SUARARAKYAT.info || SUKABUMI — Komitmen memperkuat sistem pengelolaan zakat di tingkat desa kembali ditegaskan melalui kegiatan Sosialisasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa Babakan Jaya yang digelar di Aula Desa Babakan Jaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Selasa (24/02/2026).
Kegiatan ini menghadirkan berbagai unsur penting, mulai dari pemerintah desa, Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Parungkuda, Kantor Urusan Agama (KUA), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), hingga jajaran pengurus UPZ Desa Babakan Jaya.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Babakan Jaya, E. Benno, menekankan bahwa pengelolaan zakat dan infak harus dijalankan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, aspek administrasi dan pelaporan menjadi fondasi utama agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat tetap terjaga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengelolaan zakat tidak boleh dilakukan secara serampangan. Administrasi harus rapi, laporan harus jelas, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat wajib dikedepankan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa desa tidak boleh hanya berperan sebagai penerima manfaat zakat, tetapi juga harus aktif dalam proses pengumpulan dan penguatan kelembagaan UPZ. Keberadaan UPZ desa, lanjutnya, merupakan ujung tombak dalam optimalisasi penghimpunan zakat di tengah masyarakat.
Kepala desa juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut sebagai bagian dari penguatan struktur dan legalitas kelembagaan zakat di tingkat desa.
Sementara itu, Ketua UPZ Desa Babakan Jaya, Ustaz Deden Somantri, memaparkan materi teknis mengenai mekanisme pengumpulan zakat fitrah. Ia menjelaskan pentingnya penerapan prinsip “satu keluarga satu zakat fitrah” sebagai bentuk penertiban dan penyamaan tata cara pembayaran zakat di lingkungan desa.
Menurutnya, keseragaman sistem pengumpulan sangat penting agar tidak terjadi perbedaan praktik di masyarakat yang berpotensi menimbulkan kebingungan maupun ketidaksesuaian dengan ketentuan syariat dan regulasi.
“Kita ingin tata cara pengumpulan zakat berjalan seragam, sesuai syariat dan aturan yang berlaku. Dengan sistem yang tertib, masyarakat pun akan lebih percaya,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa UPZ desa merupakan perpanjangan tangan Badan Amil Zakat Nasional di tingkat akar rumput. Karena itu, profesionalitas, legalitas, dan kapasitas pengurus harus terus diperkuat.
“UPZ desa adalah garda terdepan pengelolaan zakat. Jika pengumpulannya tertib dan amanah, maka manfaat zakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk program-program nyata dan berkelanjutan,” tegasnya.
Dalam sesi lanjutan, Ustaz Deden juga memaparkan materi tentang tata kelola UPZ, mencakup tugas dan fungsi dalam pengumpulan, pencatatan, serta pelaporan zakat. Ia menekankan pentingnya administrasi yang rapi dan pelaporan tepat waktu sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat dan BAZNAS.
Ia turut mengingatkan bahwa pengelolaan zakat harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan resmi agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun syariat. Penguatan legalitas dan peningkatan kapasitas pengurus UPZ menjadi langkah penting dalam memastikan pengelolaan zakat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan UPZ Desa Babakan Jaya semakin profesional, amanah, dan mampu mengoptimalkan potensi zakat sebagai instrumen strategis pemberdayaan umat serta pengentasan kemiskinan di tingkat desa.
Sinergi antara pemerintah desa, lembaga keagamaan, dan lembaga zakat diharapkan mampu menghadirkan sistem pengelolaan zakat yang tidak hanya administratif, tetapi juga berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan kemaslahatan umat secara
Penulis : Rizwan
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














