Polda Papua Barat Daya Ungkap Dugaan Korupsi Inspektorat PBD, Kerugian Negara Capai Rp2 Miliar

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Sorong Papua Barat Daya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya resmi meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Iwan Manurung, mengatakan peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, Rabu (1/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iwan Menyampaikan Perkara ini kami lidik sejak Januari hingga Maret 2026. Berdasarkan gelar perkara pada 31 Maret, disepakati untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran belanja perjalanan dinas dalam negeri yang tercantum dalam DPA Inspektorat Papua Barat Daya.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa data serta meminta keterangan dari 38 staf di lingkungan Inspektorat Papua Barat Daya. Dari hasil penelusuran, diketahui total alokasi anggaran perjalanan dinas tahun 2024 mencapai sekitar Rp11,3 miliar.

Namun, realisasi pencairan anggaran berdasarkan SP2D baru mencapai Rp6,19 miliar atau sekitar 54,7 persen. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan indikasi kerugian negara lebih dari Rp2 miliar.

READ  Pangdam Kasuari Bersama Forkopimda Papua Barat Tinjau Posko Terpadu Operasi Ketupat Mansinam 2026

“Nilai tersebut masih bersifat sementara dan belum merupakan hasil audit resmi dari BPK,” jelas Iwan.

Ia menambahkan, dugaan kerugian negara tersebut berasal dari penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ), termasuk indikasi kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Meski demikian, penyidik hingga kini belum menetapkan tersangka dan masih terus melakukan pendalaman.

“Penetapan tersangka masih dalam proses. Kami harus memastikan semuanya berdasarkan alat bukti yang kuat,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun.

Polda Papua Barat Daya juga akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak terkait.

Iwan menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Papua Barat Daya.

Penulis : Leonardo

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Suara Rakyat Info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda PBD Dorong Prestasi dan Pembinaan Generasi Muda Lewat Turnamen Biliar Bhayangkara Cup I
Dukung Ketahanan Pangan, Personel Polsek Bengkalis Terjun Langsung Rawat Tanaman Jagung Pipil*
Dugaan Aliran BBM Puluhan Ribu Liter ke Perusahaan Ebi Mencuat, Warga Minta Transparansi dan Penegakan Hukum Jangan Tutup Mata
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda PBD Gelar Bakti Sosial dan Bakti Religi di Empat Tempat Ibadah
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Bengkalis Turun Langsung Rawat Tanaman Jagung Pipil Warga*
Pemcam Sukalarang Hijaukan Wilayah Lewat Aksi Bersih-Bersih dan Penanaman Pohon Serentak
Yakub F Ismail : Saat BBM Nonsubsidi Naik di Tengah Rupiah Melemah
Ketidaksesuaian Foto dan Narasi Berita, Pemkab Meranti Klarifikasi Temuan Belanja Suku Cadang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:22 WIB

Polda PBD Dorong Prestasi dan Pembinaan Generasi Muda Lewat Turnamen Biliar Bhayangkara Cup I

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:07 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Personel Polsek Bengkalis Terjun Langsung Rawat Tanaman Jagung Pipil*

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:36 WIB

Dugaan Aliran BBM Puluhan Ribu Liter ke Perusahaan Ebi Mencuat, Warga Minta Transparansi dan Penegakan Hukum Jangan Tutup Mata

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:25 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda PBD Gelar Bakti Sosial dan Bakti Religi di Empat Tempat Ibadah

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:47 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Bengkalis Turun Langsung Rawat Tanaman Jagung Pipil Warga*

Berita Terbaru