Heboh Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di FHUI, Ketum DePA-RI: Jadikan Kampus Sebagai Ruang yang Aman dan Inklusif   

- Penulis

Minggu, 19 April 2026 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info || JAKARTA – TM Luthfi Yazid selaku Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menyampaikan keprihatinan, empati, dan solidaritas yang mendalam kepada para korban atas terjadinya kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 pelaku mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).

Hal tersebut disampaikan oleh Tahir Musa Luthfi Yazid disela-sela pelantikan advokat baru di Hotel Harper, Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (19-04-2026) Para advokat baru dilantik setelah mengikuti serangkaian Pendidikan Kompetensi Profesi Advokat (PKPA) bekerjasama dengan Universitas Kurnia Jaya Persada, kota Palopo dan Universitas Muslim Indonesia (UMI), Ujian Profesi Advokat (UPA) dan serangkaian pemagangan

Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, DePA-RI memandang bahwa bentuk kekerasan seksual apapun tidak dapat dibenarkan dan merupakan persoalan serius yang tidak patut ditoleransi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kenyataan ini kembali mengusik kesadaran publik bahwa kekerasan seksual tidak selalu hadir dalam bentuk fisik. Ia dapat bersembunyi dalam kata-kata, dilegitimasi pada ruang-ruang privat, dan dinormalisasi melalui percakapan yang merendahkan martabat perempuan. Pengaturan mengenai bentuk kekerasan seksual ini dimuat tegas di dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU 12/2022) dan Permendikbud No.30/2021.

“Pada Piramida Budaya Pemerkosaan (Rape Culture Pyramid), normalisasi budaya objektifikasi terhadap perempuan tersebut merupakan pondasi daripada bentuk kekerasan seksual lain yang lebih besar, di mana puncaknya ialah pada pemerkosaan, penganiayaan seksual, dan pemaksaan hubungan seksual. Objektifikasi adalah tindakan mereduksi nilai berupa memandang dan memperlakukan seseorang sebagai objek semata, dengan memisahkan tubuh seseorang dari identitas, kehendak, dan martabatnya sebagai manusia utuh,” ungkap Ketum Depa-RI

Lebih jauh, DePA-RI menilai bahwa kasus ini tidak dapat dipandang sebagai sesuatu yang berdiri sendiri. Ia mencerminkan adanya persoalan yang lebih mendasar terkait kesadaran hukum, sensitivitas gender, serta tanggung jawab kolektif dalam membangun ruang lingkup yang aman, berkeadilan, dan bermartabat. Oleh karena itu, pembebanan upaya pencegahan dan penanganan tidak cukup berhenti pada level institusional, melainkan juga penguatan pendidikan karakter dilakukan oleh lingkungan keluarga yang berperan dalam pembentukan nilai pertama dan cara pandang.

Kemudian, masyarakat sebagai elemen sosial juga sudah sepatutnya turut andil menciptakan ruang lingkup aman dan kondusif bagi pencegahan serta penanganan terhadap kasus pelecehan seksual.

READ  GAKORPAN dan Relawan Prabowo-Gibran 08 Desak Pertanggungjawaban Dugaan Penggelapan Dana Proyek Dapur Umum Badan Gizi Nasional

Sehubungan dengan ini, Luthfi Yazid, yang didampingi Ketua DPD Sulawesi Selatan, Sudirman Jabir, SH, MH, Asri Ameru, SH, Muh Hanafi, SH, MH, Arpin, SH, MH dan Chandra Makawaru, SH, MH —menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual yang merendahkan martabat manusia, mencederai hak asasi, serta nilai-nilai keadilan yang tidak dapat ditoleransi di lingkungan pendidikan maupun dalam kehidupan bermasyarakat.

2. Mendesak adanya upaya konkret pembentukan mekanisme pencegahan, penanganan, dan penguatan edukasi kekerasan seksual yang komprehensif khususnya di lingkungan kampus.

3. Mendorong Universitas Indonesia untuk mengambil langkah tegas, transparan, dan akuntabel dalam menangani kasus pelecehan seksual serta menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi menyeluruh dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan keberpihakan terhadap korban, serta senantiasa menghormati proses yang tengah berjalan.

4. Mengajak seluruh lapisan masyarakat agar tidak memandang sebelah mata kasus kekerasan seksual dan turut aktif dalam membangun budaya yang saling menghormati, berintegritas, dan peka terhadap gender.

5. Mengedepankan prinsip penanganan yang berorientasi pada korban dalam seluruh proses penanganan kekerasan seksual, dengan menjamin agar korban didengar, dilindungi, dirahasiakan identitasnya, memperoleh pengakuan dan permohonan maaf dari para pelaku, serta dipenuhi hak-haknya sesuai dengan prinsip keadilan.

“Kami percaya bahwa penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan merupakan mandat konstitusional serta satu-satunya jalan untuk memastikan bahwa kekerasan seksual semacam ini tidak terulang kembali,” pungkasnya

“Negara harus hadir dan memastikan bahwa hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang melakukan kejahatan. Oleh karena itu, hendaknya kasus yang terjadi di Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) menjadi bahan refleksi dan introspeksi bagi institusi pendidikan lainnya dalam membangun lingkungan yang aman, inklusif, berkeadilan, dan bermartabat,” harap TM Luthfi Yazid

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional kami dalam menjaga supremasi hukum, keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Penulis : Megy

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat
DPR Kota Sorong Dorong Penyelesaian Internal Terkait Pemalangan Kantor Distrik Sorong Barat
Babinsa Koramil 1802-02/Sorong Barat Monitoring Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV
Pangdam XVIII/Kasuari Hadiri Rapat Kerja Pemprov Papua Barat : Perkuat Sinergi dan Stabilitas Daerah
Percepatan Konstruksi Jembatan Garuda Tahap IV, Kodim 1802/Sorong Perkuat Struktur Dasar
Bamsoet Raih Penghargaan Wartawan Parlemen Awards 2026 Kategori Legislator Penggerak Profesionalisme Institusi dan Aparat Penegak Hukum
Korupsi APBD Kabupaten Sorong Terbongkar, Kerugian Negara Capai Rp54 Miliar
Dugaan Minim nyaTransparansi Proyek Kopdes Merah Putih, Publik Pertanyakan Penggunaan Anggaran Negara di Lapangan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 22:36 WIB

Heboh Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di FHUI, Ketum DePA-RI: Jadikan Kampus Sebagai Ruang yang Aman dan Inklusif   

Sabtu, 18 April 2026 - 23:51 WIB

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

Sabtu, 18 April 2026 - 07:59 WIB

DPR Kota Sorong Dorong Penyelesaian Internal Terkait Pemalangan Kantor Distrik Sorong Barat

Sabtu, 18 April 2026 - 03:45 WIB

Babinsa Koramil 1802-02/Sorong Barat Monitoring Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV

Jumat, 17 April 2026 - 13:03 WIB

Pangdam XVIII/Kasuari Hadiri Rapat Kerja Pemprov Papua Barat : Perkuat Sinergi dan Stabilitas Daerah

Berita Terbaru