Polresta Sorong Kota Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana di Jalan Puyuh

- Penulis

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Sorong Papua Barat Daya – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan berencana terhadap dua orang korban yang terjadi di Jalan Puyuh, Kelurahan Remu Utara, Distrik Sorong Kota, pada Rabu dini hari (4/2/2026).

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amri Siahaan, dalam konferensi pers di Mapolresta Sorong Kota, menjelaskan bahwa pelaku berinisial YT (35) berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian, Motif pembunuhan diduga kuat dilatarbelakangi oleh rasa cemburu, Kamis (5/2/2026).

Dalam peristiwa tersebut, dua korban dinyatakan meninggal dunia, masing-masing seorang perempuan bernama Vita Manibuy yang meninggal di tempat kejadian perkara, serta seorang laki-laki bernama Tommy Kristofel yang sempat dilarikan ke rumah sakit namun akhirnya meninggal dunia akibat luka tusuk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Perkara ini akan kami tangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Amri Siahaan.

Kapolresta menjelaskan, peristiwa pembunuhan terjadi sekitar pukul 03.00 WIT. Pelaku mendatangi rumah korban perempuan setelah mengetahui keberadaannya. Setibanya di lokasi, pelaku mendapati korban perempuan sedang bersama korban laki-laki.

“Pelaku yang telah menyiapkan senjata tajam langsung menusuk korban laki-laki. Setelah itu, korban perempuan yang terbangun juga ditusuk oleh pelaku,” jelasnya.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke wilayah Aimas, Kabupaten Sorong. Aparat kepolisian kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku.

READ  Bareskrim Tetapkan AKBP Didik Mantan Kapolresta Bima Tersangka, Hasil Uji Rambut Nyatakan Positif Narkoba

Saat proses penangkapan, pelaku sempat melawan petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur setelah terlebih dahulu memberikan tembakan peringatan.

“Pelaku saat ini telah diamankan di Polresta Sorong Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Amri.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah memeriksa empat orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebila pisau, rekaman CCTV, sepeda motor, pakaian korban, serta telepon seluler.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, serta pasal lain yang relevan sesuai KUHP.

Kapolresta juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan. Pada tahun 2020, pelaku pernah melakukan tindak pidana serupa di Jayapura dan baru beberapa bulan lalu bebas dari lembaga pemasyarakatan.

Selain itu, polisi masih mendalami keterlibatan seorang pria berinisial J (30) yang diduga membantu pelaku melarikan diri.

“Yang bersangkutan tidak terlibat langsung dalam pembunuhan, namun diduga menghambat proses penyidikan,” jelasnya.

Kapolresta Sorong Kota mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

Penulis : Leonardo

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Suara Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
Warga Bantu Polisi Ungkap Narkoba, Polres Jakpus Beri Penghargaan
Tahapan Proses Penjaringan Bakal Calon Ketum KBPP Sudah Sesuai Dengan AD/ART Organisasi
Kios di Ongkrak Diduga Jual Telur Infertil, Warga Keluhkan Bau Menyengat dan Soroti Aturan Pemerintah
Polda Papua Barat Daya Bongkar Dugaan Penimbunan Solar Subsidi Di Sorong, Sopir Tangki Ditahan
Sinergi Aparat dan Pemerintah, Perbaikan Jembatan Kamandoran Cibadak Dipantau Langsung Brimob Polda Jabar
Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal
Santri 13 Tahun Meninggal Dunia Usai Terjatuh dari Lantai Dua Pesantren, Diduga Panik Saat Ketahuan Merokok
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 11:08 WIB

Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif

Rabu, 22 April 2026 - 00:57 WIB

Warga Bantu Polisi Ungkap Narkoba, Polres Jakpus Beri Penghargaan

Rabu, 22 April 2026 - 00:52 WIB

Tahapan Proses Penjaringan Bakal Calon Ketum KBPP Sudah Sesuai Dengan AD/ART Organisasi

Selasa, 21 April 2026 - 02:50 WIB

Kios di Ongkrak Diduga Jual Telur Infertil, Warga Keluhkan Bau Menyengat dan Soroti Aturan Pemerintah

Senin, 20 April 2026 - 15:01 WIB

Polda Papua Barat Daya Bongkar Dugaan Penimbunan Solar Subsidi Di Sorong, Sopir Tangki Ditahan

Berita Terbaru