SUARARAKYAT.info||Jakarta-Keresahan publik kembali mencuat terkait maraknya aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur. Temuan investigasi yang dilakukan tim gabungan dari DPP GAKORPAN, LBH Pers Presisi Polri, Aliansi Papua Bersatu, dan POSBAKUM Pulo Gadung PPWI, mengungkap adanya praktik pembiaran, bahkan indikasi pungutan liar (pungli) yang terorganisir.Rabu (28/8/2025)
Dalam diskusi kebangsaan bertajuk Tata Kelola, Bela Negara, Pancasila dan UUD 1945 yang digelar di kantor Pers, Hukum & HAM DPP GAKORPAN, Jalan Bina Taruna I, Kayu Mas Raya, Pulo Gadung, sejumlah tokoh menyoroti lemahnya tindakan aparat pemerintah kota Jakarta Timur dalam menata PKL yang berjualan di trotoar dan persimpangan jalan.
Menurut Dr. Bernard BBBBI Siagian, SH selaku jurnalis senior sekaligus penggagas diskusi, fenomena ini tidak sekadar soal estetika kota, melainkan juga soal hukum dan keselamatan publik. “Miris jika melihat pemandangan kusam dan joroknya sanitasi, ditambah pedagang yang nekat berjualan di trotoar hingga menutup akses jalan. Ini bukan sekadar pelanggaran aturan, tapi juga ancaman laka lantas bagi pengendara,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rusman Pinem, S.Sos., Ketua DPP GAKORPAN, menambahkan bahwa berdasarkan laporan investigasi, para PKL tersebut bukan tanpa beking. Diduga ada oknum aparat kelurahan hingga ormas tertentu yang turut melindungi keberadaan mereka. Bahkan, informasi dari lapangan menyebutkan para pedagang rutin menyetor sejumlah uang kepada oknum tertentu setiap bulan tanpa bukti kupon retribusi resmi. “Ini sudah masuk ranah pungli terstruktur. Jika dikalkulasikan dalam setahun, jumlahnya bisa mencapai nominal fantastis,” ungkapnya.
Sementara itu, Agip Supendi, SH., MH, Ketua Tim Investigasi Advokasi LBH Pers Presisi Polri DPP GAKORPAN, mempertanyakan sikap lamban Walikota Jakarta Timur yang terkesan membiarkan persoalan ini berlarut-larut. “Ada laporan pengaduan masyarakat (DUMAS) yang seolah dipingpong tanpa solusi. Ini menimbulkan kecurigaan, jangan-jangan ada kepentingan terselubung atau istilahnya ‘udang di balik batu’ terkait setoran koordinasi lapangan,” ujarnya.
Temuan lapangan semakin mempertegas dugaan tersebut. Lokasi yang menjadi sorotan adalah kawasan RW 07 Cipinang Besar Selatan, tepat di depan lapangan basket. Di sana, PKL dengan bebas membuka lapak di atas trotoar dan saluran air besar. Aktivitas ini tidak hanya mengganggu pengguna jalan, tapi juga melanggar aturan tata ruang kota.
Dr. Moses Robert Waimuri, SH., M.Th, Ketua Aliansi Papua Bersatu untuk NKRI, menegaskan bahwa permasalahan seperti ini bukan lagi sekadar urusan lokal, melainkan juga menyangkut marwah penegakan hukum dan keadilan sosial di ibu kota negara. “Jika Pemprov DKI dan Gubernur tidak turun tangan, publik bisa menilai ada pembiaran sistematis. Padahal peraturan walikota dan pergub DKI tegas melarang aktivitas PKL di atas trotoar,” katanya.
Hal senada disampaikan oleh Bunda Tiur Simamora, Ketua POSBAKUM Pulo Gadung PPWI, yang mengaku prihatin dengan maraknya pungli di level RW. “Setiap bulan ada setoran ke lingkungan, padahal itu bukan retribusi resmi. Bayangkan berapa kerugian daerah jika pemasukan malah masuk kantong pribadi oknum,” katanya dengan nada kritis.
Forum diskusi yang dihadiri para jurnalis, praktisi hukum, dan aktivis kebangsaan itu mendesak agar Walikota Jakarta Timur segera mengambil tindakan nyata, bukan sekadar seremonial. Mereka juga meminta aparat penegak hukum (APH) turun ke lapangan menindak praktik pungli dan membongkar jaringan oknum yang bermain di balik layar.
“Ini waktunya Gubernur DKI, bahkan Presiden bila perlu, melihat langsung situasi di lapangan. Jangan biarkan ibu kota dipenuhi wajah kumuh karena pembiaran PKL ilegal dan pungli yang merajalela. Jika tidak ada tindakan tegas, jangan salahkan publik menuding ada mafia lapangan yang dilindungi,” tutup Bernard bersama Mangapul, Rusman Pinem, dan Moses dalam pernyataan redaksi bersama.
(Dr Bernard)














