Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi

- Penulis

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info // Meranti – Proyek Peningkatan Pembangunan Masjid Darul Naim yang berlokasi di Jl .H. Syarif ,Dusun II Desa Penyagun Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, menuai sorotan publik setelah bangunan yang telah dilaporkan rampung secara fisik belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek tersebut bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024 dan dilaksanakan melalui mekanisme tender pascakualifikasi satu file dengan metode harga terendah sistem gugur. Nilai pagu anggaran ditetapkan sebesar Rp2,3 miliar, sementara nilai kontrak tercatat sebesar Rp1.986.511.440,70 dengan pelaksana kegiatan CV. Seri Cahyati.

Secara progres, pekerjaan dilaporkan telah mencapai 100 persen pada tahap struktur hingga atap. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan bangunan masjid berukuran 22 x 22 meter tersebut masih belum memiliki dinding dan belum memasuki tahap finishing, sehingga belum dapat difungsikan sebagai tempat ibadah secara optimal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah warga setempat mengungkapkan kekecewaan atas kondisi tersebut. Mereka menilai hasil pembangunan tidak sesuai dengan harapan awal, mengingat fasilitas ibadah yang seharusnya representatif justru belum bisa digunakan. Selain itu, muncul pula kekhawatiran terkait aspek keselamatan bangunan yang belum selesai secara menyeluruh.

Secara normatif, setiap proyek yang bersumber dari keuangan negara wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta kesesuaian terhadap spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan dan perencanaan dapat menjadi indikator awal adanya potensi pelanggaran.

Dalam perspektif hukum, dugaan penyimpangan pada proyek ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Khususnya apabila ditemukan adanya perbuatan yang merugikan keuangan negara atau pengurangan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.

Lebih jauh, apabila terdapat unsur kesengajaan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok melalui praktik tersebut, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Penanganannya dapat melibatkan aparat penegak hukum, termasuk melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

READ  Film “Komang”: Kisah Cinta yang Manis dan Penuh Tantangan di Pulau Buton

Kepala Desa Penyagun, Syaiful, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pelaksanaan proyek telah sesuai dengan progres yang direncanakan. Ia menjelaskan bahwa pembangunan tahap pertama pada tahun 2024 hanya mencakup pekerjaan struktur hingga atap, sementara tahap finishing direncanakan akan dianggarkan pada tahun 2026. Selama masa tersebut, masyarakat disebut masih melaksanakan ibadah di masjid lain.

Hal serupa disampaikan oleh Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Winhardi, yang menyebutkan bahwa proyek tersebut memang direncanakan dalam beberapa tahap. Tahap lanjutan, menurutnya, akan difokuskan pada penyelesaian bangunan agar dapat difungsikan secara penuh.

Sementara itu mantan Kadis PerkimtanLH Syaiful Bahari, ST belum menjawab saat dikonfirmasi awak media.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek belum dapat dikonfirmasi, awak media terus berupaya melakukan konfirmasi agar pemberitaan berimbang.

Aparat penegak hukum didorong untuk melakukan investigasi mendalam guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam proyek tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin penggunaan anggaran publik berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta bebas dari praktik korupsi.

CATATAN REDAKSI

Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi yang disajikan dalam pemberitaan ini telah melalui proses jurnalistik sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan mengedepankan asas keberimbangan, akurasi, dan itikad baik.

Dalam hal terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas isi pemberitaan ini, Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers.

Penulis : Tls

Editor : Redaksi SR

Satu tanggapan untuk “Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskoba Polresta Sorong Kota Ungkap Peredaran Ganja Asal Jayapura, Pelaku Ditangkap Saat Turun Dari KM Gunung Dempo
Pawai Kerukunan Warnai Waisak di Sorong, Irwasda Polda Papua Barat Daya: Perbedaan Justru Perekat Persatuan
Polda PBD Lakukan Pengamanan Ketat Saat Kegiatan KKR OIKUMENE di Pantai Reklamasi
BREAKING NEWS: Polres Raja Ampat Bersama Tim Gabungan Evakuasi Jenazah Laki-laki Tanpa Identitas di Perairan Waipun
Polda Papua Barat Daya Amankan 13 Motor Diduga Hasil Curanmor dalam Razia Satgas Anti Begal
Jelang Libur Panjang, HKA Rampungkan Pemeliharaan Aspal Tol Kayu Agung – Palembang Untuk Jaga Kenyamanan Pengguna Jalan
Ketua Fraksi Demokrat Sukabumi Sampaikan Ucapan Selamat Idul Adha 1447 H, Ajak Masyarakat Jaga Kebersamaan
Polda PBD Bongkar Kasus Curanmor dan Begal: Perketat Pengawasan Kejahatan Jalanan, 16 Pelaku di Amankan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:14 WIB

Satreskoba Polresta Sorong Kota Ungkap Peredaran Ganja Asal Jayapura, Pelaku Ditangkap Saat Turun Dari KM Gunung Dempo

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:14 WIB

Pawai Kerukunan Warnai Waisak di Sorong, Irwasda Polda Papua Barat Daya: Perbedaan Justru Perekat Persatuan

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:54 WIB

Polda PBD Lakukan Pengamanan Ketat Saat Kegiatan KKR OIKUMENE di Pantai Reklamasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:56 WIB

BREAKING NEWS: Polres Raja Ampat Bersama Tim Gabungan Evakuasi Jenazah Laki-laki Tanpa Identitas di Perairan Waipun

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:47 WIB

Polda Papua Barat Daya Amankan 13 Motor Diduga Hasil Curanmor dalam Razia Satgas Anti Begal

Berita Terbaru