SUARARAKYAT.info || CIANJUR – Gelombang penolakan terhadap praktik yang dikenal masyarakat sebagai “bank emok” mencuat di Desa Balegede, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur. Selain banyak warga yang mengaku menjadi korban, tak sedikit pula masyarakat yang menunjukkan antusiasme mendukung langkah penertiban terhadap lembaga pinjaman tersebut.
Kepala Desa Balegede, H Asep Asfar, menegaskan bahwa keberadaan “bank emok” di wilayahnya tidak memiliki izin resmi alias ilegal. Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu (4/3/2026).
“Keberadaan bank emok di wilayah kami tidak ada izin. Selain tidak berizin, praktiknya juga sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya singkat namun tegas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Istilah “bank emok” sendiri merujuk pada praktik pinjaman uang berbunga tinggi yang umumnya menyasar ibu-ibu rumah tangga dengan sistem tanggung renteng dan penagihan langsung ke rumah-rumah warga. Dalam praktiknya, skema ini kerap menimbulkan persoalan sosial, mulai dari beban bunga yang mencekik hingga tekanan psikologis akibat cara penagihan.
Sejumlah warga Balegede mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Mereka berharap ada langkah konkret dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) untuk menertibkan praktik yang dinilai merugikan masyarakat kecil.
“Kami berharap dinas terkait turun tangan, begitu juga aparat penegak hukum. Jangan sampai warga terus menjadi korban,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga menyampaikan harapan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, agar memberikan perhatian serius terhadap maraknya praktik pinjaman ilegal di wilayah pedesaan, termasuk di Kecamatan Naringgul.
Menurut warga, fenomena ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi sudah menyentuh aspek sosial dan ketahanan keluarga. Banyak keluarga kecil terjebak dalam lingkaran utang karena tergiur proses pencairan dana yang cepat tanpa agunan, namun tidak memahami risiko bunga dan denda yang menyertainya.
Pemerintah desa, lanjut Asfar, pada prinsipnya mendukung upaya perlindungan masyarakat dari praktik-praktik keuangan ilegal. Ia juga mengimbau warga agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur tawaran pinjaman instan tanpa kejelasan legalitas.
Masyarakat berharap ada sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, dinas koperasi dan UMKM, serta aparat kepolisian untuk melakukan sosialisasi sekaligus penindakan jika ditemukan pelanggaran hukum. Edukasi literasi keuangan dinilai penting agar warga memiliki alternatif pembiayaan yang lebih aman, seperti melalui koperasi resmi atau lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi otoritas berwenang.
Kasus di Balegede ini menjadi cerminan persoalan yang lebih luas di sejumlah daerah, di mana kebutuhan ekonomi masyarakat kerap dimanfaatkan oleh oknum yang menjalankan usaha pinjaman tanpa izin. Warga kini menunggu langkah nyata dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan praktik serupa tidak lagi merugikan masyarakat kecil.
Penulis : AK
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














