SUARARAKYAT.info | RIAU — Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang disertai kekerasan fisik, intimidasi, hingga praktik pembatasan kebebasan pekerja mencuat ke publik. Peristiwa ini terjadi di kebun kelapa sawit milik pemerintah daerah yang dikelola atas nama koperasi mandiri di Kampung Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kasus ini menyeret nama Yuliarman Lase alias Amayoga, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Rombongan (KR) di lokasi kebun tersebut. Bersama istrinya, Inayoga, keduanya diduga terlibat dalam serangkaian tindakan yang merugikan pekerja, bahkan hingga menyebabkan luka fisik dan tekanan psikologis berkepanjangan.
Korban sekaligus pelapor, Heppynes Hia, mengungkapkan bahwa dirinya bersama anggota keluarga direkrut tanpa prosedur administrasi yang sah. Tidak ada perjanjian kerja tertulis, tidak terdaftar di dinas tenaga kerja, serta tidak diikutsertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, kewajiban tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Ketiadaan perlindungan ini dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi mengarah pada pelanggaran serius dengan ancaman sanksi administratif hingga pidana, terlebih jika terdapat unsur kesengajaan dan eksploitasi tenaga kerja.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, korban mengaku tidak dapat dengan bebas meninggalkan pekerjaan. Mereka diduga terjerat dalam sistem utang yang menekan secara sistematis, sehingga menciptakan ketergantungan ekonomi dan membatasi pilihan untuk keluar dari pekerjaan tersebut.
Tekanan demi tekanan disebut dialami korban, mulai dari ancaman, intimidasi, hingga upaya paksa untuk tetap bertahan bekerja dalam kondisi yang tidak adil.
Ketika korban berupaya menyelesaikan kewajiban dengan menjual barang pribadi, justru terjadi insiden kekerasan. Korban mengaku mengalami tindakan fisik berupa cakaran saat hendak meninggalkan lokasi.
Dalam laporan resmi bernomor STPL/01/II/2026/Polsek Sungai Mandau/Polres Siak/Polda Riau, disebutkan bahwa istri KR diduga menghadang korban di jalan saat menggunakan sepeda motor, atas perintah suaminya.
Ironisnya, peristiwa tersebut direkam oleh Yuliarman Lase dan videonya dikirimkan kepada keluarga korban melalui WhatsApp, yang semakin memperkuat dugaan adanya intimidasi terbuka.
Mediasi Gagal, Tuntutan Tambahan Dinilai Tidak Masuk Akal
Upaya mediasi sempat dilakukan oleh keluarga korban sebelum laporan resmi dibuat. Namun, menurut keterangan pelapor, tidak ada itikad baik dari pihak terlapor.
Bahkan, terlapor disebut meminta tambahan barang berupa perhiasan seperti kalung dan gelang, meskipun nilai barang yang sebelumnya telah diserahkan korban disebut telah melebihi sisa utang.
Permintaan ini dinilai memperkuat dugaan adanya tekanan sistematis dan upaya mempersulit pekerja untuk keluar dari lingkungan kerja tersebut.
Sorotan Pengamat Hukum: Potensi Pidana dan Pelanggaran HAM
Pengamat hukum, Jhon Robinson Marpaung, S.H., menegaskan bahwa pengelolaan tenaga kerja di kebun milik pemerintah tidak boleh dilakukan secara serampangan.
“Jika benar terjadi pembatasan kebebasan pekerja dan praktik jerat utang yang menekan, maka ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga menyentuh aspek kemanusiaan dan berpotensi pidana,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengelolaan kebun atas nama koperasi tidak menghapus kewajiban hukum terhadap perlindungan tenaga kerja.
Perkembangan penanganan perkara ditandai dengan diterbitkannya SP2HP Nomor: B/13/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 26 Februari 2026. Namun, pelapor menilai terdapat kejanggalan dalam proses penyelidikan.
Salah satunya terkait klaim pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh penyidik, yang menurut pelapor tidak diketahui oleh pihak keluarga, padahal lokasi berada tepat di depan rumah mereka.
Selain itu, hingga Minggu (22/3/2026), pelapor mengaku belum menerima SP2HP terbaru meskipun alamat telah diberikan kepada penyidik.
Hal ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi, akuntabilitas, serta profesionalitas aparat dalam menjalankan proses hukum.
Intimidasi Berlanjut: Teror Musik hingga Serangan di Media Sosial
Pasca pelaporan, keluarga korban mengaku mengalami berbagai bentuk intimidasi, mulai dari pemutaran musik keras pada tengah malam di sekitar rumah, hingga serangan melalui media sosial yang dinilai mencemarkan nama baik.
Sejumlah akun Facebook, termasuk “Bappa Talu” dan “Lase Mom’s Chila”, telah dilaporkan ke Polres Siak pada Selasa (3/3/2026) atas dugaan pencemaran nama baik.
Tindakan ini berpotensi melanggar ketentuan KUHP baru serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dugaan Perampasan dan Pengambilan Paksa Barang
Pada Rabu (4/3/2026), pelapor juga melaporkan dugaan perampasan satu unit sepeda motor miliknya saat hendak menuju kantor kepolisian.
Tak berhenti di situ, pada Kamis (5/3/2026), saat pelapor dikawal aparat untuk mengambil barang dari lokasi kebun, terlapor kembali diduga mengambil barang milik korban berupa kulkas dan televisi, meskipun berada di bawah pengawasan aparat.
Peristiwa ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap efektivitas perlindungan hukum yang diberikan kepada korban.
Kasus ini bukan sekadar konflik antara pekerja dan pengelola, melainkan menyangkut prinsip dasar perlindungan tenaga kerja, hak asasi manusia, serta supremasi hukum.
Di balik luasnya hamparan kebun sawit, tersimpan relasi kuasa yang rawan disalahgunakan. Negara, melalui aparat penegak hukum, dituntut hadir secara nyata untuk memastikan keadilan, memberikan perlindungan maksimal kepada korban, serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi.
Keluarga pelapor berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan bebas dari intervensi, serta mampu memberikan rasa aman bagi mereka yang tengah berjuang mencari keadilan.
Penulis : Athia
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














