SUARARAKYAT.info|| Bogor — Dugaan tindakan tidak profesional kembali mencuat di tubuh aparat penegak hukum. Seorang oknum intelijen di lingkungan Polres Bogor berinisial Ki diduga menyebarkan foto sejumlah wartawan ke berbagai grup WhatsApp tanpa izin. Tindakan tersebut menuai kecaman keras dari kalangan insan pers dan dinilai berpotensi melanggar etika kepolisian, Undang-Undang Pers, hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, foto-foto awak media tersebut diambil saat para jurnalis tengah menjalankan tugas peliputan dan kemudian disebarluaskan ke grup percakapan internal dengan narasi yang dinilai menyudutkan. Penyebaran ini memicu keresahan serius di kalangan wartawan karena dianggap mengarah pada bentuk intimidasi, kriminalisasi, serta pembatasan kerja jurnalistik di lapangan.
Salah seorang awak media menuturkan kronologi kejadian saat dirinya bersama sejumlah rekan sedang melakukan peliputan terkait dugaan kegiatan penggilingan emas ilegal dan produksi oli palsu yang diduga melibatkan oknum Kepala Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, pada Senin (15/12/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut pengakuannya, di lokasi peliputan, tim wartawan juga menemukan sejumlah pekerja yang diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Atas temuan tersebut, awak media kemudian mendatangi rumah Kepala Desa Sadeng untuk melakukan konfirmasi sesuai prinsip kerja jurnalistik.
“Di rumah Kades, kami bertemu dengan istrinya dan sempat berbincang. Tidak lama setelah itu, istri Kades keluar rumah, lalu datang Babinsa yang diikuti oleh massa. Situasi memanas dan berujung pada pengeroyokan terhadap kami,” ungkapnya.
Pasca kejadian tersebut, Babinsa melaporkan insiden ke Polsek Leuwiliang. Tim awak media kemudian dibawa ke Mapolsek Leuwiliang untuk dimintai keterangan. Namun, di lokasi inilah persoalan baru muncul.
“Kami difoto oleh seseorang yang mengaku sebagai intel dari Polres Bogor berinisial Ki. Padahal permasalahan belum selesai. Tak lama kemudian, foto-foto kami sudah tersebar di grup WhatsApp dengan keterangan bahwa wartawan melakukan pemerasan dan ditahan di Polsek Leuwiliang,” bebernya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Bogor Raya, Rahmad Hidayat Lubis, menyatakan kecaman keras atas dugaan tindakan oknum intel tersebut. Ia menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jika benar ada oknum aparat yang menyebarkan foto wartawan tanpa dasar hukum yang jelas, apalagi disertai narasi yang menyudutkan, maka itu adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap insan pers,” tegas Rahmad.
Ia juga mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk segera memeriksa oknum intel yang diduga terlibat dan mengusut kasus ini secara transparan serta profesional. Selain itu, pihaknya menyatakan siap melaporkan peristiwa ini ke Dewan Pers sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers.
Rahmad menekankan bahwa penyebaran foto wartawan tanpa izin ke grup WhatsApp berpotensi mencemarkan nama baik, merugikan secara pribadi maupun profesional, serta dapat dijerat dengan UU ITE.
“Seharusnya ada klarifikasi dan konfirmasi terlebih dahulu, bukan malah menyebarkan foto dengan tuduhan sepihak. Ini bisa masuk ranah fitnah dan pelanggaran hukum,” tegasnya lagi.
Lebih lanjut, ia meminta aparat penegak hukum untuk tidak mengaburkan substansi perkara. Menurutnya, fokus utama seharusnya adalah mengusut dugaan peredaran oli palsu, penggilingan emas ilegal, serta dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjadi objek liputan wartawan.
“Penegakan hukum harus adil, terbuka, dan tidak tebang pilih. Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran atau perlindungan terhadap pihak tertentu, sementara wartawan justru diintimidasi,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Bogor terkait dugaan keterlibatan oknum intel tersebut. Para wartawan berharap institusi
Editor : Red-SR
Sumber Berita: Suararakyat. info














