Suararakyat.info.Sijunjung –Satreskrim Polres Sijunjung bersama Polsek Lubuk Tarok berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Kecamatan Lubuk Tarok.
Kasatreskrim Polres Sijunjung, AKP Andri, mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan pencurian motor, kasus serupa kembali terjadi dalam rentang satu minggu. Menanggapi hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Tarok segera berkoordinasi dengan Katim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung untuk mengungkap pelaku pencurian.
“Dari hasil penyelidikan, informasi yang dikumpulkan mulai mengarah kepada terduga pelaku,” jelas AKP Andri dalam keterangan tertulis, Jumat (14/2/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim gabungan dari Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung dan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Tarok kemudian melakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku di Jorong Sibisir, Nagari Timbulun, Kecamatan Tanjung Gadang, pada Rabu (12/2/2025).
Dua pelaku yang berhasil diamankan berinisial CAP dan RA, dengan salah satunya masih di bawah umur. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Lubuk Tarok.
Dua Motor Dicuri dalam Sepekan
Kasus pertama terjadi saat kegiatan pramuka di Jorong Tiga Korong, Lubuk Tarok, di mana pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat warna hitam lis kuning. Satu minggu kemudian, mereka kembali beraksi di Jorong Andopan, Kecamatan Lubuk Tarok, dengan mencuri sepeda motor Honda Beat warna merah.
Kedua kendaraan tersebut disembunyikan di rumah salah satu pelaku di Jorong Sibisir, Nagari Timbulun, Kecamatan Tanjung Gadang. Untuk menghilangkan jejak, motor-motor tersebut dipreteli dan nomor rangka serta nomor mesinnya dikikis menggunakan alat gerinda sebelum dijual secara terpisah.
Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Setelah penangkapan, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sijunjung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mengingat salah satu pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sijunjung.
“Terhadap pelaku yang masih di bawah umur, proses akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di unit PPA,” tutup AKP Andri.
( Athia)














