Galangan kapal Aseng dikepulauan Meranti diduga Menjadi Tempat Penimbunan kayu ilegal

- Penulis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 00:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info Kepulauan Meranti – Sebuah galangan kapal kayu di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan owMeranti, Riau, diduga menggunakan bahan kayu hasil illegal logging (ilog) dan tidak memiliki izin pemanfaatan kayu hutan. Galangan tersebut disebut-sebut milik seorang pengusaha bernama Aseng.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kayu-kayu diduga ilegal tersebut masuk ke lokasi melalui dua jalur, yakni jalur darat dan laut. Area galangan tampak tertutup pagar seng dan dilengkapi kamera pengawas (CCTV).
Saat awak media mendatangi lokasi, aktivitas yang tersisa hanya pengangkutan kayu melalui jalur darat menggunakan gerobak. Para pemasok kayu enggan memberikan keterangan ketika dimintai informasi oleh awak media.
Kayu-kayu yang tersusun di lokasi galangan rencananya akan digunakan sebagai bahan pembuatan kapal kayu berkapasitas puluhan hingga ratusan ton. Material tersebut terlihat masih baru diturunkan, sebagian masih berbentuk gelondongan, dan hingga kini belum diketahui secara pasti asal-usulnya.
Seorang pekerja galangan yang tidak ingin disebutkan namanya menyebutkan bahwa usaha tersebut dimiliki oleh Aseng. Namun, pemilik galangan tidak berada di lokasi saat aktivitas pemuatan kayu berlangsung. Salah seorang pekerja lainnya mengaku tidak mengetahui asal kayu tersebut.
“Saya tidak tahu kayu ini dari mana, yang tahu bos,” ujarnya singkat.
Jika dugaan penimbunan dan penggunaan kayu ilegal ini terbukti benar, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dokumen sah dapat dikenakan sanksi*(TM)

READ  15 Pejuang Hukum PASTI Dampingi Wasekjen DPP PASTI di PA Tigaraksa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H: Polres Metro Bekasi Ungkap 47 Kasus Narkoba, 60 Tersangka Diamankan
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H Pimpin Operasi Senyap, Kampung Kavling, Cikarang Utara Disisir Habis
Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap secara tuntas kasus, Tiga Pelaku Penyiraman Air Keras di Tambun Selatan Ditangkap, Otak Kejahatan Sakit Hati Sejak Lama
Pelaku Penyiraman Cairan Berbahaya di Tambun Selatan Ditangkap Polisi
Kasus Dugaan Pengeroyokan di Sukawangi Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, Kuasa Hukum Desak Penangkapan Pelaku
Dua WN Liberia Diamankan Polisi, Terlibat Penipuan Modus “Black Dollar” di Jakarta Barat
Diduga Kebal Hukum, galangan Kapal Milik Aseng Disinyalir Jadi Gudang Kayu Ilegal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 01:52 WIB

Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H: Polres Metro Bekasi Ungkap 47 Kasus Narkoba, 60 Tersangka Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 06:10 WIB

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H Pimpin Operasi Senyap, Kampung Kavling, Cikarang Utara Disisir Habis

Jumat, 3 April 2026 - 06:11 WIB

Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap secara tuntas kasus, Tiga Pelaku Penyiraman Air Keras di Tambun Selatan Ditangkap, Otak Kejahatan Sakit Hati Sejak Lama

Kamis, 2 April 2026 - 11:21 WIB

Pelaku Penyiraman Cairan Berbahaya di Tambun Selatan Ditangkap Polisi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:54 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Sukawangi Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, Kuasa Hukum Desak Penangkapan Pelaku

Berita Terbaru

Agama

AL Washliyah Memanas , Warga dan Kader Ingin Perubahan

Rabu, 22 Apr 2026 - 11:18 WIB