Poto: Dr. Ir. Yapiter Marpi, S.Kom. SH., MH., CMLC., C.Med., CTA serta anggota lainnya.
Suararakyat.info.Jakarta– Untuk menguatkan fungsi dan penyediaan mediator non hakim diperlukan kerjasama yang bijak untuk menyelesaikan perkara-perkara yang masuk di luar pengadilan dengan pola mediasi karena dianggap sebuah putusan yang paling baik dan bijak.Tak pelak diadakan kerja sama/MOU dalam rangka fungsi mediator non hakim di pengadilan Jakarta Barat.
Untuk itu harapan besar disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat bahwa mediator diperlukan guna membantu efektifkan perkara-perkara yang banyak masuk dan menyelesaikan diluar sengketa pemeriksaan hukum di pengadilan , karena itu mediasi merupakan aksi damai yang menjadi salah satu fungsi putusan yang palik baik dan bijak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disamping itu Koordinator Mediatorn Non Hakim menyampaikan bahwa perlu menjunjung integritas perilaku mediator agar tidak terjadi conflict of interest yang dapat menimbulkan masalah dikemudian yang tidak netral dalam menjalankan peran fungsi sebagai mediator.
Menurut Yapiter Marpi sebagai Mediator Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menitikberatkan bahwa rekan-rekan mediator perlu solid dan saling mengingatkan untuk menjalankan profesional berasaskan ketuhanan yang maha esa dan menjalankan profesi dengan sungguh-sungguh.Dan juga sangat menjunjung inggi kehati-hatian dalam menyelesaikan perkara.
“Sejauh ini perlu diperhatikan oleh tim rekan mediator non hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat 10 Nilai-nilai yang harus dimiliki Mediator diantaranya 1)Mandiri; 2)Berintegritas;3)Jujur; 4)Akuntabel;5) Bertanggungjawab; 6)Terbuka; 7)Tidak memihak; 8)sama dimuka hukum; 9)kompeten; 10) Harmonis antara sesame Mediator.Juga perlu memperkuat etika agar menjadi control bagi diri masing-masing Mediator dalam menjalankan peran fungsi secara efektif,” ujar Dr. Ir. Yapiter Marpi, S.Kom. SH., MH., CMLC., C.Med., CTA selaku Anggota Mediator Non Hakim kepada SUARARAKYAT.INFO, di Jakarta, Senen (17/02/2025).
Turut hadir dalam kesempatan tersebut seluruh jajaran struktur PN Jakarta Barat terlebih dari Ketua PN Jakarta Barat Dr.DAHLAN, S.H., M.H. dan Wakil PN Jakbar ACHMAD SATIBI, S.H., M.H. serta kepaniteraan hukum IYUS YUSUF, S.H., M.H. dan Dr. Dra. Risma Situmorang, S.H., M.H., AIIArb. ketum Asosiasi mediator Duta Damai serta Susy Tan, S.H., M.H. selaku coordinator dan Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H., C.Me. serta para anggota mediator non hakim lainnya diantaranya Dr.Ali Umar Harahap, SH., MH., Dr. Ir. Yapiter Marpi, S.Kom. SH., MH., CMLC., C.Med., CTA serta anggota lainnya.
(s handoko)














