SUARARAKYAT.info | Bandung – Proses rotasi dan mutasi jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung kini menjadi sorotan publik. Sejumlah informasi yang beredar di kalangan internal birokrasi menyebut adanya dugaan praktik penyalahgunaan pengaruh oleh pihak-pihak tertentu yang berada di lingkaran dekat pemerintahan dalam menentukan pengisian jabatan strategis.
Isu ini memicu kekhawatiran terkait integritas sistem merit dalam birokrasi serta menimbulkan desakan dari berbagai kalangan agar aparat penegak hukum melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses tersebut.
Sorotan publik juga mengarah pada kepemimpinan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, yang secara struktural memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan rotasi, mutasi, hingga pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemkot Bandung yang memberikan klarifikasi terhadap berbagai informasi yang berkembang tersebut.Selasa (10/3/2026)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan Peran Lingkaran Dekat Pemerintahan
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber internal birokrasi, terdapat beberapa nama yang disebut berada dalam lingkar komunikasi informal yang diduga memiliki pengaruh dalam proses pembahasan jabatan sebelum pelantikan dilakukan secara resmi.
Salah satu nama yang kerap disebut dalam percakapan internal adalah Angga Wardana, yang menurut beberapa sumber memiliki kedekatan dengan pimpinan daerah. Ia disebut-sebut kerap terlibat dalam komunikasi informal yang berkaitan dengan rotasi jabatan maupun penempatan sejumlah pejabat.
Selain itu, nama Noe Firman juga disebut dalam beberapa informasi yang beredar. Beberapa sumber menyebut bahwa yang bersangkutan sempat hadir dalam sejumlah pertemuan dengan aparatur sipil negara menjelang proses pelantikan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang beredar masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Sejumlah sumber di lingkungan birokrasi Pemkot Bandung juga mengungkapkan adanya beberapa pertemuan yang dihadiri oleh aparatur sipil negara sebelum pelantikan pejabat dilakukan.
Pertemuan tersebut disebut berlangsung di beberapa lokasi, antara lain di Pendopo Kota Bandung serta di sejumlah tempat pertemuan di kawasan Lembang.
Menurut keterangan salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan, beberapa ASN yang akan dilantik sempat dipanggil untuk menghadiri pertemuan tersebut.
“Pertemuan itu terjadi sebelum pelantikan dilakukan. Ada komunikasi yang membahas posisi jabatan yang akan diisi,” ujar sumber tersebut.
Namun demikian, informasi mengenai pertemuan tersebut masih perlu diverifikasi secara lebih mendalam oleh pihak berwenang guna memastikan konteks dan tujuan dari pertemuan tersebut.
Di tengah isu rotasi jabatan tersebut, muncul pula informasi lain yang tak kalah serius, yakni dugaan adanya aliran dana dari sejumlah pihak di tingkat kelurahan kepada seorang anggota DPRD Kota Bandung yang disebut bernama Dr. Agung.
Informasi yang beredar menyebut bahwa dugaan setoran tersebut terjadi setelah proses pengisian jabatan di beberapa wilayah tertentu.
Namun hingga saat ini belum ada bukti resmi yang dipublikasikan kepada publik terkait dugaan tersebut. Pihak yang disebut dalam informasi itu juga belum memberikan tanggapan atau pernyataan terbuka kepada media.
Karena itu, berbagai informasi tersebut masih berada pada tahap dugaan yang membutuhkan pembuktian lebih lanjut melalui proses penelusuran yang objektif dan profesional.
Menyikapi berbagai informasi yang beredar, sejumlah kalangan menilai penting bagi aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi dan penelusuran secara menyeluruh.
Beberapa lembaga yang dinilai memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti informasi tersebut antara lain:
Kejaksaan Negeri Bandung
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Lembaga-lembaga tersebut memiliki mandat untuk melakukan penyelidikan apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum, termasuk dugaan praktik jual beli jabatan, penyalahgunaan wewenang, maupun aliran dana yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Seorang pengamat tata kelola pemerintahan daerah menilai bahwa transparansi dalam proses pengisian jabatan merupakan salah satu indikator penting dalam menjaga integritas birokrasi.
“Rotasi dan mutasi jabatan memang menjadi kewenangan kepala daerah. Tetapi prosesnya harus tetap berdasarkan sistem merit, profesionalitas, dan transparansi. Jika memang ada dugaan praktik jual beli jabatan atau penyalahgunaan pengaruh, maka hal tersebut harus ditelusuri secara profesional oleh aparat penegak hukum,” ujarnya
Praktik rotasi jabatan yang tidak transparan dinilai berpotensi merusak tata kelola pemerintahan daerah. Apabila pengisian jabatan lebih dipengaruhi oleh kedekatan atau jaringan informal dibandingkan kompetensi dan kinerja, maka hal tersebut dapat melemahkan profesionalitas aparatur sipil negara.
Selain itu, dugaan keterlibatan pihak di luar struktur resmi pemerintahan dalam proses penentuan jabatan juga dapat memicu konflik kepentingan serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Pengamat menilai bahwa birokrasi yang sehat seharusnya dibangun di atas prinsip akuntabilitas dan sistem merit yang ketat, bukan melalui praktik lobi-lobi informal yang berpotensi membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, maupun dari pihak-pihak lain yang disebut dalam berbagai informasi yang beredar.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














