SUARARAKYAT.info|| SUKABUMI- pemerintah Desa Gegerbitung menggelar musyawarah desa bersama masyarakat di Aula Desa Gegerbitung, Kamis (11/12/2025) untuk membahas pro dan kontra rencana pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025.
Kepala Desa Gegerbitung, Dedi Saepulrohman, menjelaskan, musyawarah tersebut merupakan bentuk audiensi masyarakat yang mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab pemerintah desa dalam menjalankan Inpres tersebut.
Warga menyampaikan keberatan, terutama terkait keterbatasan lahan desa yang dinilai sudah tidak mencukupi untuk pembangunan Kopdes.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada prinsipnya, masyarakat sebelumnya menyampaikan keberatan karena desa dianggap sudah tidak memiliki lahan. Oleh karena itu, kami mengambil inisiatif untuk mengganti lahan seluas kurang lebih 1.000 meter persegi yang nantinya digunakan oleh Kopdes,” ujar Dedi.Senin (15/12/2025)
Ia menambahkan, pemerintah desa berencana melakukan pembelian lahan melalui APBDes atau memanfaatkan bantuan-bantuan yang secara hukum dapat mengikat dan sah bagi pemerintahan desa. Lahan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi gerai Koperasi Merah Putih, tetapi juga direncanakan untuk pembangunan klinik desa, apotek, dan fasilitas pergudangan.
Menurut Dedi, langkah ini diambil sebagai bagian dari pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) kepala desa, khususnya di bidang pelayanan kesehatan. Ia menilai jarak Desa Gegerbitung ke puskesmas cukup jauh, ditambah lagi operasional puskesmas yang belum berjalan selama 24 jam.
“Dengan adanya klinik desa dan fasilitas pendukung lainnya, kami berharap pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat lebih optimal. Ini bagian dari tanggung jawab kepala desa agar tidak terjadi kelalaian yang berujung pada permasalahan hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Dalam musyawarah tersebut, usulan masyarakat akhirnya disetujui. Meski demikian, Kepala Desa mengakui posisinya berada dalam situasi yang serba sulit.
“Di satu sisi kepala desa harus berpihak kepada masyarakat, di sisi lain harus memastikan program pemerintah pusat berjalan dengan lancar,” ungkap Dedi.
Ia menegaskan, langkah utama pemerintah Desa Gegerbitung saat ini adalah memastikan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih tetap berjalan sesuai aturan, sembari menjaga kondusivitas dan mengakomodasi aspirasi warga.
Menutup pernyataannya, Dedi berharap adanya perlindungan hukum dari jajaran pimpinan birokrasi agar kepala desa tidak terseret ke dalam konflik akibat perbedaan pendapat di masyarakat.
“Perbedaan pandangan itu hal biasa. Yang terpenting, kepala desa tidak diarahkan pada konflik, melainkan dilindungi dalam menjalankan tugas antara melaksanakan program dan melayani masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Prima RK
Editor : Red-SR
Sumber Berita: Suararakyat. info














