Residivis Lintas Daerah, Spesialis Tukar Kunci Dibekuk Polres Sragen Setelah Gasak Motor Belasan Kali

- Penulis

Senin, 7 Juli 2025 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Sragen-Aksi kejahatan licik residivis lintas daerah akhirnya terhenti di tangan Tim Resmob Polres Sragen. Seorang pelaku pencurian sepeda motor yang dikenal licin dan lihai dalam melakukan aksi tipu dayanya, berhasil diringkus di Jalan Raya Ngawi, Jawa Timur pada Sabtu (5/7/2025) sore, hanya beberapa jam setelah beraksi di Kota Sragen.

Pelaku berinisial SE alias Eko (46), warga Kota Malang, ternyata bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia tercatat sebagai residivis kambuhan yang telah tiga kali mendekam di balik jeruji besi dalam kasus serupa.

Modus operandinya unik namun mematikan, menukar kunci asli korban dengan kunci palsu yang sangat mirip, tanpa menimbulkan kecurigaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengungkapkan, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy warna silver hitam bernopol AD 2637 XE milik korban setelah memperdaya karyawan kios kopi di area Pasar Kota Sragen.

“Modusnya sangat halus. Pelaku berpura-pura menjadi pelanggan, kemudian menjalin komunikasi dengan korban hingga akhirnya mendapatkan kunci motor asli, yang kemudian ditukar dengan duplikat. Saat korban lengah, pelaku membawa kabur motor menggunakan kunci tersebut,” terang Kapolres.

Korbannya, Novianto (37), warga Gondang, Sragen, mengaku sempat diajak berkeliling oleh pelaku dengan berbagai alasan, mulai dari mengambil surat tilang, tarik uang, hingga sarapan pagi. Namun, semua itu ternyata hanya trik untuk mengalihkan perhatian sebelum motor miliknya dibawa kabur.

READ  Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk Bandar Sabu 31,58 Gram di Lokalisasi Bukit Maraja

Tim Resmob yang langsung melakukan pengejaran berhasil melacak keberadaan pelaku hanya dalam waktu 4 jam usai laporan diterima.

Pelaku ditangkap saat sedang mengendarai motor curian tersebut menuju wilayah Ngawi, Jawa Timur.

Saat diinterogasi, Eko mengaku telah melakukan aksi serupa di setidaknya tujuh wilayah hukum berbeda, antara lain Polres Ngawi (1 TKP), Polres Demak (1 TKP), Polres Semarang (1 TKP), Polres Kediri (3 TKP), Perbatasan Ngawi-Bojonegoro (1 TKP), Polresta Surakarta (Pasar Klewer, 1 TKP), Polres Delanggu (1 TKP).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah dipenjara pada tahun 2018 dan 2019 atas kasus pencurian, dengan vonis bervariasi antara 1 tahun 4 bulan hingga 1 tahun 10 bulan, di Lapas Surakarta dan Lapas Madiun.

“Kami tidak hanya berhasil mengungkap kasus Curanmor di Sragen, tapi juga mengungkap jaringan kejahatan lintas daerah dengan modus tukar kunci,” tegas AKBP Petrus.

Barang bukti berupa satu unit motor Scoopy, kunci palsu, dan pakaian pelaku telah diamankan. Saat ini, pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Sragen dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Sragen juga tengah berkoordinasi dengan sejumlah Polres lain di Jawa Tengah dan Jawa Timur guna mengembangkan jaringan kejahatan yang mungkin lebih luas dari dugaan awal.

 

(Siswanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun
Dugaan Kekerasan Sistematis di Daycare Little Aresha, KPAI Desak Penutupan Permanen dan Proses Hukum Tegas
Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman
Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara
Status Hukum Berbalik: Ayah Korban Nizam Syafei Jadi Tersangka di Tengah Praperadilan yang Memanas
Diduga Motor Warga Sukabakti Raib Saat Pagi, Keamanan Lingkungan Kembali Dipertanyakan
Begal di Gambir Sasar Petugas Damkar, Lima Pelaku Ditangkap, Empat Masih Buron
Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 15:25 WIB

Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun

Selasa, 28 April 2026 - 14:53 WIB

Dugaan Kekerasan Sistematis di Daycare Little Aresha, KPAI Desak Penutupan Permanen dan Proses Hukum Tegas

Jumat, 24 April 2026 - 01:59 WIB

Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman

Kamis, 23 April 2026 - 18:35 WIB

Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara

Sabtu, 18 April 2026 - 14:22 WIB

Status Hukum Berbalik: Ayah Korban Nizam Syafei Jadi Tersangka di Tengah Praperadilan yang Memanas

Berita Terbaru