SUARARAKYAT.info||Sukabumi-Warga Sukalarang Protes Terkait Pembangunan Gerai KDMP di Lahan Rumah Sakit Daerah yang berada di wilayah Sukalarang, Kabupaten Sukabumi pada Jumat (2/01/2026).
Sejumlah warga bersama organisasi masyarakat sipil Kecamatan Sukalarang mendatangi Kantor Desa Sukalarang, pada Jumat (2/1/2026), untuk mempertanyakan pembangunan Gerai Koperasi Digital Mitra Pangan (KDMP) yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Lahan tersebut diketahui merupakan lokasi yang telah ditetapkan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukalarang. Dengan luas Tanah sekitar 3.600 meter persegi di Kampung Cikadu, Desa Sukalarang dan itu sudah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi 2021–2026, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2021. Namun, tanpa kejelasan izin resmi dari pemerintah kabupaten, pembangunan gerai KDMP justru telah dimulai di area tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut informasi, pengurus KDMP sebelumnya mengajukan permohonan penggunaan lahan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi. Surat pengajuan itu turut ditandatangani oleh Kepala Desa Sukalarang, Ece Suryadi, serta Camat Sukalarang. Namun, sebelum surat tersebut dijawab secara resmi, pihak KDMP sudah lebih dahulu memulai pembangunan di lapangan.
Kabar ini menarik perhatian Muh. Hernadi Mulyana, S.H., aktivis hukum asal Sukalarang yang akrab disapa Sandi. Ia menilai proses pembangunan tersebut janggal dan berpotensi melanggar ketentuan tata ruang daerah.
“Saya baru mendengar isu ini di akhir tahun 2025. Sebagai warga Sukalarang, saya merasa punya kewajiban untuk mengadvokasi persoalan ini,” ujar Sandi.
Sandi mengaku telah meninjau langsung lokasi dan berdialog dengan sejumlah tokoh masyarakat. Setelah melakukan pendalaman selama dua hari
” Saya bersama warga memutuskan untuk menggelar musyawarah di kantor desa guna meminta penjelasan resmi dari pihak pemerintah desa.” Ucapnya
Dalam musyawarah tersebut, Rudi Perwakilan Warga Sukalarang menegaskan penolakan terhadap pembangunan gerai KDMP di lokasi yang diperuntukkan untuk rumah sakit.
“Kami sudah menunggu bertahun-tahun pembangunan rumah sakit di Sukalarang. Sekarang malah lahannya dipakai untuk bisnis. Ini bentuk pengingkaran terhadap hak masyarakat atas kesehatan,” ujarnya
Tak lama berselang, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akhirnya mengeluarkan surat resmi sebagai jawaban atas permohonan KDMP. Dalam surat itu, pemerintah kabupaten menolak penggunaan lahan rumah sakit untuk pembangunan gerai KDMP dan menetapkan lokasi alternatif di kompleks SMPN 2 Sukalarang, Kampung Sirnagalih.
Sandi menyambut baik keputusan tersebut.“Ini solusi terbaik dari pemerintah kabupaten. Tanah itu sudah jelas peruntukannya untuk rumah sakit. Tidak boleh digunakan di luar ketentuan. Pemkab juga sudah menegaskan agar pembangunan gerai KDMP dipindahkan ke SMPN 2 Sukalarang,” katanya.
Ia menambahkan, bila pembangunan tetap dilanjutkan di lokasi lama, hal itu bukan hanya mengabaikan aturan, tetapi juga mencederai perjuangan panjang masyarakat Sukalarang yang telah menantikan kehadiran rumah sakit di wilayahnya.
“Kalau dipaksakan, itu sama saja mengubur harapan masyarakat. Pemerintah sudah memberi solusi yang adil, jadi semua pihak sebaiknya patuh pada keputusan tersebut,” tegasnya.
Dengan terbitnya surat jawaban dari Pemkab Sukabumi, masyarakat kini mendesak pihak pelaksana untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan di lahan rumah sakit dan segera memindahkan proyek KDMP sesuai lokasi baru yang telah ditetapkan.
Editor : Red-01
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














