Eks Dirut ASDP Diduga Rugikan Negara Rp1,25 Triliun: KPK Tegaskan Fakta Hukum di Persidangan

- Penulis

Senin, 24 November 2025 - 02:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bukanlah asumsi, melainkan fakta hukum yang nyata dan telah dibuktikan di pengadilan. Penegasan ini disampaikan untuk merespons derasnya narasi pembelaan terhadap mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, yang beredar luas di media sosial.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam sidang putusan pada Kamis, 20 November 2025, dengan tegas menyatakan Ira bersalah dalam perkara akuisisi PT JN. Putusan tersebut memuat temuan penting terkait modus, pengondisian proses penilaian aset, serta nilai transaksi yang dinilai jauh melampaui nilai riil perusahaan.

“Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyimpulkan bahwa terdakwa Ira Puspadewi, selaku Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam rangkaian proses akuisisi PT JN. Tindakan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,25 triliun,” ujar Budi dalam pernyataan resminya, Minggu (23/11).

Budi menegaskan bahwa angka kerugian Rp1,25 triliun tersebut bukan sekadar perhitungan internal KPK, tetapi merupakan nilai kerugian negara yang dihitung berdasarkan selisih transaksi dengan nilai perusahaan yang sebenarnya (price vs value). Nilai transaksi PT ASDP dinilai tidak sebanding dengan manfaat bisnis maupun nilai aset yang diakuisisi.

Menurut Budi, kerugian besar yang hampir setara dengan total loss itu menggambarkan betapa fatalnya keputusan akuisisi yang dijalankan di bawah kepemimpinan Ira. “Ini bukan kerugian abstrak. Dampaknya nyata secara finansial dan bisnis terhadap PT ASDP. Fakta ini juga diungkapkan secara terang benderang dalam persidangan,” ujarnya.

Lebih jauh, KPK mengungkapkan bahwa kerugian negara tidak hanya muncul dari nilai transaksi yang kemahalan, tetapi juga dari dugaan manipulasi dalam proses penilaian aset. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yang ditunjuk untuk menilai aset kapal dan valuasi perusahaan, disebut melakukan penyesuaian sesuai ekspektasi Direksi ASDP.

Dalam proses tersebut, ditemukan adanya:
Pengondisian penilaian kapal, termasuk perubahan versi kertas kerja penilaian;
Penentuan Discount on Lack of Marketability (DLOM) yang dibuat lebih rendah dari opsi yang seharusnya, sehingga nilai perusahaan tampak lebih tinggi;
Ketidakwajaran dalam perbandingan nilai kapal serupa milik PT ASDP yang usianya sebanding.

Budi menyebut bahwa pengondisian tersebut dilakukan dengan pengetahuan direksi, sehingga keputusan akuisisi menjadi cacat secara prosedural maupun substansial.

KPK menyayangkan maraknya postingan di media sosial yang dinilai hanya memuat pembelaan sepihak terhadap mantan Dirut ASDP. Menurut Budi, banyak narasi yang beredar justru mengabaikan fakta hukum yang telah dibacakan secara resmi oleh majelis hakim.

“Ada banyak unggahan yang mencoba menggiring opini seolah-olah tidak ada kerugian negara atau bahwa terdakwa hanya korban. Kami tegaskan, semua fakta hukum disampaikan secara terbuka dalam sidang, dan putusan hakim sudah sangat jelas,” katanya.

KPK menilai kasus ini sebagai salah satu contoh penting dari praktik penyimpangan dalam proses bisnis BUMN yang mengakibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Komisi antirasuah memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara terkait akuisisi dan investasi BUMN yang berpotensi merugikan negara..“Pengelolaan BUMN harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu. Kerugian sebesar ini adalah alarm keras bagi seluruh pengelola perusahaan negara,” ujar Budi.

Dengan putusan hakim yang menyatakan kesalahan terdakwa dan kerugian negara yang nyata, KPK berharap publik tidak terjebak dalam narasi yang menyesatkan dan tetap berpegang pada fakta persidangan.
(*)

READ  Penutupan TMMD ke-127 di Sukabumi oleh Danrem 061/Suryakancana, Tanda Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPP ASWIN Gelar Forum Zoom Nasional Investigasi, Dorong Jurnalisme Berkualitas
Dugaan Aliran BBM Puluhan Ribu Liter ke Perusahaan Ebi Mencuat, Warga Minta Transparansi dan Penegakan Hukum Jangan Tutup Mata
Yakub F Ismail : Saat BBM Nonsubsidi Naik di Tengah Rupiah Melemah
Dirjen Imigrasi Tegaskan Reformasi Total, Ajak Jajaran Bangun Kembali Kepercayaan Publik
SENGKARUT MBG: INVESTOR DESAK BGN TEGAKKAN PKS ATAU KEMBALIKAN DANA RP 218 MILIAR
Prajurit Marinir Buktikan Kelasnya, Praka Erwin Simangunsong Juara Kickstriking Byon Madness Volume 4
Kepala Unit BRI Jalan Mesjid Selatpanjang Belum Tanggapi Konfirmasi Media, Transparansi Prosedur Penagihan dan Penjualan Agunan Jadi Sorotan
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:58 WIB

DPP ASWIN Gelar Forum Zoom Nasional Investigasi, Dorong Jurnalisme Berkualitas

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:36 WIB

Dugaan Aliran BBM Puluhan Ribu Liter ke Perusahaan Ebi Mencuat, Warga Minta Transparansi dan Penegakan Hukum Jangan Tutup Mata

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:42 WIB

Yakub F Ismail : Saat BBM Nonsubsidi Naik di Tengah Rupiah Melemah

Rabu, 10 Juni 2026 - 00:53 WIB

Dirjen Imigrasi Tegaskan Reformasi Total, Ajak Jajaran Bangun Kembali Kepercayaan Publik

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:54 WIB

SENGKARUT MBG: INVESTOR DESAK BGN TEGAKKAN PKS ATAU KEMBALIKAN DANA RP 218 MILIAR

Berita Terbaru