SUARARAKYAT.info || SUKABUMI – Kebebasan pers kembali mendapat sorotan setelah muncul dugaan intervensi terhadap karya jurnalistik yang dilakukan oleh seorang oknum pegawai di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sukabumi. Intervensi tersebut diduga dilakukan melalui pesan singkat yang meminta agar sebuah berita yang telah dipublikasikan oleh media SUARARAKYAT dihapus dari laman pemberitaan.
Peristiwa ini bermula setelah SUARARAKYAT.info menerbitkan laporan investigatif pada Senin (16/3/2026) berjudul “Dana Hibah Puluhan Miliar Pemkab Sukabumi Dipertanyakan, Dugaan Kepentingan dan Data Fiktif Mengemuka, KPK RI Segera Turun Tangan.” Berita tersebut menyoroti berbagai pertanyaan publik terkait transparansi penyaluran dana hibah Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Tak lama setelah berita tersebut dipublikasikan, redaksi SUARARAKYAT menerima pesan singkat dari seseorang yang diduga merupakan oknum pegawai Diskominfo Kabupaten Sukabumi. Dalam pesan tersebut, yang bersangkutan meminta agar berita tersebut segera dihapus atau ditakedown.
Isi pesan tersebut antara lain berbunyi:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tolong pak bilang ke pimprednya berita itu dihapus, nanti ke depan dikasih advertorial.”pada selasa (16/3/2026)
Permintaan tersebut dinilai oleh redaksi sebagai bentuk tekanan halus yang berpotensi mencederai independensi media dan kebebasan pers. Terlebih lagi, pesan tersebut secara tidak langsung menawarkan kompensasi berupa advertorial apabila berita tersebut diturunkan dari portal pemberitaan.
Pimpinan Redaksi SUARARAKYAT, Hilman, menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak sepatutnya dilakukan oleh aparatur pemerintah, apalagi oleh pegawai yang bekerja di instansi yang memiliki fungsi komunikasi publik.
Menurutnya, lembaga pemerintah semestinya memahami bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang serta memiliki mekanisme etik yang jelas.
“Seorang pegawai yang bertugas di Diskominfo seharusnya memahami prinsip keterbukaan informasi publik serta menghormati kerja jurnalistik. Jika ada keberatan terhadap isi pemberitaan, mekanismenya jelas melalui hak jawab atau klarifikasi resmi, bukan dengan meminta berita dihapus,” ujar Hilman.
Ia menegaskan bahwa media memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi kepada publik, terlebih jika menyangkut penggunaan anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat.
Hilman juga menyatakan bahwa apabila pengelolaan anggaran hibah tersebut benar-benar transparan dan tidak mengandung unsur penyimpangan, maka seharusnya tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk merasa khawatir terhadap pemberitaan.
“Jika semua penggunaan anggaran dilakukan secara transparan dan akuntabel, maka pemberitaan justru menjadi ruang klarifikasi bagi pemerintah. Tidak perlu ada tekanan ataupun permintaan untuk menghapus berita,” tambahnya.
Lebih jauh, redaksi SUARARAKYAT menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran publik di Kabupaten Sukabumi, termasuk dana hibah yang saat ini menjadi sorotan masyarakat.
Hilman juga menyampaikan bahwa pihaknya berencana mendorong lembaga audit dan penegak hukum untuk melakukan penelusuran terhadap dugaan adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
“Kami akan mendorong lembaga audit seperti BPK serta aparat penegak hukum untuk menelusuri potensi adanya dana siluman atau penyimpangan dalam pengelolaan anggaran hibah di Kabupaten Sukabumi,” tegasnya.
Sebagai media yang berdiri di atas prinsip independensi, SUARARAKYAT menilai bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga transparansi pemerintahan serta mengawasi penggunaan uang negara.
Upaya-upaya yang berpotensi membungkam karya jurnalistik dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi serta menghambat akses masyarakat terhadap informasi yang akurat dan berimbang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Diskominfo Kabupaten Sukabumi belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan intervensi tersebut.
Catatan Redaksi:
Redaksi SUARARAKYAT.info menegaskan bahwa setiap produk jurnalistik yang dipublikasikan telah melalui proses verifikasi, penyuntingan, dan pertimbangan redaksional sesuai dengan prinsip Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak manapun yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Penulis : HS
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














