Kota Sorong Papua Barat Daya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya resmi meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Iwan Manurung, mengatakan peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, Rabu (1/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Iwan Menyampaikan Perkara ini kami lidik sejak Januari hingga Maret 2026. Berdasarkan gelar perkara pada 31 Maret, disepakati untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran belanja perjalanan dinas dalam negeri yang tercantum dalam DPA Inspektorat Papua Barat Daya.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa data serta meminta keterangan dari 38 staf di lingkungan Inspektorat Papua Barat Daya. Dari hasil penelusuran, diketahui total alokasi anggaran perjalanan dinas tahun 2024 mencapai sekitar Rp11,3 miliar.
Namun, realisasi pencairan anggaran berdasarkan SP2D baru mencapai Rp6,19 miliar atau sekitar 54,7 persen. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan indikasi kerugian negara lebih dari Rp2 miliar.
“Nilai tersebut masih bersifat sementara dan belum merupakan hasil audit resmi dari BPK,” jelas Iwan.
Ia menambahkan, dugaan kerugian negara tersebut berasal dari penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ), termasuk indikasi kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Meski demikian, penyidik hingga kini belum menetapkan tersangka dan masih terus melakukan pendalaman.
“Penetapan tersangka masih dalam proses. Kami harus memastikan semuanya berdasarkan alat bukti yang kuat,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polda Papua Barat Daya juga akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak terkait.
Iwan menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Papua Barat Daya.
Penulis : Leonardo
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Suara Rakyat Info














