SUARARAKYAT.info || SUKABUMI – Polemik keberadaan usaha peternakan sapi perah di Kampung Sikup, RT 03 RW 09, Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, kian memanas. Warga setempat, khususnya yang tinggal di sekitar lokasi, mempertanyakan legalitas operasional perusahaan tersebut setelah merasakan dampak langsung berupa limbah dan bau menyengat yang dinilai mengganggu kenyamanan serta kesehatan lingkungan.
Keluhan masyarakat mencuat seiring berjalannya aktivitas peternakan yang disebut-sebut sebagai usaha baru, namun diduga belum mengantongi izin lengkap dari instansi terkait. Sejumlah warga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi maupun pemberitahuan sebelumnya.
“Setahu kami ini perusahaan baru, tapi kok sudah beroperasi. Izin dari desa saja belum ada, apalagi dari dinas terkait. Kami yang terdampak langsung malah tidak pernah diajak bicara,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keresahan warga tidak hanya soal administrasi, tetapi juga dampak lingkungan. Bau limbah kotoran sapi yang menyengat dilaporkan muncul hampir setiap hari, terutama saat pagi dan sore, hingga mengganggu aktivitas warga sekitar.
Kepala Desa Purwasari, Agus, saat dimintai keterangan menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum pernah menerbitkan izin lingkungan baru untuk kegiatan peternakan sapi tersebut.
“Saya tegaskan, sampai saat ini belum ada izin lingkungan baru yang kami keluarkan untuk usaha peternakan itu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi, Dr. Asep, menyampaikan bahwa meskipun proses perizinan bukan sepenuhnya berada di bawah kewenangan dinasnya, pihaknya tetap memiliki peran dalam memberikan pertimbangan teknis.
“Memang perizinan bukan ranah kami secara langsung, tetapi kami bisa memberikan masukan teknis. Yang jelas, semua harus sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku, tidak bisa dilanggar,” tegasnya.
Sorotan lebih tajam datang dari Ketua Harian Lembaga Pemantau dan Investigasi Sukabumi (LPIs), Mepa. Ia menilai bahwa pelaku usaha seharusnya menempuh seluruh proses perizinan sebelum memulai aktivitas operasional, bukan sebaliknya.
“Ini menjadi persoalan serius. Jangan sampai kegiatan usaha berjalan dulu, baru mengurus legalitas. Apalagi ini menyangkut tata ruang wilayah. Harus dikaji apakah sesuai dengan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2023 tentang RTRW 2023–2043,” ujarnya.
Mepa juga mendesak pemerintah daerah, khususnya dinas tata ruang dan aparat penegak peraturan daerah, untuk bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.
“Jika memang tidak sesuai prosedur, kami minta ada tindakan nyata. Bila perlu, Satpol PP menutup sementara bahkan permanen sampai seluruh perizinan dipenuhi dan dinyatakan layak,” tambahnya.
Di sisi lain, pihak perusahaan melalui perwakilannya, Ribki, memberikan klarifikasi terkait status legalitas usaha mereka. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan data dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), usaha peternakan tersebut masuk dalam kategori skala mikro dengan nilai di bawah Rp1 miliar.
“Perusahaan kami bergerak di bidang pembibitan dan budidaya sapi perah dengan KBLI 01412. Dalam sistem OSS, ini termasuk usaha berisiko rendah,” jelas Ribki.
Ia menambahkan bahwa untuk kategori risiko rendah, sistem OSS-RBA secara otomatis menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) setelah persyaratan dasar terpenuhi.
“NIB dan PKKPR kami sudah terbit secara resmi melalui sistem OSS,” tegasnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredam keresahan masyarakat. Warga tetap menuntut adanya transparansi dan verifikasi langsung dari pemerintah daerah terkait keabsahan izin, termasuk dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Kasus ini menjadi cerminan pentingnya sinkronisasi antara perizinan berbasis sistem digital dengan kondisi riil di lapangan. Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya mengandalkan administrasi formal, tetapi juga memastikan bahwa setiap kegiatan usaha tidak merugikan lingkungan dan warga sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah untuk menindaklanjuti polemik tersebut, sekaligus menjawab pertanyaan mendasar: apakah peternakan sapi di Sikup benar-benar telah memenuhi seluruh ketentuan hukum, atau justru menjadi contoh lemahnya pengawasan terhadap aktivitas usaha di daerah.
(Bersambung)
Penulis : HS/Tim
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














