Menggantung di Ruang Sidang: Ketika Jaksa, RSUD, dan Pengadilan Tak Satu Suara

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 05:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Suararakyat info PANGKALPINANG — Sidang dugaan kelalaian medis yang menewaskan pasien anak berinisial **AR** kembali membuka lapisan persoalan baru yang jauh melampaui individu terdakwa. Menjelang penutupan persidangan, ruang sidang Pengadilan Negeri Pangkalpinang justru menjadi arena **ketegangan antar-institusi**, ketika isu **Restorative Justice (RJ)** mencuat tanpa kejelasan dasar hukum dan administratif.

Kuasa hukum terdakwa **dr Ratna Setia Asih Sp.A M.Kes**, **Hangga OF**, mengungkapkan di hadapan Majelis Hakim adanya permintaan RJ yang disebut berasal dari **Jaksa, keluarga korban, bahkan pengadilan**. Ia meminta agar bila RJ benar-benar akan ditempuh, prosesnya dilakukan secara terbuka di ruang sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Majelis Hakim, karena adanya permintaan RJ dari keluarga Yanto, dari Jaksa, dan dari Pengadilan, kami minta agar kalau mau RJ dapat dilakukan di Pengadilan agar disaksikan bersama,” kata Hangga.

Namun pernyataan tersebut justru memantik respons keras. **Majelis Hakim secara tegas menolak**, disusul penolakan terbuka dari **Yanto**, ayah korban. Penolakan ini menandai titik balik penting dalam persidangan. Jika pada sidang sebelumnya RJ sempat disinggung sebagai opsi penyelesaian, kali ini pengadilan menunjukkan sikap jelas: **perkara harus diuji sampai akhir melalui mekanisme peradilan pidana**.

Penolakan itu sekaligus menimbulkan pertanyaan serius: **jika benar RJ diinisiasi, mengapa tidak pernah sampai pada kesepakatan formal?** Dan lebih jauh, **siapa sebenarnya yang mendorong RJ dalam perkara kematian pasien anak ini?**

Pertanyaan tersebut semakin relevan ketika Hangga mengangkat isu **ganti rugi Rp2,8 miliar** yang disebut sebagai bagian dari skema RJ. Dalam persidangan, ia menekan saksi **dr Della Rianadita**, Direktur RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, soal mengapa rumah sakit tidak merealisasikan ganti rugi tersebut kepada keluarga korban.

> “Kenapa saksi selaku penanggung jawab fasilitas RSUD tidak memberikan ganti rugi Rp2,8 miliar kepada Yanto sesuai RJ?” tanya Hangga.

READ  DPP FABEM Dukung Prabowo Bumihanguskan Tambang Perusak Alam dan Tegaskan Dukungan Pada RUU Masyarakat Adat

Jawaban dr Della justru memperlihatkan **retaknya koordinasi antar-institusi penegak hukum dan layanan publik**.

> “Saya tidak dapat memenuhi karena tidak ada satu pun dokumen RJ dari Jaksa,” jawabnya tegas.

Pernyataan ini menjadi kunci. Artinya, **RSUD tidak pernah menerima dasar hukum tertulis**—baik berupa berita acara, surat kesepakatan, maupun penetapan jaksa—yang dapat dijadikan landasan pengeluaran dana ganti rugi. Dengan kata lain, **RJ yang disebut-sebut itu menggantung di udara**, tanpa legitimasi administratif.

Situasi ini menempatkan RSUD pada posisi dilematis. Di satu sisi, rumah sakit ditekan secara moral untuk menunjukkan empati. Di sisi lain, sebagai institusi negara, RSUD tidak dapat menyalurkan dana miliaran rupiah tanpa payung hukum yang sah. Ketidakhadiran dokumen RJ dari Kejaksaan membuat klaim penyelesaian damai menjadi **sekadar wacana, bukan mekanisme hukum**.

Lebih jauh, perkara ini membuka diskursus serius tentang **kelayakan Restorative Justice dalam kasus dugaan kelalaian medis yang mengakibatkan kematian**. Berbeda dengan perkara ringan, kasus ini menyangkut **nyawa anak**, tanggung jawab profesional tenaga medis, serta standar pelayanan kesehatan publik. Upaya mendorong RJ tanpa transparansi justru berpotensi menimbulkan kesan **pengaburan tanggung jawab pidana**.

Penolakan tegas Majelis Hakim menunjukkan kehati-hatian lembaga peradilan dalam menjaga marwah hukum. Pengadilan tampak enggan menjadikan RJ sebagai jalan pintas yang berisiko mengorbankan keadilan substantif bagi korban dan kepastian hukum bagi publik.

Kini, sorotan publik tidak lagi semata tertuju pada terdakwa, melainkan pada **bagaimana negara—melalui Jaksa, RSUD, dan Pengadilan—bersikap konsisten dan bertanggung jawab**. Tanpa koordinasi yang jelas, RJ justru berubah dari instrumen keadilan menjadi sumber konflik baru.

Sidang lanjutan akan menjadi ujian: apakah perkara ini akan membuka pertanggungjawaban sistemik, atau kembali menyisakan pertanyaan tentang siapa yang seharusnya bertanggung jawab ketika nyawa pasien hilang di ruang pelayanan publik.

(KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pakar Hukum Kristianto Manullang: Menanti Keppres Prabowo, Polemik Status Ibu Kota Negara Kembali Menghangat Pasca Putusan MK
Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Warga Yang Terkena Parang Saat Kerja
17 Tahun LBH BALINKRAS: Dari Pendampingan Rakyat Kecil hingga Menjaga Marwah Keadilan di Tengah Tantangan Zaman
252 Siswa SDN Ciherang Sukabumi Tak Terima MBG Lebih Lima Bulan, Disebutkan Alasan Over Kuota
321 WNA Digulung di Hayam Wuruk, Polri Bongkar Dugaan Sindikat Judi Online dan Penipuan Daring Internasional Bernilai Miliaran Rupiah
TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Jadi Bukti Nyata Soliditas TNI-Polri dan Rakyat Kompak Bangun Kampung Tanah Rubuh
Kodaeral XIV Sorong Gelar Persami Korps Kadet Republik Indonesia Gelombang V
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:01 WIB

Pakar Hukum Kristianto Manullang: Menanti Keppres Prabowo, Polemik Status Ibu Kota Negara Kembali Menghangat Pasca Putusan MK

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:11 WIB

Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:07 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Warga Yang Terkena Parang Saat Kerja

Senin, 11 Mei 2026 - 14:16 WIB

17 Tahun LBH BALINKRAS: Dari Pendampingan Rakyat Kecil hingga Menjaga Marwah Keadilan di Tengah Tantangan Zaman

Senin, 11 Mei 2026 - 11:01 WIB

252 Siswa SDN Ciherang Sukabumi Tak Terima MBG Lebih Lima Bulan, Disebutkan Alasan Over Kuota

Berita Terbaru