Polres Kep Meranti Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Pelaku Berusia 66 Tahun Diamankan

- Penulis

Senin, 29 Desember 2025 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANTI – Sat Reskrim Polres Kep Meranti, berhasil mengungkap kasus dugaan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Tersangka berinisial SK (66), seorang petani warga Desa Mantiasa, kini telah diamankan pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Roemin Putra, S.H.,MH, menjelaskan, bahwa kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi pada Senin (19/12/2025) sekitar pukul 08:30 WIB.

Berdasarkan laporan polisi nomor B/52/XII/2025/SPKT/Polres Kepulaian Meranti/polda Riau, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian tersebut pertama kali diketahui setelah pelapor, MH (27) selaku orang tua, mendapat pengakuan dari anaknya, VA, (8) Tahun bahwa dirinya telah menjadi korban tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh tersangka berinisial SK.

“bunda, kakak mau cerita, tetapi kakak takut soalnya kakak diancam tidak boleh bilang sama ayah sama bunda” lalu istri pelapor mengatakan “kakak mau ngomong apa? Udah kakak tidak usah takut”

READ  Tim Gabungan Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 38 Kilogram Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi di Dumai

Selanjutnya, Korban VA mengatakan “kakak dikawinin SK lalu istri pelapor mengatakan “iya gak, Benar ?” lalu korban mengatakan “benar” lalu korban mempraktekkan perlakuan SK kepadanya. Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Meranti.

Barang bukti yang diamankan polisi ,satu helai tanktop warna ungu, satu helai celana dalam berwarna cokelat, satu helai celana pendek berwarna cokelat kombinasi hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada dan aktif mengawasi aktivitas anak-anak mereka guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di lingkungan sekitar, tutup Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Roemin Putra, S.H.,MH,***

Editor : Redaksi SR

Sumber Berita: Humas Polres Meranti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum Team Libas Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Utara
Dua Remaja Diduga Spesialis Curanmor di Sorong Diamankan, Polisi Ungkap 18 TKP
DUGAAN ADOPSI ILEGAL DI BENGKALIS MENGEMUKA, PENGANGKATAN ANAK TANPA PUTUSAN PENGADILAN TERANCAM PIDANA
Gempar..!!! Kiai Pimpinan Ponpes di Pati Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati
Wakapolda Riau Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan 27 Kg Sabu Jaringan Internasional di Polres Meranti
Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara
Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H: Polres Metro Bekasi Ungkap 47 Kasus Narkoba, 60 Tersangka Diamankan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:59 WIB

Ketua Umum Team Libas Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Utara

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:53 WIB

Dua Remaja Diduga Spesialis Curanmor di Sorong Diamankan, Polisi Ungkap 18 TKP

Senin, 25 Mei 2026 - 01:54 WIB

DUGAAN ADOPSI ILEGAL DI BENGKALIS MENGEMUKA, PENGANGKATAN ANAK TANPA PUTUSAN PENGADILAN TERANCAM PIDANA

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:05 WIB

Gempar..!!! Kiai Pimpinan Ponpes di Pati Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:04 WIB

Wakapolda Riau Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan 27 Kg Sabu Jaringan Internasional di Polres Meranti

Berita Terbaru