SUARARAKYAT.info || Garut – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang jenis psikotropika di wilayah Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran obat psikotropika tanpa izin.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang berpotensi merusak generasi muda.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa pelaku yang diamankan berinisial SS (24), seorang warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut. Pelaku berhasil ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan peredaran obat psikotropika di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah obat psikotropika yang diduga belum sempat diedarkan,” ujar AKP Usep Sudirman kepada awak media, Minggu (8/3/2026).
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan psikotropika yang diduga akan diedarkan oleh pelaku. Adapun barang bukti yang berhasil disita di antaranya:
18 butir obat psikotropika diduga jenis MERSI RIKLONA 2 mg
16 butir obat psikotropika diduga jenis MERSI ALPRAZOLAM 1 mg
8 butir obat psikotropika diduga jenis MERSI ATARAX 1 mg
6 butir obat psikotropika diduga jenis EUFORIS CLONAZEPAM 2 mg
1 unit telepon genggam
1 lembar tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut melalui transaksi yang dilakukan secara daring melalui media sosial. Pelaku menyebutkan bahwa dirinya memesan barang tersebut dari sebuah akun Facebook dengan nama akun “ANONYM.”
Modus transaksi yang digunakan oleh penjual diduga menggunakan sistem tempelan, yakni pembeli diberikan titik lokasi melalui peta digital atau aplikasi maps. Setelah pembayaran dilakukan, pembeli diarahkan untuk mengambil barang di lokasi yang telah ditentukan tanpa harus bertemu langsung dengan penjual.
Dalam kasus ini, pelaku mengaku menerima petunjuk lokasi pengambilan barang di kawasan Jalan Leuwi Panjang, Kota Bandung. Setelah menerima titik koordinat tersebut, pelaku kemudian mengambil paket obat psikotropika yang sudah disimpan di lokasi sesuai arahan dari penjual.
Polisi menduga obat-obatan tersebut rencananya akan diedarkan kembali oleh pelaku kepada sejumlah pembeli di wilayah Garut. Selain untuk dijual kembali, sebagian obat tersebut juga diakui oleh pelaku akan dikonsumsi sendiri.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aparat kepolisian juga menduga pelaku telah berhasil menjual ratusan butir obat psikotropika kepada sejumlah pembeli sebelum akhirnya diamankan oleh petugas.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp150 juta hingga Rp750 juta.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan penjualan obat-obatan psikotropika yang diduga terhubung dengan pelaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














