SUARARAKYAT.info|| Jakarta- Polemik terkait pengujian UU Guru dan Dosen yang berisi ketentuan mengenai batas usia guru 60 tahun dan dosen 70 tahun dirasa bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Prof Sumaryoto terkait batas usia yang kini sedang di uji di Mahkamah Konstitusi (MK) pada UU Guru dan Dosen No.14 tahun 2005 khususnya pada batas usia sampai 79 tahun yang sebelumnya 65 tahun, sebetulnya relatif baik usia 60, 70, 80 tahun, terpulang kepada yang bersangkutan.
Tetapi secara umum usia 60 buat guru sedang karena mengajar di sekolah dengan di perguruan tinggi berbeda, istilahnya pedagogik dan antaragogik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Guru aktif memotivasi dan membimbing berbeda kalau dosen lebih memfasilitasi jadi pekerjaannya lebih berkurang, bahkan kalau sudah Prof lebih ke pembinaan, “ujar Prof Sumaryoto Rektor UNINDRA kepada suararakyat. info, di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Diketahui pada tingkatan dosen kecenderungan lebih keilmuan, tidak membutuhkan kelebihan fisik seperti guru karena guru butuh suara lebih keras dan fisik yang cukup.
“Sementara dosen tidak memerlukan kebutuhan fisik yang lebih bahkan sekarang sistem pembelajaran daring artinya memperingan, kalau dikaitkan dengan batas usia 79 terlalu jauh sebaiknya seperti sebelumnya 70 tahun sedangkan untuk guru 60 tahun sudah ideal/prima, “terangnya.
Lebih lanjut Prof Sumaryoto menyebut jika MK mengabulkan usia maksimal untuk dosen 79 tahun dirasa kurang tepat, karena usia tersebut seharusnya sudah istirahat, namun kembali lagi kepada yang bersangkutan karena itu pilihan.
” Kalau untuk profesor itu 70-79 tahun karena tingkatannya sudah lain, melalui suatu proses seleksi yang ketat, dengan tugas utama lebih pada aspek pembinaan, sehingga beda dengan dosen. Prof dibutuhkan pemikiran dan pembinaannya, “tandasnya.
Penulis : S Handoko
Editor : Red-01
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














