian, bukan berarti pencipta
kehilangan hak sepenuhnya. Pelarangan tetap dapat dilakukan, namun dalam batas tertentu misalnya jika karya digunakan untuk merendahkan, mengubah makna, atau merusak reputasi pencipta.
Di luar itu, pelarangan cenderung berbenturan dengan sistem kolektif yang sudah diatur negara.
Industri Musik: Antara Regulasi dan Ego
Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa konflik dalam industri musik tidak hanya soal hukum, tetapi juga soal relasi dan ego kreatif. Lagu yang lahir dari sebuah band sering kali merupakan hasil proses bersama, meskipun secara hukum dimiliki oleh individu tertentu.
Ketika hubungan retak, karya pun ikut terseret dalam konflik.
Namun dengan semakin kuatnya peran LMKN dan adanya putusan MA terbaru, arah industri tampaknya bergerak menuju sistem yang lebih terstruktur dan terlembaga.
Opini: Hak Tidak Selalu Berarti Harus Membatasi
Secara normatif, hak eksklusif memang memberikan kewenangan penuh kepada pencipta. Namun dalam praktik sosial, karya seni sering kali telah menjadi milik publik secara kultural.
Putusan MA ini seolah mengingatkan bahwa dalam ekosistem modern, hak ekonomi tidak lagi berdiri sendiri, melainkan dikelola dalam sistem bersama.
Di titik ini, pelarangan mungkin sah secara hukum, tetapi belum tentu relevan secara moral dan industri.
Penutup
Dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Agnez Mo, arah hukum hak cipta di Indonesia semakin jelas: sistem kolektif melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional menjadi tulang punggung distribusi royalti.
Pencipta tetap memiliki hak, namun tidak lagi absolut dalam praktik komersial.
Dan bagi industri musik, ini bukan sekadar soal siapa berhak melarang melainkan bagaimana menciptakan keseimbangan antara perlindungan karya dan keberlanjutan ekosistem kreatif.
Penulis : Hs
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














