SUARARAKYAT.info||SUKABUMI – Penanganan laporan dugaan pengancaman pembunuhan dan ujaran kebencian melalui media sosial yang menimpa wartawan senior Sukabumi, H. Moch Husaeni (72), dinilai mandek dan minim kepastian hukum. Meski telah bergulir hampir empat bulan, perkara yang dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota itu belum menunjukkan perkembangan signifikan, memunculkan kekecewaan mendalam dari pihak pelapor sekaligus kekhawatiran publik terhadap komitmen penegakan hukum.
Husaeni, yang akrab disapa Husen, menyebut proses hukum yang berjalan sejak laporan dibuat pada September 2025 terkesan tidak wajar dan sarat kejanggalan. Padahal, menurut pengakuannya, seluruh alat bukti telah diserahkan kepada penyidik, dan saksi-saksi dari kedua belah pihak juga telah dimintai keterangan.
Laporan tersebut tercatat resmi dengan Nomor: STTLP/B/470/IX/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT, dengan sangkaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dugaan pengancaman sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ancaman Serius terhadap Nyawa dan Kebebasan Pers
Peristiwa dugaan pengancaman pembunuhan dan ujaran kebencian tersebut terjadi pada Rabu, 17 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di kediaman korban yang beralamat di Jalan Tegal Wangi, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Ancaman itu disampaikan melalui media sosial, dan menurut pelapor, memiliki muatan serius yang tidak bisa dianggap remeh.
“Ini bukan sekadar komentar biasa. Ini ancaman terhadap nyawa saya. Sampai hari ini saya masih merasa tidak aman,” ujar Husen kepada wartawan, Minggu (18/1/2026).
Sebagai wartawan yang telah puluhan tahun berkecimpung di dunia jurnalistik, Husen menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan personal semata. Ia menilai ancaman tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik, sekaligus ancaman nyata terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Saya ini warga negara sekaligus wartawan yang bekerja berdasarkan hukum dan kode etik. Kalau wartawan bisa diancam seperti ini dan kasusnya dibiarkan berlarut-larut, maka ini preseden buruk bagi kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi,” tegasnya.
Pendapat Ahli Dipertanyakan, Pelapor Diminta Cari Ahli Sendiri
Kekecewaan Husen semakin memuncak ketika ia menerima informasi dari penyidik bahwa berdasarkan pendapat ahli bahasa atau ahli pidana dari KOMDIGI, dugaan ancaman pembunuhan dan ujaran kebencian yang dilaporkannya dinilai tidak memenuhi unsur pidana. Pernyataan tersebut dinilai janggal, terlebih disampaikan tanpa penjelasan terbuka dan transparan kepada pelapor.
“Saya benar-benar kecewa. Lebih mengejutkan lagi, saya justru disarankan untuk mencari ahli independen sendiri. Ini menurut saya tidak masuk akal dan sangat memberatkan pelapor,” ujar Husen dengan nada tegas.
Menurutnya, permintaan tersebut bukan hanya berpotensi memperlambat proses hukum, tetapi juga menciptakan kesan seolah-olah negara melepaskan tanggung jawabnya dalam memberikan perlindungan hukum kepada warga negara, khususnya jurnalis.
Husen menilai, jika seluruh alat bukti dan keterangan saksi telah dikantongi penyidik, seharusnya perkara tersebut sudah dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya, atau setidaknya dilakukan gelar perkara secara terbuka untuk memastikan objektivitas, profesionalitas, dan transparansi penanganan kasus.
Atas dasar itu, ia secara tegas mendesak Polres Sukabumi Kota agar segera menggelar perkara secara menyeluruh dan akuntabel. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya dugaan pembiaran, ketidakseriusan, atau bahkan intervensi tertentu dalam proses penegakan hukum.
Ia juga menyinggung Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang telah diterimanya. Menurut Husen, SP2HP seharusnya menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk melangkah lebih jauh, bukan justru menjadi titik stagnasi tanpa kejelasan arah penanganan.
Husen mengingatkan bahwa saat ini masyarakat dapat memantau perkembangan laporan polisi secara daring melalui laman resmi https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id/. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum bukan lagi sekadar tuntutan pelapor, melainkan tuntutan publik luas.
“Saya hanya ingin keadilan dan kepastian hukum. Jika hukum tumpul ke bawah dan tajam ke atas, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin runtuh,” pungkasnya.
Selain itu, perwakilan keluarga Erik Morales turut menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan serius dalam menangani laporan tersebut. Mereka menilai ketegasan hukum sangat penting agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari, terutama terhadap jurnalis dan masyarakat sipil.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota yang menangani laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi meskipun telah diupayakan konfirmasi oleh tim media. Proses hukum yang telah berjalan hampir empat bulan itu pun masih dinantikan titik terangnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena menyangkut dugaan ancaman terhadap nyawa seseorang, tetapi juga karena berkaitan langsung dengan perlindungan jurnalis, kebebasan pers, dan supremasi hukum di Indonesia. Publik menanti, apakah hukum benar-benar hadir untuk melindungi, atau justru absen ketika dibutuhkan.
Penulis : Tim
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














