Reses Tahap I DPR Otsus Kota Sorong Fokus Pada Perlindungan Hak OAP, Robert Malaseme Soroti Miras dan Narkoba

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 06:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Sorong Papua Barat Daya — Dalam kegiatan Reses Tahap I Anggota DPR Otsus di Kota Sorong, Wakil Ketua III DPR Otsus, Robert Malaseme, menyampaikan komitmennya untuk mengawal dan memperjuangkan berbagai aspirasi masyarakat, khususnya terkait perlindungan hak Orang Asli Papua (OAP), pengendalian minuman keras (miras), penanganan narkoba.

Dalam merespon hal ini, Robert Malaseme menjelaskan bahwa seluruh aspirasi yang dihimpun dalam masa reses tidak hanya ditampung, tetapi akan diperjuangkan secara kelembagaan, Rabu (25/2/2026).

Hasil reses tersebut akan disampaikan kepada pihak eksekutif, dalam hal ini Wali Kota, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan program prioritas pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa terdapat mekanisme perencanaan pembangunan yang harus dilalui agar aspirasi masyarakat dapat terealisasi secara sistematis, yakni melalui Musrenbang tingkat kelurahan dan distrik, pokok-pokok pikiran DPR, serta program kegiatan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurutnya, Seluruh usulan tersebut akan bermuara dalam forum Musrenbang sehingga dapat terintegrasi dalam perencanaan pembangunan daerah.

Menanggapi aspirasi terkait perlindungan hak Orang Asli Papua, DPR Otsus telah menyiapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan OAP.

Perda ini diharapkan dapat segera direalisasikan sebelum masa jabatan DPR Otsus berakhir.

READ  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Rutan Rengat Bersama CV Rosadia Petaho Panen Kangkung dan Ikan Air Tawar 

Regulasi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal terhadap hak-hak Orang Asli Papua, termasuk masyarakat adat pemilik hak ulayat di wilayah setempat.

Terkait persoalan minuman keras, telah diterbitkan Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Miras.

Regulasi ini menjadi salah satu prioritas karena miras dinilai sebagai persoalan serius yang berdampak terhadap ketertiban sosial dan masa depan generasi muda.

Dalam perda tersebut diatur bahwa penjualan miras hanya diperbolehkan di hotel, restoran, dan tempat hiburan malam.

Penjualan di luar tiga lokasi tersebut dinyatakan ilegal dan dapat dilaporkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, terkait peredaran narkoba, DPR Otsus akan melakukan koordinasi dan dialog bersama pihak kepolisian guna mempersempit jalur distribusi serta menekan peredarannya di masyarakat.

Masyarakat juga diimbau untuk bersama-sama mengawasi dan membimbing generasi muda agar menjauhi penyalahgunaan narkoba demi menjaga masa depan anak-anak Papua.

DPR Otsus menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap aspirasi rakyat secara kelembagaan agar dapat diwujudkan dalam kebijakan nyata yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua.

Penulis : Leonardo

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Suara Rakyat Info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TEAM LIBAS Bengkalis Pertanyakan Perbedaan Pelayanan Informasi KPH, Minta DLHK Riau Turun Tangan
Pelamar Kerja Laporkan Dugaan Ketidaktransparanan Rekrutmen PT Bina Mitra Artha ke Dinas Tenaga Kerja Meranti
DPC ASWIN Meranti dan Prokopim Perkuat Sinergi Melalui Konsolidasi dan Silaturahmi Jurnalistik
Menyambut 1448 Hijriah, Bupati Herman Ajak Masyarakat Inhil Perkuat Muhasabah dan Spiritualitas
Bupati Inhil Melalui Staf Ahli Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter 11, Harapkan Kemabruran Haji Membawa Manfaat Bagi Sesama
Pemkab Meranti Bantah Framing Pemberitaan Temuan BPK, Sebut Proses TPTGR Sedang Berjalan
Distribusi BBM Nelayan Inhil Dalam Sorotan, Kabid Perikanan Tegaskan Tak Ada Extra dan Barcode untuk Kapal 5 GT ke Atas
Sekda Tantawi Jauhari Ajak ASN Hadiri Doa Akhir Tahun Hijriah, Tekankan Percepatan APBD 2027
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:04 WIB

TEAM LIBAS Bengkalis Pertanyakan Perbedaan Pelayanan Informasi KPH, Minta DLHK Riau Turun Tangan

Rabu, 17 Juni 2026 - 05:55 WIB

Pelamar Kerja Laporkan Dugaan Ketidaktransparanan Rekrutmen PT Bina Mitra Artha ke Dinas Tenaga Kerja Meranti

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:28 WIB

DPC ASWIN Meranti dan Prokopim Perkuat Sinergi Melalui Konsolidasi dan Silaturahmi Jurnalistik

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:40 WIB

Menyambut 1448 Hijriah, Bupati Herman Ajak Masyarakat Inhil Perkuat Muhasabah dan Spiritualitas

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:58 WIB

Bupati Inhil Melalui Staf Ahli Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter 11, Harapkan Kemabruran Haji Membawa Manfaat Bagi Sesama

Berita Terbaru