Suararakyat.info Kepulauan Meranti – Sebuah galangan kapal kayu di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan owMeranti, Riau, diduga menggunakan bahan kayu hasil illegal logging (ilog) dan tidak memiliki izin pemanfaatan kayu hutan. Galangan tersebut disebut-sebut milik seorang pengusaha bernama Aseng.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kayu-kayu diduga ilegal tersebut masuk ke lokasi melalui dua jalur, yakni jalur darat dan laut. Area galangan tampak tertutup pagar seng dan dilengkapi kamera pengawas (CCTV).
Saat awak media mendatangi lokasi, aktivitas yang tersisa hanya pengangkutan kayu melalui jalur darat menggunakan gerobak. Para pemasok kayu enggan memberikan keterangan ketika dimintai informasi oleh awak media.
Kayu-kayu yang tersusun di lokasi galangan rencananya akan digunakan sebagai bahan pembuatan kapal kayu berkapasitas puluhan hingga ratusan ton. Material tersebut terlihat masih baru diturunkan, sebagian masih berbentuk gelondongan, dan hingga kini belum diketahui secara pasti asal-usulnya.
Seorang pekerja galangan yang tidak ingin disebutkan namanya menyebutkan bahwa usaha tersebut dimiliki oleh Aseng. Namun, pemilik galangan tidak berada di lokasi saat aktivitas pemuatan kayu berlangsung. Salah seorang pekerja lainnya mengaku tidak mengetahui asal kayu tersebut.
“Saya tidak tahu kayu ini dari mana, yang tahu bos,” ujarnya singkat.
Jika dugaan penimbunan dan penggunaan kayu ilegal ini terbukti benar, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dokumen sah dapat dikenakan sanksi*(TM)














